- Menyusun rencana kegiatan pengelolaan urusan tata usaha, tata laksana, kehumasan dan urusan hukum berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, tata laksana, kehumasan dan urusan hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan urusan tata usaha, tata laksana, kehumasan dan urusan hukum secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
URAIAN TUGAS PETUGAS PERENCANAAN DAN PENILAIAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar