URAIAN TUGAS KEPALA SUB UNIT JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS



  1. Menyusun rencana kegiatan pengelolaan jaringan pelayanan puskesmas berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan  prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melaksanakan kegiatan puskesmas keliling, P3K, koordinasi puskesmas pembantu dan koordinasi bidan desa.
  4. Mengevaluasi hasil kegiatan jaringan pelayanan puskesmas secara keseluruhan.
  5. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Tidak ada komentar: