- Menyusun rencana kegiatan pengelolaan urusan administrasi keuangan berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan urusan administrasi keuangan secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
URAIAN TUGAS PETUGAS BENDAHARA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar