- Menyusun rencana kegiatan SP2TP berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja, serta menyusun rencana kegiatan bimbingan teknis tenaga fungsional di UPT Puskesmas Pangkalan Kasai.
- Melaksanakan pengelolaan SP2TP dan bimbingan teknis tenaga fungsional sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan SP2TP dan bimbingan teknis tenaga fungsional secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
URAIAN TUGAS PETUGAS DATA DAN INFORMASI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar