URAIAN TUGAS PETUGAS UNIT PENDIDIKAN



  1. Menyusun rencana kegiatan unit pendidikan berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Melaksanakan kegiatan unit pendidikan meliputi pembimbing lapangan bagi mahasiswa yang melakukan praktikum di puskesmas dan membimbing mahasiswa yang melakukan penelitian ilmiah di puskesmas serta  koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan unit pendidikan secara keseluruhan.
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Tidak ada komentar: