URAIAN TUGAS PETUGAS BIDAN DESA




  1. Menyusun rencana kegiatan pelayan kesehatan ibu dan anak serta pelayanan KB di desa berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah desa/kelurahan.
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB secara keseluruhan di wilayah desa/kelurahan
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
5.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar: