URAIAN TUGAS PETUGAS PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR



  1. Menyusun rencana kegiatann P2M berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melaksanakan kegiatan meliputi P2 TB, Rabies, Campak, P2 Malaria, P2 DBD, P2 ISPA, P2 Diare, Imunisasi dan Surveilans koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  4. Mengevaluasi hasil kegiatan P2M secara keseluruhan.
  5. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar: