URAIAN TUGAS KOORDINATOR UPAYA KESEHATAN WAJIB



  1. Menyusun rencana kegiatan upaya kesehatan wajib berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan  prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melaksanakan kegiatan promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak termasuk keluarga berencana, perbaikan gizi masyarakat, pengobatan dasar dan pemberantasan penyakit menular.
  4. Mengevaluasi hasil kegiatan upaya kesehatan wajib secara keseluruhan.
  5. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Tidak ada komentar: