1.
Menyusun rencana kegiatan PKPR berdasarkan data program
puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
2.
Melaksanakan kegiatan PKPR dan koordinasi lintas program terkait sesuai
dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.
Mengevaluasi hasil kegiatan PKPR secara keseluruhan.
4.
Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya
sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
5.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar