- Menyusun rencana kegiatan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Mengevaluasi hasil kegiatan kesehatan gigi dan mulut secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
URAIAN TUGAS PETUGAS KESEHATAN GIGI DAN MULUT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar