URAIAN TUGAS PETUGAS KESEHATAN KERJA




  1. Menyusun rencana kegiatann pelayan kesehatan kerja berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Melaksanakan kegiatan kesehatan kerja meliputi pembinaan kesehatan kerja dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan kesehatan kerja secara keseluruhan.
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar: