Apakah NARKOBA itu ?
Narkotika, Psikotropika,
dan Zat Adiktif (NAPZA)
merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. NAPZA kerap
disebut juga dengan istilah NARKOBA yang merupakan kependekan dari Narkotika,
Psikotropika, dan Bahan berbahaya lain. Sebenarnya, narkoba adalah
senyawa-senyawa yang cukup banyak diperlukan di dalam dunia kesehatan,
industri, dan rumah tangga. Sebagian besar senyawa narkoba bersifat memengaruhi
kerja sistem otak. Oleh karena itu, penggunaannya harus memenuhi aturan-aturan
tertentu sebagaimana telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Kesehatan.
Pemakaian narkoba dapat menimbulkan berbagai macam
pengaruh, dari yang ringan sampai berat. Pengaruh yang ringan, misalnya rasa
mengantuk dan rasa santai. Pengaruh yang berat, misalnya pingsan, mabuk, dan
bahkan mati. Oleh karena itu, narkoba tidak bisa dikonsumsi sembarangan tanpa
sepengetahuan tenaga medis atau tenaga kesehatan.
NARKOTIKA
Kata Narkotika berasal dari bahasa Inggris yaitu narcotics,
yang berarti obat bius. Dalam bahasa Yunani disebut dengan narkose, yang
berarti menidurkan atau membius.
Definisi Narkotika adalah zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman, sintetis, atau semi
sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Secara umum, narkotika mempunyai kemampuan menurunkan
dan mengubah kesadaran (anestetik)
dan mengurangi, bahkan menghilangkan rasa nyeri (analgetik). Di dunia pengobatan, senyawa ini biasa
digunakan sebagai obat bius (anestetik)
penekan batuk (antitusiva) dan
obat penekan rasa nyeri (analgetika).
PSIKOTROPIKA
Psikotropika merupakan senyawa obat yang bekerja
sentral (pada pusat sistem saraf / otak) dan mampu mempengaruhi fungsi psikis /
kejiwaan. Di dunia pengobatan, psikotropika biasa dipakai sebagai obat penenang
bagi pasien stress kejiwaan,
obat untuk menurunkan ketegangan, dan sebagainya. Termasuk di dalam kelompok
psikotropika adalah beberapa obat anti depresan dan halusinogen (pengkhayal).
Penggunaan obat ini secara berlebih dapat mengakibatkan ketergantungan,
penurunan aktivitas otak, dan dapat menimbulkan kelainan tingkah laku yang
disertai halusinasi, ilusi, dan gangguan cara berpikir.
Salah satu bentuk “Designer Drugs” adalah 3,4-methylendioxy methamphetamine
(MDMA) yang dikenal dengan nama ecstasy (ekstasi). memiliki daya rusak
yang hebat,sebabkan kematian
BAHAN BERBAHAYA LAINNYA
Bahan Berbahaya Lain adalah bahan kimia yang dapat menimbulkan kecelakaan,
seperti terbakar, karsinogenik (menimbulkan kanker), dapat meracuni, dan
sebagainya. Bahan tersebut seperti lem, bensin, pestisida, alkohol (mengandung
etanol), dan lain-lain.
Zat adiktif. Walaupun sifatnya berbeda dengan narkoba, khususnya
narkotika dan psikotropika, zat adiktif mempunyai efek yang hampir sama yaitu
dapat menimbulkan ketergantungan. Seperti kopi, kecap.
PENGGOLONGAN
NARKOBA
Penggolongan Narkoba
1. Penggolongan narkotika berdasarkan proses
pembuatannya
a. Narkotika alam à narkotika yang dibuat dari bahan alam seperti
tumbuhan dan sebagainya. Jenis-jenis narkotika alam ini antara lain berikut
ini:
1)Opium, dihasilkan dari getah tanaman Papaver somniverum.
Tanaman ini berbentuk semak (12 (spesies).
2) Kokain atau candu atau lomarch,
dihasilkan dari daun tumbuhan Erythroxyloncoca. Candu bisa menghasilkan
morfin, heroin, dan kodein. Sejak masa penjajahan Belanda, candu sudah dikenal
di Indonesia
dan digunakan oleh orang-orang dengan cara dihisap (madat).
3) Cannabis (ganja), berasal dari tanaman Canabis sativa. Nama
lain ganja adalah marihuana atau mariyuana. Daun ganja mengandung zat
kimia/racun yakni THC (Tetra
Hydra-cannabinol), suatu zat elemen aktif yg dianggap sebagai
halusinogen
b.Narkotika semi sintetis à
narkotika yang disintesis dari alkaloid opium yang memiliki inti phenanthren.
Alkaloid ini kemudian diproses jadi heroin, kodein, dan lain-lain.
c.Narkotika sintetis à narkotika yang dibuat secara laboratoris dengan
bahan dasar senyawa kimia. Cth Leritine dan Nisentil.
2. Penggolongan Narkotika
menurut UU Rl No. 22 tahun 1997:
a. Golongan I
Papaverin, Opium, Tanaman Koka, daun koka, dan
kokain merah, Heroin dan Mortin, Ganja
b. Golongan II
Alfasetil metadol,Benzetidin, Beta metadol
c. Golongan III
Asetil dihidrocodeina, Dokstroproposifen,
Dihidrocodeina
Penggolongan
Psikotropika (Berdasarkan UU Rl No. 5 Th 1997)
1. Psikotropika Golongan I
Mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan
ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang, misalnya ekstasi
(ecstasy). Adapun jenis psikotropika golongan I lainnya antara lain: MDMA, N-etil MDA , LCD, DOM
2. Psikotropika Golongan II
Golongan ini mempunyai potensi kuat dalam
menyebabkan sindroma ketergantungan. Contoh
a. Ampetamin c.fenetilina
b. Metampetamin d.
Fleksiklidine
3. Psikotropika Golongan III
Golongan ini berpotensi sedang dalam menyebabkan
sindroma ketegantungan. Contohnya:
a.
Amorbarbital c. Butalbital
b.
Brupronorfina d.Flunitrazepam/
Rohipnol / Mogadon.
4.
Psikotropika Golongan IV
Golongan IV mempunyai potensi ringan dalam
menyebabkan sindroma ketergantungan. Contoh
a. Diazepam (valium) e.
Bromazepam (lexotan)
b. Nitrazepam f.
Estazolam (esilgan)
c. Nordazepam g.
Frisium.
d. Alprazolam (xanax)
Penggolongan Bahan
Berbahaya Lain
1. Golongan 1
Bahan berbahaya golongan 1 sangat berbahaya, baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan tingkat bahaya yang cukup luas
serta sulit penanganannya, contohnya pestisida.
2. Golongan 2
Bahan berbahaya golongan 2 adalah bahan yang mudah
meledak. Contoh bahan ini adalah minuman keras serta bahan bakar, seperti
bensin dan spiritus.
3. Golongan 3
Bahan berbahaya golongan 3 adalah bahan karsinogenik
(dapat menimbulkan kanker) dan mutagenik (dapat menimbulkan mutasi atau
kecacatan). Contoh bahan ini adalah zat pewarna tekstil, pewarna makanan, dan
pemanis makanan.
4. Golongan 4
Bahan berbahaya golongan 4 adalah bahan korosif
(dapat menimbulkan luka atau iritasi), contohnya beberapa bahan kosmetika dan
bahan untuk pengobatan atau kesehatan.
Penggolongan Zat
Adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat atau obat-obat yang dapat menimbulkan
ketergantungan, selain ketiga jenis di atas. Zat-zat yang termasuk dalam
kategori ini adalah Inhalasia, Nikotin, dan Kafein.
Bahan-bahan Inhalasia adalah larutan-larutan yang mudah menguap. Contoh
bahan yang termasuk inhalasia adalah: lem, aerosol, cat semprot, hairspray, pengharum ruangan,
deodoran, gas cair, penghilang cat kuku, pengencer cat, toluene murni, cairan
pengisi korek api, bensin, pembersih karburator, cairan dry cleaning, penghilang noda, penghilang minyak, gas
nitrous oksida (gas tertawa), butana, propana, helium, serta bahan anestesi /
pembius, contohnya: nitrous oksida, ether, dan chloroform.
Minuman keras (minuman beralkohol) juga termasuk zat adiktif. Jenis
minuman keras sendiri dibagi menjadi 3 golongan sebagai berikut.
1. Minuman keras golongan
A yaitu minuman berkadar alkohol 1% - 5%,
contohnya Bir.
2. Minuman keras golongan
B yaitu minuman berkadar alkohol 5% - 20%, contohnya Anggur.
3. Minuman keras golongan
C yaitu minuman berkadar alkohol 20% - 50%, contohnya Whisky dan arak.
Dasar
Hukum Penyalahgunaan Narkotika
Penggunaan narkotika diatur di dalam UU Rl No. 22 tahun 1997 tentang
narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, penyalahgunaan narkotika
diklasifikasikan ke dalam tiga kategori sebagai berikut:
1. Pengguna
Pengguna narkotika dapat dikenakan sanksi pidana
berdasarkan pasal 85 UU Rl No. 22 tahun 1997, dengan ancaman hukuman paling
lama 4 tahun.
2. Pengedar
Pengedar yang
memperjualbelikan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 81
dan 82 UU Rl No. 22 tahun 1997, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun/seumur
hidup/mati/denda,
3. Produsen
Produsen (pembuat)
narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 80 UU Rl No. 22 tahun
1997 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun / seumur hidup / mati / denda.
Dasar Hukum Penyalahgunaan Psikotropika
Penggunaan
zat psikotropika diatur di dalam UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Penyalahgunaan psikotropika juga diklasifikasikan ke dalam 3 kategori sebagai
berikut :
1. Pengguna
Pengguna psikotropika dapat dikenakan sanksi pidana
berdasarkan pasal 59 dan 62 UU RI No. 5 tahun 1997, dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah denda.
2. Pengedar
Pengedar psikotropika dapat dikenakan sanksi pidana
berdasarkan pasal 59 dan 60 UU RI No. 5 tahun 1997, dengan ancaman hukuman
paling lama 15 tahun ditambah denda.
3. Produsen
Produsen psikotropika dapat dikenakan sanksi pidana
berdasarkan pasal 80 UU RI No.5 tahun1997, dengan ancaman hukuman paling lama
15 tahun ditambah denda.
Penyebab
Penyalahgunaan Narkoba
1. Faktor Internal à berasal
dari dalam diri seseorang
a. Keluarga
Ø
Hubungan dengan keluarga kurang harmonis (broken home), maka seseorang
akan lebih mudah merasa, putus asa dan frustasi, akhirnya mencari kompensasi di
luar rumah dengan menjadi konsumen narkoba.
Ø
Kurangnya perhatian dari anggota keluarga dan kurangnya komunikasi antar
anggota keluarga akan membuat seseorang merasa kesepian, dan tidak berguna
sehingga menjadi lebih suka berteman dengan kelompok (geng) yang terdiri dari teman-teman sebaya. Dan mungkin
teman tersebut ada yang menjadi pengguna narkoba
b. Ekonomi
Ø Kesulitan
mencari pekerjaan sering menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pengedar
narkoba.
Ø Di lain
pihak, seseorang yang secara ekonomi cukup mampu, tetapi kurang memperoleh
perhatian yang cukup dari keluarga atau masuk ke dalam lingkungan pergaulan
yang salah, akan lebih mudah terjerumus menjadi pengguna narkoba.
c. Kepribadian
Kepribadian kurang baik, labil, dan mudah
dipengaruhi orang lain, maka akan lebih mudah terjerumus ke dalam jurang
narkoba. Bagus tidaknya kepribadian juga sangat dipengaruhi oleh dasar
pemahaman agama dan keyakinan. Semakin taat kita beribadah, maka pribadi kita
juga semakin bagus dan tentu saja tidak mudah terseret arus untuk ikut
menyalahgunakan narkoba.
Berikut beberapa hal yang dapat menyeret orang yang kepribadiannya kurang
kuat ke dalam lembah narkoba.
1) Adanya kepercayaan
bahwa narkoba dapat mengatasi semua persoalan.
2) Harapan dapat
memperoleh “kenikmatan” dari efek narkoba untuk menghilangkan rasa
sakit/ketidaknyamanan yang dirasakan.
3) Merasa kurang/tidak
percaya diri.
4) Bagi generasi muda,
adanya tekanan kelompok sebaya untuk dapat diterima/diakui dalam kelompoknya.
5) Pada usia remaja,
kemampuan mereka untuk menolak ajakan negatif dari teman umumnya masih rendah,,
keinginan yang sangat kuat untuk mencoba hal baru.
6) Sebagai pernyataan
sudah dewasa atau ikut zaman (mode).
7) Coba-coba ingin tahu.
2. Faktor Eksternal à dari
luar diri, pengaruhnya cukup kuat
a. Pergaulan
Kalau seseorang bergaul sembarangan, masuk ke dalam
pergaulan anak-anak nakal yang menjadi pengguna narkoba, bisa berakibat fatal.
Terlebih lagi bagi seseorang yang memiliki mental dan kepribadian cukup lemah,
pasti akan mudah terjerumus..
b. Sosial/Masyarakat
Anak-anak dan remaja yang tinggal di lingkungan yang
masyarakatnya sebagian besar bukan orang baik-baik, juga akan lebih suka
berbuat menyalahi hukum, misalnya menjadi pengedar narkoba dan minum minuman
keras dapat menjerumuskan orang itu menjadi pemakai narkoba.
Gejala dan Akibat
Penggunaan Narkoba
Bentuk gejala dan perilaku akibat penyalahgunaan narkoba sangat
dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: konsentrasi obat dan jenis
pelarut, riwayat pemakaian obat sebelumnya, dan ada tidaknya rasa sakit
sebelumnya.
Gejala Umum Penanda bagi
Pemakai Narkoba
Pada pemakaian awal narkoba, umumnya akan
menimbulkan rasa tidak nyaman seperti mual, muntah, pusing, pandangan kabur
(kesadaran berkurang), dan rasa gelisah. Apabila kita menggunakan obat yang
bersifat analgetik (jenis narkotika), dapat menimbulkan rasa senang yang
berlebihan dan perasaan melayang (fly).
Untuk jenis psikotropika, gejala awal yang timbul antara lain khayalan yang
indah-indah, rasa tenang, dan percaya diri.
Untuk zat adiktif dan bahan berbahaya lain,
gejalanya beragam tergantung jenis bahan yang dipakai. Pada umumnya, gejala
awal pemakaian narkoba memang mengenakkan dan menyenangkan.
Perubahan Psikis/Kejiwaan
dan fisik karena Narkoba
Perubahan psikis
dan perilaku seperti :
1. Menjadi introvert (tertutup).
2. Tidak dapat mengontrol emosi.
3. Suka mencuri.
4. Berbohong.
5. Kasar dan tidak sopan.
6. Acuh dan jorok.
7. Perubahan teman bermain
8. Pola makan/tidur berubah.
9. Penurunan prestasi belajar.
10. Bicara pelo (tidak jelas) serta jalannya
sempoyongan.
11. Perubahan fisik, misalnya kurus dan berwajah
kuyu.
Perubahan-perubahan fisik kebanyakan
menggambarkan fisik atau tubuh yang tidak sehat, seperti berikut:
1. Muka pucat dan pandangan kosong.
2. Tubuh kurus karena hilangnya nafsu makan
(anoreksia).
3.Daya tahan tubuh menurun, sering batuk, pilek, dan
kedinginan.
4. Mata terus-menerus
berair, hidung dan mulut menjadi kering
5. Tidak suka mandi dan sering berpakaian tidak
rapi.
6. Sering menggunakan baju panjang (karena terdapat
banyak bekas tanda goresan di lengannya).
Efek Narkoba pada Tubuh
Pada para pemakai narkoba/napza yang sudah
menggunakannya dalam jangka panjang atau pada para pemakai yang berada dalam
kondisi over dosis efeknya lebih berat. Pada orang-orang itu sering ditemukan
kerusakan pada berbagai organ penting dalam tubuh. Efek narkoba dapat merusak
otak, paru, iantung, lever, lambung, alat reproduksi, ginjal, dan darah, serta
sistem hormonal dan pertahanan tubuh.
1. Pada otak à
perdarahan pada pembuluh darah otak (stroke).
2. Pada paru à bronkhitis, asma, kegagalan pernafasan.
3. Pada jantung à gagal iantung dan infark miocard (MCI).
4. Pada hati à hepatitis dan kanker hati (cirrhosis).
5. Pada lambung à perdarahan lambung.
6. Pada alat reproduksi à impotensi,
keguguran, mandul, sitilis, dan Gonorhea, perubahan gen sel-sel
rerpoduksi
7. Pada ginjal à gagal
ginjal.
8. Pada darah à anemia
(kurang darah),
9. Pada sistem hormonal
gangguan menstruasi.
10.Pada sistem pertahanan
tubuh à penyakit HlV/AIDS.
Gejala
Putus Obat
Gejala putus obat (sakaw) sering ditemukan pada para pemakai narkoba yang
menghentikan pemakaian secara tiba-tiba. Gejala-gejala tersebut sangat
bervariasi, tergantung dari jenis obat yang dipakai. Sakaw ditandai dengan
gejala-gejala berikut:
1. Nyeri pada otot tulang
dan persendian yang luar biasa (terutama pada pemakai putauw).
2. Gelisah dan curiga yang
berlebihan serta sangat reaktif (pada pemakai shabu-shabu).
3. Hidung dan mata selalu berair.
4. Nafas menjadi cepat dan pendek.
5. Bersin-bersin, sering menguap, dan banyak
keringat.
6. Mual-mual, Muntah, Diare
9. Kadang-kadang melukai diri sendiri.
Over Dosis
Over dosis (OD) atau kelebihan dosis terjadi apabila tubuh mengabsorbsi
(menyerap) obat lebih dari kemampuan tubuh mengkonsumsi obat (lethal dosage). OD sering terjadi
pada pengguna narkoba golongan narkotika. Terutama yang menggunakan narkotika
bersamaan dengan alkohol dan obat tidur / anti depresan, misalnya golongan
barbiturat luminal, valium, xanax, dan mogadon / BK.
Gejala-gejala pemakaian narkoba yang berlebihan dapat diamati pada
terjadinya perubahan fisik, emosi, dan perilaku.
1. Fisik
a. Berat badan turun
drastis
b. Mata cekung dan merah,
muka pucat, dan bibir kehitaman
c. Tangan penuh dengan
bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka
sayatan, goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntik
d. Buang air besar dan kecil kurang lancar,
e. Sembelit atau sakit perut tanpa sebab yang jelas
2. Emosi
a. Sangat sensitif dan
cepat bosan
b.Membangkang, bila
ditegur atau dimarahi
c. Emosinya naik turun dan
tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga
atau orang di sekitarnya
d. Nafsu makan tidak menentu, bisa hilang
3. Perilaku
a. Malas dan sering melupakan
t j dan tugas-tugas rutinnya
b. Menunjukkan sikap tidak
peduli dan jauh dari keluarga
c. Sering bertemu dengan
orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit, dan pulang lewat tengah
malam
d.Suka mencuri uang,serta
menggadaikan barang-barang berharga di rumah.
e. Selalu kehabisan uang
f. Waktunya di rumah
kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar
mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya
g.Takut akan air, (terasa
sakit kena air) à malas mandi
h. Batuk-batuk dan pilek
berkepanjangan (gejala “putus obat”)
i. Sikapnya cenderung jadi
manipulatif
j. Sering berbohong dan
ingkar janji dengan berbagai alasan.
k. Mengalami jantung berdebar-debar
l. Sering
menguap, mimpi buruk
m. Mengeluarkan air mata, keringat berlebihan
p.
Mengalami nyeri kepala, pegal linu pada sendi-sendi.
Jalan
Keluar dari Narkoba
Penaggulangan narkoba
Secara Preventif (Pencegahan)
Penyalahgunaan narkoba
dapat dicegah dengan cara-cara berikut.
1. Meningkatkan
keharmonisan hubungan antaranggota keluarga. Hubungan komunikasi antaranggota
keluarga yang lebih baik dapat menurunkan risiko penyalahgunaan narkoba.
Apabila seluruh keluarga saling memberi perhatian penuh kepada kita, kita akan
merasa nyaman dan tenang, tidak ingin bersikap aneh-aneh apalagi mencoba-coba
narkoba.
2. Memperbanyak kegiatan
yang bermanfaat. Dengan berkegiatan positif, kita akan merasa terhibur dan
tidak merasa frustasi. Waktu kita juga sudah padat dengan kegiatan, jadi tidak mungkin
iseng memakai narkoba.
3. Memilih pergaulan dan
tidak mudah terpengaruh oleh bujukan orang lain, termasuk bujukan teman sebaya.
Pada umumnya, para pengedar atau produsen narkoba, awalnya berusaha membujuk
dan merayu calon pemakai (korbannya) dengan cara memberi si calon korban secara
gratis. Namun, setelah si korban narkoba telah masuk ke dalam taraf ketagihan,
apalagi sampai mengalami sakaw, maka si produsen dan pengedar akan menarik
biaya konsumsi narkoba tersebut, yang akhirnya tidak hanya mencekik korban
narkoba secara fisik, melainkan juga secara ekonomi. Kemudian, agar kita tidak
mudah terbawa arus lingkungan, sebaiknya berusaha untuk tidak masuk ke dalam
kelompok-kelompokyang sekiranya bisa menyeret kita ke dalam lembah narkoba.
4. Menghindari rokok. Awal
masuknya pengaruh narkoba biasanya adalah melalui rokok, karena itu
berhati-hatilah apabila ada salah seorang menawarkan rokok kepada kita.
Alangkah baiknya kalau kita menghindari rokok. Merokok tidak banyak manfaatnya,
bahkan hanya mempertipis uang saku kita.
5. Meningkatkan iman dan
takwa kepada Tuhan. Iman dan takwa sangat berperanan dalam pencegahan tindak
penyalahgunaan narkoba. Dengan semakin kuat iman dan takwa kita, kita semakin
takut akan dosa, takut melanggar perintah Tuhan, dan selalu ingin berbuat baik.
Rasa takut terhadap dosa tersebut mampu menghindarkan diri kita dari
penyalahgunaan narkoba.
Penanggulangan
Narkoba secara Kuratif (Penyembuhan)
Untuk keadaan darurat, pertolongan pertama terhadap penderitaan yang
dialami pemakai narkoba dapat dilakukan. Caranya, pemakai dimandikan dengan air
hangat, diberi banyak minum, diberi makanan bergizi dalam jumlah sedikit,
tetapi sering, dan dialihkan perhatiannya dari narkoba. Bila usaha ini tidak
berhasil, perlu mendapat pertolongan dokter. Pengguna harus diyakinkan bahwa
gejala-gejala sakaw mencapai puncak dalam 3-5 hari dan setelah 10 hari gejala
itu akan hilang.
Upaya kuratif bagi
pemakai narkoba secara lebih rinci dilaksanakan melalui beberapa tahapan
berikut.
1. Penatalaksanaan secara
Supportif
Terapi dilakukan pada
pengguna yang telah mengalami gejala over dosis maupun sakaw. Jika terapi tidak
segera dilakukan, pengguna yang telah over dosis dan pengguna dalam kondisi
sakaw tersebut dapat meninggal dunia. Terapi dapat dilakukan dengan resusitasi
jantung dan paru.
2. Detoksifikasi
Terapi dengan cara
detoksifikasi (menghilangkan racun di dalam darah) dapat dilakukan secara medis
dan nonmedis. Secara medis, terapi detoksifikasi dilakukan dengan:
- Pengurangan dosis secara
bertahap dan mengurangi tingkat ketergantungan.
- Menggunakan antagonis
morfin à untuk mempercepat proses neuroregulasi (pengaturan
kerja saraf).
- Melakukan penghentian
total. Namun, cara ini cukup berbahaya karena dapat menimbulkan gejala putus
obat (sakaw) sehingga pada cara ini perlu diberi terapi untuk menghilangkan
gejala-gejala yang timbul. Detoksifikasi nonmedis yang sering dilakukan adalah
dengan cara-cara yang kurang manusiawi, seperti disiram air dingin, dipasung;
dan lain sebagainya.
3. Rehabilitasi
Setelah
menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif yaitu pada urin
sudah tidak ditemukan sisa narkoba), tubuh pemakai secara fisik memang tidak
"ketagihan" lagi. Namun secara psikis, pada bekas pemakai narkoba
biasanya sering timbul keinginan terhadap zat tersebut yang terus membuntuti
alam pikiran dan perasaannya. Akibatnya, bekas pemakai/ pecandu narkoba sangat
rentan dan sangat besar kemungkinan kembali mencandu dan terjerumus lagi. Untuk
itu, setelah detoksifikasi perlu juga dilakukan proteksi lingkungan dan
pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu, misalnya dengan cara memasukkan
mantan pecandu ke pusat rehabilitasi.
Rehabilitasi agar dilakukan pada pasien yang telah
menempuh proses pengobatan, agar dapat kembali ke dalam kondisi seperti semula.
Rehabilitasi atau pemulihan ini mencakup rehabilitasi secara fisik dan
mental/psikis serta rehabilitasi secara sosial seperti memperbaiki hubungan
dengan keluarga, teman-teman, dan orang-orang lain di lingkungan sekitar.
Di beberapa tempat rehabilitasi, biasanya digunakan
sistem pendekatan secara kekeluargaan, misalnya dengan menelusuri latar
belakang pasien narkoba, apa yang menyebabkan pasien menjadi konsumen narkoba,
dan sebagainya. Dengan demikian, jika proses rehabilitasi tersebut berhasil,
pasien dapat kembali sembuh secara fisik, kejiwaan (psikis), dan sosial.
Pengobatan di Rumah
Rehabilitasi
1. Tahap I: Detoksifikasi
Detoksifikasi merupakan satu cara untuk menghilangkan
racun-racun obat dari tubuh si penderita kecanduan narkoba. Proses ini dapat
dilakukan melalui cara-cara berikut:
a. Cold Turkey (abrupt withdrawal) yaitu proses penghentian pemakaian
narkoba secara tiba-tiba, tanpa disertai dengan substitusi antidotum.
b.
Bertahap atau substitusi bertahap, misalnya dengan kodein,
methadone, CPZ, atau clocaril yang
dilakukan secara tapp off
(bertahap) selama 1 - 2 minggu.
c. Rapid
Detoxification, cara yang dilakukan dengan anestesi umum (6 -12 jam).
d. Simtomatik, cara detoksifikasi yang dilakukan
sesuai gejala yang dirasakan pemakai narkoba.
2. Tahap II: Deteksi
Sekunder Infeksi
Pada tahap ini, biasanya
dilakukan pemeriksaan laboratorium lengkap dan tes penunjang yang lain. Tujuan
tahap ini adalah untuk mendeteksi penyakit atau kelainan yang menyertai para
pecandu narkoba. Contohnya, hepatitis (B/C/ D), AIDS, TBC, jamur, serta sexual transmitted disease (penyakit
menular seksual), seperti sipilis, GO, dan lain-lain.
Jika dalam pemeriksaan
ditemukan penyakit di atas, biasanya langsung dilakukan pengobatan medis,
sebelum pasien dikirim ke rumah rehabilitasi medis. Hal ini perlu untuk
mencegah terjadinya penularan penyakit pada para penderita yang lain atau
tenaga kesehatan yang ada di tempat rehabilitasi.
3. Tahap III: Rehabilitasi
Prinsip perawatan di
setiap rumah rehabilitasi medis yang ada di Indonesia sangat beragam. Ada yang
menekankan pengobatan hanya pada prinsip medis, ada pula yang lebih menekankan
pada prinsip rohani. Ada
juga tempat rehabilitasi pecandu narkoba yang menggunakan prinsip pengobatan
dengan cara memadukan kedua pendekatan tersebut dalam komposisi yang seimbang.
Proses rehabilitasi ini
biasanya dilakukan secara rawat inap, dalam jangka waktu 3 bulan sampai dengan
1 atau 2 tahun. Perawatan ini cukup memakan biaya, yaitu biaya per orang kurang
lebih 3-8 juta rupiah per bulan.
4. Tahap IV: Purnarawat (Aftercare)
Sebelum
kembali ke masyarakat, para penderita yang baru sembuh akan ditampung di sebuah
lingkungan khusus. Biasanya, lingkungan tersebut dibangun oleh swasta,
jurnalis, kelompok agama, atau LSM. Penderita yang baru sembuh tersebut tinggal
di lingkungan ini selama beberapa waktu tertentu, sampai pasien siap secara
mental dan rohani kembali ke lingkungannya semula. Hal ini dilakukan karena
sebagian besar penderita umumnya putus sekolah dan tidak mempunyai kemampuan
intelejensia yang memadai. Akibatnya, banyak di antara mereka menjadi rendah
din setelah keluar dari rumah rehabilitasi.
Lamanya proses aftercare dapat bervariasi, biasanya
dilakukan antara 3 bulan sampai 1 tahun. Dari keempat tahap pengobatan, aftercare merupakan tahap yang
terpenting dan sangat menentukan untuk mencegah si penderita kembali ke
lingkungannya yang semula.
Pada kenyataannya berdasarkan data statistik,
tingkat keberhasilan dalam penanganan kasus ketergantungan narkoba secara medis
tidak optimal (hanya 15-20%). Namun, upaya tersebut perlu dilakukan dan selalu
dikembangkan karena dapat mengurangi dampak buruk narkoba secara keseluruhan.