URAIAN TUGAS KOORDINATOR UPAYA KESEHATAN PENGEMBANGAN




  1. Menyusun rencana kegiatan upaya kesehatan pengembangan berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan  prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melaksanakan kegiatan UKS, UKGS, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan olah raga, kesehatan jiwa, perkesmas, kesehatan usia lanjut, kesehatan kerja, jamkesmas dan jamkesda.
  4. Mengevaluasi hasil kegiatan upaya kesehatan pengembangan secara keseluruhan.
  5. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Tidak ada komentar: