URAIAN TUGAS PETUGAS APOTEK




  1. Menyusun rencana kegiatan pelayanan obat di apotik berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Melaksanakan kegiatan pelayanan obat di apotik dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan obat di apotik secara keseluruhan.
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Tidak ada komentar: