- Menyusun rencana kegiatan pelayan kesehatan ibu dan anak serta pelayanan KB di desa berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah desa/kelurahan.
- Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB secara keseluruhan di wilayah desa/kelurahan
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
5.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar