- Menyusun rencana kegiatan sub bagian tata usaha berdasarkan data program UPT Puskesmas Pangkalan Kasai dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengkoordinasikan para bawahan dalam menyususn program kerja UPT Puskesmas Pangkalan Kasai agar terjalin kerja sama yang baik.
- Memberikan petunjuk kapada bawahan dengan cara mencocokan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja.
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai agar sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, administrasi keuangan, perencanaan ketatausahaan, urusan hukum, organisasi dan tata laksana, kehumasan, evaluasi dan pelaporan serta bimbingan teknis tenaga fungsional.
- Mengevaluasi hasil kerja kegiatan sub bagian tata usaha UPT Puskesmas Pangkalan Kasai secara umum.
- Membuat laporan kagiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Sub bagian tata usaha di pimpin oleh seorang kepala sub bagian tata usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala UPT Puskesmas Pangkalan Kasai.
URAIAN TUGAS KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA UPT PUSKESMAS pkl. kasai
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar