URAIAN TUGAS PETUGAS UMUM DAN KEPEGAWAIAN



  1. Menyusun rencana kegiatan pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan urusan administrasi umum dan kepegawaian secara keseluruhan.
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar: