1.
Mengkoordinir penyusunan perencanaan tingkat UPT
Puskesmas berdasarkan data program Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri
Hulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Merumuskan kebijaksanaan operasional dalam bidang
pelayanan kesehatan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Memberikan tugas kepada bawahan dan unit-unit serta
puskesmas pembantu sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
4.
Memimpin urusan tata usaha, unit-unit pelayanan,
puskesmas pembantu/bidan desa dan para bawahan dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana
kerja yang telah ditetapkan.
5.
Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada bawahan
agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai
dengan yang diharapkan.
6.
Menilai prestasi kerja para bawahan sebagai bahan
pertimbangan dalam peningkatan karier.
7.
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Puskesmas berdasarkan
realisasi program kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai
bahan dalam menyusun program kerja berikutnya.
8.
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan
informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Indragiri Hulu.
9.
Melaksanakan tugas lain yang di berikan atasan.
10. Kepala
UPT Puskesmas Pangkalan Kasai dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri
Hulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar