URAIAN TUGAS KEPALA SUB UNIT UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERORANGAN




  1. Menyusun rencana kegiatan pengelolaan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan  prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melaksanaan upaya kesehatan wajib dan upaya pelayanan pengembangan.
  4. Mengevaluasi hasil kegiatan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan secara keseluruhan.
  5. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar: