URAIAN TUGAS KEPALA RUANGAN RAWAT INAP



  1. Merencanakan jumlah dan kategori tenaga, jumlah dan jenis peralatan, jenis kegiatan / asuhan keperawatan.
  2. Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh pelayanan
  3. Menyusun dan mengatur jadwal dinas
  4. Melaksanakan orientasi tenaga baru
  5. Memberikan pengarahan dan motivasi kepada tenaga keperawatan dan tenaga lainnya.
  6. Bekerja sama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan di ruangan
  7. Mengadakan pertemuan berkala dengan tenaga keperawatan dan kebidanan.
  8. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
  9. Mengenal dan mengetahui penggunaan barang/alat serta mengusahakan pengadaannya.
  10. Menyusun permintaan rutin (alat, obat dan bahan lainnya)
  11. Mengatur pemeliharaan alat
  12. Mempertanggung jawabkan pemeliharaan alat/inventaris peralatan.
  13. Melaksanakan orientasi kepada pasien dan keluarganya tentang peraturan, fasilitas dan kegiatan rutin ruangan.
  14. Mengatur penempatan pasien diruangan
  15. Membantu memecahkan masalah yang dihadapi pasien dan keluarganya sehubungan dengan perawatannya.
  16. Menjaga perasaan pasien dan petugas agar merasa aman dan terlindungi
  17. Memelihara dan mengembangkan system pencatatan dan pelaporan.
  18. Memberikan penyuluhan pada pasien dan kelurganya sebatas kewenangannya.
  19. Bekerja sama dengan seluruh sub unit dan profesi di UPT Puskesmas Pangkalan Kasai.
  20. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
  21. Memotivasi tenaga perawatan dan non perawatan dalam menjaga kebersihan
  22. Meneliti pengisian sensus harian pasien
  23. Memeriksa dan meneliti daftar permintaan dan penyajian diet pasien
  24. Memelihara buku register dan berkas medik
  25. Membuat laporan harian dan bulanan
  26. Menilai pelaksanaan asuhan keperawatan
  27. Menilai upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan dibidang keperawatan
  28. Menilai siswa/mahasiswa sesuai dengan program dari institusi pendidikannya.
  29. Memberikan masukan kepada kepala sug bagian tata usaha dan kepala UPT Puskesmas Pangkalan Kasai dalam pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai (DP3) bagi tenaga yang berada dibawah tanggung jawabnya.
  30. Mengendalikan pendayagunaan peralatan keperawatan, obat-obatan secara efektif dan efisien.
  31. Mengawasi sistem pencatatan dan pelaporan serta semua kegiatan di ruangan.

Tidak ada komentar: