1.
Menyusun rencana kegiatan puskesmas keliling
berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sebagai pedoman kerja.
2.
Melaksanakan kegiatan puskesmas keliling dan koordinasi lintas program terkait sesuai
dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.
Mengevaluasi hasil kegiatan puskesmas keliling secara
keseluruhan.
4.
Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya
sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
5.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar