URAIAN TUGAS PETUGAS PERENCANAAN DAN PENILAIAN



  1. Menyusun rencana kegiatan pengelolaan urusan tata usaha, tata laksana, kehumasan dan  urusan hukum berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, tata laksana, kehumasan dan  urusan hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan urusan tata usaha, tata laksana, kehumasan dan  urusan hukum secara keseluruhan.
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar: