URAIAN TUGAS KEPALA SUB UNIT UPAYA KESEHATAN PENUNJANG



  1. Menyusun rencana kegiatan pengelolaan upaya kesehatan penunjang berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan  prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melaksanakan kegiatan unit gawad darurat, rawat inap, laboratorium, logistik, farmasi, apotik dan loket
  4. Mengevaluasi hasil kegiatan upaya kesehatan penunjang secara keseluruhan.
  5. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar: