PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA KESEHATAN (POKJAKES) RW 05 PARNA INDAH KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM KECAMATAN PAUH KOTA PADANG



PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA KESEHATAN (POKJAKES)
RW 05 PARNA INDAH KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM
 KECAMATAN PAUH KOTA PADANG

A.    DASAR PEMIKIRAN

Sebagai bentuk usaha untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh Kota Padang, maka diperlukan suatu Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) yang dalam pembentukannya akan difasilitasi oleh Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Andalas Padang yang sedang melakukan praktek profesi siklus Keperawatan Komunitas di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh tahun 2014.
Dengan terbentuknya POKJAKES ini akan menjadi wadah dalam pemecahan masalah-masalah kesehatan masyarakat secara menyeluruh dengan meningkatkan kemandirian masyarakat RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh dalam memelihara kesehatannya. Berbagai bentuk kegiatan telah dirancang untuk mengatasi masalah-masalah kesehatan yang ada di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh diantaranya, adalah :
1.      Resiko penularan penyakit infeksi (ISPA) pada remaja dan anak-anak di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
2.      Resiko kenakalan remaja pada masyarakat RW V Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh
3.      Resiko penurunan derajat kesehatan pada usia dewasa dan lansia masyarakat RW V Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh
4.      Resiko terjadinya penyakit infeksi dan penyakit menular pada masyarakat RW V Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung dalam Kecamatan Pauh
5.      Resiko gangguang pemeliharaan kesehatan pada masyarakat RW V Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh
6.      Resiko terjadinya cedera pada anak-anak RW V Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh
7.      Potensial peningkatan peran serta masyarakat RW V Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh
8.      Potensial peningkatan pengetahuan pada masyarakat RW V Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh


B.     TUJUAN

1.      Tujuan umum
Untuk meningkatkan dan mempertahankan derajat kesehatan masyarakat di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
2.      Tujuan Khusus
a.       Mencegah terjadinya penyebaran penyakit menular seperti ISPA pada remaja dan anak-anak di RW V Parna Indah
b.      Mencegah terjadinya kenakalan remaja pada masyarakat di RW V Parna Indah
c.       Mencegah terjadinya penurunan derajat kesehatan pada usia dewasa dan lansia masyarakat RW V Parna Indah
d.      Mencegah terjadinya penyakit infeksi dan penyakit menular pada masyarakat RW V Parna Indah
e.       Mencegah terjadinya gangguang pemeliharaan kesehatan pada masyarakat RW V Parna Indah
f.       Mencegah terjadinya cedera pada anak-anak di RW V Parna Indah
g.      Meningkatkan peran serta masyarakat di RW V Parna Indah
h.      Meningkatkan pengetahuan masyarakat di RW V Parna Indah

C.    RENCANA KEGIATAN

Rencana kegiatan POKJAKES dapat direncanakan oleh pengurus POKJAKES bersama mahasiswa dengan diketahui oleh masyarakat RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.

D.    WAKTU PELAKSANAAN

Waktu pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) ditentukan oleh pengurus POKJAKES bersama mahasiswa  dengan diketahui oleh masyarakat RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.

E.     PELAKSANAAN KEGIATAN

Kegiatan dilaksanakan oleh pengurus POKJAKES yang didampingi oleh mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Andalas Padang bersama masyarakat RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh, dengan susunan pengurus POKJAKES

F.     SUMBER DANA

Dana untuk pelaksanaan program Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) ini dapat diperoleh dari :
1.      Sumbangan dari mahasiswa praktek profesi keperawatan komunitas Fakultas Keperawatan Universitas Andalas Padang.
2.      Sumbangan dari masyarakat RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
3.      Sponsor/Donatur.

G.    PENGELUARAN BIAYA

Anggaran biaya disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan pembuatan perincian.

H.    PENUTUP

Demikianlah makalah ini kami ajukan atas bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Sdr/i dalam mensukseskan kelangsungan kegiatan ini, kami ucapkan terima kasih.













SUSUNAN NAMA PENGURUS KESEHATAN (POKJAKES) RW V PARNA INDAH  
KEL. BINUANG KAMPUNG DALAM KEC. PAUH
KOTA PADANG TAHUN 2014
 


PENASEHAT / PELINDUNG :  Kepala Puskesmas Pauh
PENANGGUNG JAWAB      :  Lurah Binuang Kampung Dalam
PEMBINA                                 :  Ketua RW 05 dan Ketua RT 01 02 03Parna Indah
KETUA POKJAKES              :  Salmi
SEKRETARIS                          :  Misnawirawati
BENDAHARA                          :  Asni


UNIT-UNIT POKJAKES

1.      Unit Kesehatan Lingkungan       
Koordinator : Novrita
Anggota               
a.       Nurlinda
b.      Yunidar
             
2.      Unit Bayi, Balita, Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Keluarga Berencana        
Koordinator : Fitri Yenti
Anggota               
a.       Salma
b.      Megawati

3.      Unit Anak Sekolah/ Remaja     
Koordinator : Patri Yanti
Anggota
a.       Desi
b.      Rina

4.      Unit Lansia                                 
Koordinator : Erma
Anggota :
a.       Yulinar
b.      Dewi Purnama






URAIAN TUGAS
KELOMPOK KERJA KESEHATAN (POKJAKES) RW 05 PARNA INDAH KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM KECAMATAN PAUH
TAHUN 2014

       I.      PENASEHAT/PELINDUNG                       
1.      Menaungi seluruh kegiatan dari Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
2.      Bertanggung jawab terhadap kegiatan – kegiatan dari Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).

    II.      PEMBINA       
1.      Memberikan nasehat, saran dan masukan pada Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
2.      Memberikan pembinaan secara berkala kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
3.      Memberikan bimbingan terhadap anggota Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).   
4.      Mengevaluasi program dan pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
  
 III.      PENANGGUNG JAWAB    
         Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) di tingkat RW.

IV. KETUA
  1. Mengkoordinasikan seluruh bentuk perencanaan kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
  2. Memimpin kegiatan pertemuan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
  3. Membagi tugas kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) kepada anggota.
  4. Membantu kegiatan yang dilakukan anggota Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
  5. Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
  6. Mengevaluasi kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).

V. SEKRETARIS
1.      Mencatat seluruh kegiatan dari hasil laporan unit Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
2.      Melaporkan hasil kegiatan kepada seluruh anggota Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
3.      Menginformasikan kepada setiap anggota pada setiap pertemuan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
4.      Bertanggung jawab terhadap kegiatan surat menyurat dan administrasi organisasi dan tugas kesekretariatan lainnya.

VI. BENDAHARA
  1. Bertanggung jawab terhadap pengeluaran dan pemasukan dana dari Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
  2. Menghimpun seluruh dana Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) yang masuk.
  3. Mencatat pemasukan dan pengeluaran dana Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).

VII. UNIT KESEHATAN LINGKUNGAN
  1. Mengumpulkan data demografi RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
  2. Mengidentifikasi lingkungan di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
  3. Melaksanakan kegiatan yang meningkatkan lingkungan aman, nyaman dan sehat.
  4. Melaksanakan kegiatan yang meningkatkan kebersihan lingkungan RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
  5. Melaksanakan kegiatan pencegahan penyakit penyakit menular (DBD, Malaria, Diare, ISPA dan TB Paru) Melakukan kerjasama dengan instansi terkait.

VIII . UNIT KESEHATAN IBU DAN ANAK/KB
  1. Mengumpulkan data yaitu jumlah dan masalah kesehatan, dan tentang Bumil dan Buteki di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
  2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kesehatan, senam ibu hamil, penyuluhan kesehatan, dan lain-lain yang dirasa perlu di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
  3. Mengumpulkan data yaitu jumlah, masalah kesehatan tentang balita di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
  4. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan bayi dan balita di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
  5. Membantu pelaksanaan kegiatan Posyandu bayi dan balita di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
  6. Melaksanakan kegiatan yang memotivasi peningkatan kesehatan bayi dan  balita seperti lomba balita sehat dan lain-lain yang dirasa perlu.

X. UNIT KESEHATAN ANAK SEKOLAH/REMAJA
  1. Mengumpulkan data yaitu jumlah dan masalah kesehatan tentang anak meliputi personal hygiene dan remaja meliputi prilaku maladaptif pada remaja (penyalahgunaan NAPZA) di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Kecamatan Pauh.
  2. Mengidentifikasi dan mencegah terjadinya kenakalan remaja RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
  3. Melaksanakan penyuluhan kesehatan tentang anak dan remaja pada masyarakat di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
  4. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait menyangkut masalah remaja.


XI.   UNIT KESEHATAN LANSIA
1.      Mengumpulkan data yaitu jumlah dan masalah kesehatan tentang lansia di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
2.      Membantu pelaksanaan kegiatan Posyandu lansia dengan berkoordinasi dengan Puskesmas terkait.
3.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kesehatan lansia seperti pemeriksaan kesehatan, senam rematik pada lansia, penyuluhan kesehatan, dan lain-lain.

XII.    UNIT DANA
1.      Mencari donatur tetap dan tidak tetap untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
2.      Melaksanakan kegiatan yang bisa mendatangkan pemasukan dana bagi Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
3.      Berusaha mencukupi dana untuk kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) yang sedang dilaksanakan.
















NASKAH PELANTIKAN


Dengan Mengucapkan BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Pada Hari ini Tanggal  22 Februari 2014, Saya Sebagai Lurah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh
 Meresmikan Berdirinya Kepengurusan
Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES)
di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam
Kecamatan Pauh
Padang Tahun 2014


DEMIKIANLAH, SEMOGA ALLAH SWT MERIDHOINYA


PADANG, 22 FEBRUARI 2014




TERTANDA
LURAH KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM
KECAMATAN PAUH


JASRIN S.Sos
NIP : 196004151982031008

PEMDAPEMERINTAH DAERAH KOTA PADANG
 KECAMATAN PAUH
KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM

 

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :

TENTANG :
 SUSUNAN KEPENGURUSAN KELOMPOK KERJA KESEHATAN
RW 05 KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM
KECAMATAN PAUH

KEPALA KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM,


Membaca          :





Menimbang      :










Mengingat        :











Hasil pertemuan warga RW 05 hari sabtu 25 januari 2014  tentang pembentukan kepengurusan POKJAKES RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam bertempat di Mushola Shobirin RT 03/RW 05 Kelurahan Binuang Kampung Dalam.


1.      Dalam rangka meningkatkan kebersihan lingkungan, gizi anak balita, dan kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta masyarakat umumnya di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam dirasakan perlu dibentuk Kelompok Kerja Kesehatan di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam.
2.      Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan perlu legalitas dari pihak pemerintahan kelurahan.
3.      Sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kelurahan Binuang Kampung Dalam.


1.      Undang-Undang No. 22 Tahun 1992 tentang Kesehatan di Indonesia.
2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
3.      Keputusan Kementerian Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.53 Tahun 2000 tentang Gerakan (PKK) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
4.      Perda No. 5 Tahun 2000 tentang Pemerintah Kelurahan di Kota Padang.
5.      Surat Walikota Padang No. 519.411.2/PMD-IV/01 tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN


Pertama




Kedua



Ketiga




Keempat



:




:



:




:



Mengesahkan terbentuknya POKJAKES RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung dalam Kecamatan Pauh dengan nama Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).


Mengesahkan Kepengurusan dari Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini

Susunan kepengurusan POKJAKES  seperti yang tercantum dalam Diktum kedua dan terdapat pada bagian lampiran surat keputusan ini. Merupakan bagian yang tidak terputuskan dari keputusan ini.

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
           



Ditetapkan            : Padang
Pada tanggal         :    Feb 2014
     Lurah Binuang Kampung Dalam



                                                                         JASRIN S.Sos
NIP : 196004151982031008

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.      Camat Pauh
2.      Pimpinan Puskesmas Pauh
3.      Ketua RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh
4.      Ketua RT di wilayah RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dala Kecamatan  Pauh
5.      Ketua POKJAKES
6.      Yang Bersangkutan
7.      Arsip

Tidak ada komentar: