URAIAN TUGAS PETUGAS KOORDINATOR P3K
- Menyusun rencana kegiatan P3K berdasarkan data
program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai
pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan P3K dan koordinasi lintas program terkait sesuai
dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Mengevaluasi hasil kegiatan P3K secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar