URAIAN TUGAS PETUGAS P2 DBD




  1. Menyusun rencana kegiatann P2 DBD berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Melaksanakan kegiatan P2 DBD meliputi penemuan dini penderita suspeck DBD serta melakukan rujukan untuk penanganan lebih lanjut, pemantauan jentik berkala / abatesasi selektif (PJB/AS), pembinaan peran serta masyarakat dalam kegiatan PSN ( pemberantasan sarang nyamuk ), penyluhan DBD dan  koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan P2 DBD secara keseluruhan.
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Tidak ada komentar: