URAIAN TUGAS PETUGAS KIA DAN KB




  1. Menyusun rencana kegiatann pelayan KIA dan KB berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Melaksanakan kegiatan pelayanan KIA dan KB meliputi ANC, PNC, Perawatan Neonatus, pelayanan KB, penyuluhan KIA dan KB serta  koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan KIA dan KB secara keseluruhan.
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar: