URAIAN TUGAS PETUGAS PERKESMAS


 

  1. Menyusun rencana kegiatan PERKESMAS berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Melaksanakan kegiatan PERKESMAS meliputi pengumpulan data perkesmas, pengkajian kasus dan  koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan PERKESMAS secara keseluruhan.
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Tidak ada komentar: