URAIAN TUGAS PETUGAS DATA DAN INFORMASI


  1. Menyusun rencana kegiatan SP2TP berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja, serta menyusun rencana kegiatan bimbingan teknis tenaga fungsional di UPT Puskesmas Pangkalan Kasai.
  2. Melaksanakan pengelolaan SP2TP dan bimbingan teknis tenaga fungsional  sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan SP2TP dan bimbingan teknis tenaga fungsional secara keseluruhan.
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar: