- Menyusun rencana kegiatann pelayan kesehatan di puskesmas pembantu berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan UPT Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah desa/kelurahan.
- Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan kesehatan di puskesmas pembantu secara keseluruhan di wilayah desa/kelurahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
URAIAN TUGAS PETUGAS PUSKESMAS PEMBANTU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar