1.
Menyusun rencana kegiatan koordinasi puskesmas pembantu
berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sebagai pedoman kerja.
2.
Melaksanakan kegiatan koordinasi puskesmas pembantu
dan koordinasi lintas program terkait
sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.
Mengevaluasi hasil kegiatan koordinasi puskesmas
pembantu secara keseluruhan.
4.
Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya
sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
5.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar