URAIAN TUGAS PETUGAS FARMASI



  1. Menyusun rencana kebutuhan obat dan kegiatan distribusi obat berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Melaksanakan kegiatan farmasi meliputi permintaan obat di gudang farmasi, penyimpanan dan distribusi ke unit pelayanan serta  koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan farmasi secara keseluruhan.
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Tidak ada komentar: