- Menyusun rencana kegiatan upaya kesehatan pengembangan berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kegiatan UKS, UKGS, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan olah raga, kesehatan jiwa, perkesmas, kesehatan usia lanjut, kesehatan kerja, jamkesmas dan jamkesda.
- Mengevaluasi hasil kegiatan upaya kesehatan pengembangan secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
URAIAN TUGAS KOORDINATOR UPAYA KESEHATAN PENGEMBANGAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar