- Menyusun rencana kegiatann P2 DBD berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan P2 DBD meliputi penemuan dini penderita suspeck DBD serta melakukan rujukan untuk penanganan lebih lanjut, pemantauan jentik berkala / abatesasi selektif (PJB/AS), pembinaan peran serta masyarakat dalam kegiatan PSN ( pemberantasan sarang nyamuk ), penyluhan DBD dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Mengevaluasi hasil kegiatan P2 DBD secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
URAIAN TUGAS PETUGAS P2 DBD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar