URAIAN TUGAS KEPALA SUB UNIT UPAYA KESEHATAN INOVASI


  1. Menyusun rencana kegiatan pengelolaan upaya kesehatan inovasi berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan  prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melaksanakan kegiatan PKPR, KTA dan unit pendidikan.
  4. Mengevaluasi hasil kegiatan upaya kesehatan inovasi secara keseluruhan.
  5. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Tidak ada komentar: