URAIAN TUGAS PETUGAS PUSKESMAS PEMBANTU



  1. Menyusun rencana kegiatann pelayan kesehatan di puskesmas pembantu berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan UPT Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah desa/kelurahan.
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan kesehatan di puskesmas pembantu secara keseluruhan di wilayah desa/kelurahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar: