URAIAN TUGAS PETUGAS PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT



  1. Menyusun rencana kegiatann peningkatan gizi masyarakat berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Melaksanakan kegiatan peningkatan gizi masyarakat meliputi pembinaan posyandu, pemantauan status gizi (PSG), pemantauan pola konsumsi, pemantauan penggunaan garam beryodium, ASI eksklusif, pemberian vitamin A, pemberian tablet Fe, penyuluhan gizi, mengatur pemberian diet pasien yang dirawat, membina dan mengawasi petugas dapur serta koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan perbaikan gizi masyarakat secara keseluruhan.
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar: