- Menyusun rencana kegiatan pengelolaan jaringan pelayanan puskesmas berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kegiatan puskesmas keliling, P3K, koordinasi puskesmas pembantu dan koordinasi bidan desa.
- Mengevaluasi hasil kegiatan jaringan pelayanan puskesmas secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
URAIAN TUGAS KEPALA SUB UNIT JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar