URAIAN TUGAS PETUGAS KESEHATAN LINGKUNGAN




  1. Menyusun rencana kegiatann pelayan kesehatan lingkungan berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan meliputi pendataan, pengawasan  dan pembinaan SAB, JAGA, TTU/TPM/Pestisida, penyuluhan kesehatan lingkungan, mengatur dan mengawasi petugas kebersihan UPT Puskesmas dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan secara keseluruhan.
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar: