- Menyusun rencana kegiatann P2 ISPA berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan P2 ISPA meliputi penemuan pengobatan dini penderita ISPA, penyuluhan ISPA dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Mengevaluasi hasil kegiatan P2 ISPA secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
URAIAN TUGAS PETUGAS P2 ISPA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar