- Menyusun rencana kegiatann pelayan kesehatan lingkungan berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan meliputi pendataan, pengawasan dan pembinaan SAB, JAGA, TTU/TPM/Pestisida, penyuluhan kesehatan lingkungan, mengatur dan mengawasi petugas kebersihan UPT Puskesmas dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
URAIAN TUGAS PETUGAS KESEHATAN LINGKUNGAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar