- Menyusun rencana kegiatan upaya kesehatan wajib berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kegiatan promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak termasuk keluarga berencana, perbaikan gizi masyarakat, pengobatan dasar dan pemberantasan penyakit menular.
- Mengevaluasi hasil kegiatan upaya kesehatan wajib secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
URAIAN TUGAS KOORDINATOR UPAYA KESEHATAN WAJIB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar