PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA KESEHATAN (POKJAKES)
RW 05 PARNA
INDAH KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM
KECAMATAN PAUH KOTA PADANG
A. DASAR PEMIKIRAN
Sebagai bentuk
usaha untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung
Dalam Kecamatan Pauh Kota Padang, maka diperlukan suatu Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES)
yang dalam pembentukannya akan difasilitasi oleh Mahasiswa Fakultas Keperawatan
Universitas Andalas Padang yang sedang melakukan praktek profesi siklus Keperawatan
Komunitas di RW 05 Parna Indah Kelurahan
Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh tahun 2014.
Dengan
terbentuknya POKJAKES ini akan menjadi wadah dalam pemecahan masalah-masalah kesehatan
masyarakat secara menyeluruh dengan meningkatkan kemandirian masyarakat RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan
Pauh dalam
memelihara kesehatannya. Berbagai bentuk kegiatan telah dirancang untuk
mengatasi masalah-masalah kesehatan yang ada di RW 05
Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan
Pauh diantaranya, adalah :
1. Resiko penularan penyakit
infeksi (ISPA) pada remaja dan anak-anak di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang
Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
2. Resiko kenakalan remaja pada
masyarakat RW V Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh
3. Resiko penurunan derajat
kesehatan pada usia dewasa dan lansia masyarakat RW V Parna Indah Kelurahan Binuang
Kampung Dalam Kecamatan Pauh
4. Resiko terjadinya penyakit
infeksi dan penyakit menular pada masyarakat RW V Parna Indah Kelurahan Binuang
Kampung dalam Kecamatan Pauh
5. Resiko gangguang pemeliharaan
kesehatan pada masyarakat RW V Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam
Kecamatan Pauh
6. Resiko terjadinya cedera pada
anak-anak RW V Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh
7. Potensial peningkatan peran
serta masyarakat RW V Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan
Pauh
8. Potensial peningkatan
pengetahuan pada masyarakat RW V Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam
Kecamatan Pauh
B. TUJUAN
1.
Tujuan umum
Untuk meningkatkan dan mempertahankan
derajat kesehatan masyarakat di RW 05 Parna Indah Kelurahan
Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
2.
Tujuan Khusus
a.
Mencegah terjadinya penyebaran
penyakit menular seperti ISPA pada remaja dan anak-anak di RW V Parna Indah
b.
Mencegah terjadinya kenakalan
remaja pada masyarakat di RW V Parna Indah
c.
Mencegah terjadinya penurunan derajat kesehatan
pada usia dewasa dan lansia masyarakat RW V Parna Indah
d.
Mencegah terjadinya penyakit infeksi dan penyakit menular pada masyarakat
RW V Parna Indah
e.
Mencegah terjadinya gangguang pemeliharaan kesehatan pada masyarakat RW V
Parna Indah
f.
Mencegah terjadinya cedera pada anak-anak di RW V Parna Indah
g.
Meningkatkan peran serta masyarakat di RW V Parna Indah
h.
Meningkatkan pengetahuan masyarakat di RW V Parna Indah
C. RENCANA KEGIATAN
Rencana kegiatan POKJAKES dapat direncanakan oleh pengurus POKJAKES
bersama mahasiswa dengan diketahui oleh masyarakat RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung
Dalam Kecamatan Pauh.
D. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES)
ditentukan oleh pengurus POKJAKES bersama mahasiswa dengan diketahui oleh masyarakat RW 05 Parna
Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan
Pauh.
E. PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan dilaksanakan oleh pengurus POKJAKES yang didampingi oleh
mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Andalas Padang bersama masyarakat RW
05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan
Pauh, dengan susunan pengurus POKJAKES
F. SUMBER DANA
Dana untuk pelaksanaan program
Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) ini dapat diperoleh dari :
1. Sumbangan dari mahasiswa praktek profesi
keperawatan komunitas Fakultas Keperawatan Universitas Andalas Padang.
2. Sumbangan dari masyarakat RW 05 Parna
Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
3. Sponsor/Donatur.
G. PENGELUARAN BIAYA
Anggaran biaya
disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan pembuatan perincian.
H. PENUTUP
Demikianlah
makalah ini kami ajukan atas bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Sdr/i dalam
mensukseskan kelangsungan kegiatan ini, kami ucapkan terima kasih.
SUSUNAN NAMA PENGURUS KESEHATAN (POKJAKES) RW V PARNA
INDAH
KEL. BINUANG KAMPUNG DALAM KEC. PAUH
KOTA PADANG TAHUN 2014
PENASEHAT
/ PELINDUNG : Kepala Puskesmas Pauh
PENANGGUNG JAWAB :
Lurah Binuang Kampung Dalam
PEMBINA : Ketua RW 05 dan Ketua RT 01 02
03Parna Indah
KETUA POKJAKES : Salmi
SEKRETARIS : Misnawirawati
BENDAHARA : Asni
UNIT-UNIT POKJAKES
1.
Unit
Kesehatan Lingkungan
Koordinator : Novrita
Anggota
a. Nurlinda
b. Yunidar
2.
Unit Bayi, Balita, Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan
Keluarga Berencana
Koordinator : Fitri Yenti
Anggota
a. Salma
b. Megawati
3. Unit Anak Sekolah/ Remaja
Koordinator : Patri Yanti
Anggota
a. Desi
b. Rina
4.
Unit
Lansia
Koordinator : Erma
Anggota :
a. Yulinar
b. Dewi Purnama
URAIAN TUGAS
KELOMPOK
KERJA KESEHATAN (POKJAKES) RW 05
PARNA INDAH KELURAHAN BINUANG KAMPUNG
DALAM KECAMATAN
PAUH
TAHUN 2014
I.
PENASEHAT/PELINDUNG
1. Menaungi seluruh kegiatan dari
Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
2. Bertanggung jawab terhadap kegiatan
– kegiatan dari Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
II.
PEMBINA
1.
Memberikan nasehat, saran dan
masukan pada Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) demi kelancaran dan
keberhasilan pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
2. Memberikan pembinaan secara berkala
kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
3. Memberikan bimbingan terhadap
anggota Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
4. Mengevaluasi program dan pelaksanaan
kegiatan Kelompok Kerja
Kesehatan (POKJAKES).
III. PENANGGUNG JAWAB
Bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan semua kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) di tingkat RW.
IV. KETUA
- Mengkoordinasikan seluruh bentuk perencanaan kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
- Memimpin kegiatan pertemuan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
- Membagi tugas kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) kepada anggota.
- Membantu kegiatan yang dilakukan anggota Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
- Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
- Mengevaluasi kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
V. SEKRETARIS
1. Mencatat seluruh kegiatan dari hasil
laporan unit Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
2. Melaporkan hasil kegiatan kepada
seluruh anggota Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
3. Menginformasikan kepada setiap anggota
pada setiap pertemuan Kelompok
Kerja Kesehatan (POKJAKES).
4. Bertanggung jawab terhadap kegiatan surat
menyurat dan administrasi organisasi dan tugas kesekretariatan lainnya.
VI. BENDAHARA
- Bertanggung jawab terhadap pengeluaran dan pemasukan dana dari Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
- Menghimpun seluruh dana Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) yang masuk.
- Mencatat pemasukan dan pengeluaran dana Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
VII. UNIT KESEHATAN LINGKUNGAN
- Mengumpulkan data demografi RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
- Mengidentifikasi lingkungan di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
- Melaksanakan kegiatan yang meningkatkan lingkungan aman, nyaman dan sehat.
- Melaksanakan kegiatan yang meningkatkan kebersihan lingkungan RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
- Melaksanakan kegiatan pencegahan penyakit penyakit menular (DBD, Malaria, Diare, ISPA dan TB Paru) Melakukan kerjasama dengan instansi terkait.
VIII . UNIT KESEHATAN IBU DAN
ANAK/KB
- Mengumpulkan data yaitu jumlah dan masalah kesehatan, dan tentang Bumil dan Buteki di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kesehatan, senam ibu hamil, penyuluhan kesehatan, dan lain-lain yang dirasa perlu di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
- Mengumpulkan data yaitu jumlah, masalah kesehatan tentang balita di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan bayi dan balita di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
- Membantu pelaksanaan kegiatan Posyandu bayi dan balita di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
- Melaksanakan kegiatan yang memotivasi peningkatan kesehatan bayi dan balita seperti lomba balita sehat dan lain-lain yang dirasa perlu.
X. UNIT KESEHATAN ANAK SEKOLAH/REMAJA
- Mengumpulkan data yaitu jumlah dan masalah kesehatan tentang anak meliputi personal hygiene dan remaja meliputi prilaku maladaptif pada remaja (penyalahgunaan NAPZA) di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Kecamatan Pauh.
- Mengidentifikasi dan mencegah terjadinya kenakalan remaja RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
- Melaksanakan penyuluhan kesehatan tentang anak dan remaja pada masyarakat di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
- Melakukan kerjasama dengan instansi terkait menyangkut masalah remaja.
XI.
UNIT KESEHATAN LANSIA
1.
Mengumpulkan data yaitu jumlah
dan masalah kesehatan tentang lansia di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang
Kampung Dalam Kecamatan Pauh.
2.
Membantu
pelaksanaan kegiatan Posyandu lansia dengan berkoordinasi dengan Puskesmas
terkait.
3.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan
yang meningkatkan kesehatan lansia seperti pemeriksaan kesehatan, senam rematik
pada lansia, penyuluhan kesehatan, dan lain-lain.
XII.
UNIT DANA
1. Mencari donatur tetap dan tidak tetap
untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja
Kesehatan (POKJAKES).
2. Melaksanakan kegiatan yang bisa mendatangkan
pemasukan dana bagi Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
3. Berusaha mencukupi dana untuk kegiatan Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) yang sedang dilaksanakan.
NASKAH
PELANTIKAN
Dengan Mengucapkan BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Pada Hari ini Tanggal 22 Februari 2014,
Saya Sebagai Lurah Kelurahan Binuang
Kampung Dalam Kecamatan Pauh
Meresmikan Berdirinya Kepengurusan
Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES)
di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang
Kampung Dalam
Kecamatan Pauh
Padang Tahun 2014
DEMIKIANLAH, SEMOGA ALLAH SWT
MERIDHOINYA
PADANG, 22 FEBRUARI 2014
TERTANDA
LURAH
KELURAHAN
BINUANG
KAMPUNG DALAM
KECAMATAN
PAUH
JASRIN S.Sos
NIP : 196004151982031008
PEMERINTAH DAERAH KOTA PADANG
KECAMATAN PAUH
KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :
TENTANG :
SUSUNAN
KEPENGURUSAN KELOMPOK KERJA KESEHATAN
RW 05 KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM
KECAMATAN PAUH
KEPALA
KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM,
Membaca :
Menimbang :
Mengingat :
|
Hasil pertemuan warga RW 05 hari sabtu 25 januari 2014 tentang pembentukan
kepengurusan POKJAKES RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang
Kampung Dalam bertempat di Mushola Shobirin RT 03/RW 05 Kelurahan Binuang Kampung Dalam.
1. Dalam rangka meningkatkan kebersihan lingkungan,
gizi anak balita, dan kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta masyarakat umumnya
di RW 05 Parna Indah Kelurahan
Binuang Kampung Dalam dirasakan perlu dibentuk Kelompok Kerja Kesehatan di RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dalam.
2. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
perlu legalitas dari pihak pemerintahan kelurahan.
3. Sehubungan dengan hal tersebut perlu
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kelurahan
Binuang Kampung Dalam.
1.
Undang-Undang
No. 22 Tahun 1992 tentang Kesehatan di Indonesia.
2.
Undang-Undang No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan di daerah.
3.
Keputusan Kementerian Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah No.53 Tahun 2000 tentang Gerakan (PKK) Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga.
4.
Perda No. 5 Tahun 2000
tentang Pemerintah Kelurahan di Kota Padang.
5. Surat Walikota Padang No. 519.411.2/PMD-IV/01
tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
|
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
|
:
:
:
:
|
Mengesahkan
terbentuknya POKJAKES RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung dalam Kecamatan Pauh dengan
nama Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES).
Mengesahkan
Kepengurusan dari Kelompok Kerja Kesehatan (POKJAKES) seperti tercantum dalam
lampiran surat keputusan ini
Susunan
kepengurusan POKJAKES seperti yang
tercantum dalam Diktum kedua dan terdapat pada bagian lampiran surat
keputusan ini. Merupakan bagian yang tidak terputuskan dari keputusan ini.
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat
Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan : Padang
Pada tanggal : Feb 2014
Lurah Binuang
Kampung Dalam
JASRIN
S.Sos
NIP : 196004151982031008
Tembusan disampaikan kepada
Yth :
1. Camat
Pauh
2. Pimpinan
Puskesmas Pauh
3. Ketua
RW 05 Parna Indah Kelurahan
Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh
4. Ketua
RT di wilayah RW 05 Parna Indah Kelurahan Binuang Kampung Dala Kecamatan Pauh
5. Ketua
POKJAKES
6. Yang
Bersangkutan
7. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar