- Menyusun rencana kegiatan pengelolaan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanaan upaya kesehatan wajib dan upaya pelayanan pengembangan.
- Mengevaluasi hasil kegiatan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
URAIAN TUGAS KEPALA SUB UNIT UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERORANGAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar