Penilaian Kinerja Perawat


Salah satu upaya penjagaan komitmen perawat terhadap kinerja adalah melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja perawat. Walaupun bagi perawat yang sudah PNS ada penilaian dengan DP3 yang dikenal dengan PDLT, tapi penilaian itu dirasa terlalu general. Maka agar penilaian kinerja perawat dapat lebih optimal, kami mengembangkan penilaian dengan buku raport layaknya sekolah.
Dalam buku raport perawat yang dinilai setiap satu semester itu, ada beberapa indikator yang dijadikan alat ukur yaitu :
  1. Motivasi : Memiliki minat untuk melanjutkan pendidikan formal minimal S1 Keperawatan; Datang aktif dalam kegiatan kegiatan ilmiah; Wajah cerah, senyum dan bersahabat;  Berjalan tegak, cepat dan pandangan ke depan
  2. Keterlibatan : Menjadi panitia kegiatan perawatan; Menjadi panitia kegiatan tingkat rumah sakit; Menjadi team yang ada di perawatan
  3. Tanggung jawab : Kesalahan identifikasi pasien; Kesalahan pemberian obat; Kejadian pasien jatuh;  Risiko Infeksi Nosokomial
  4. Disiplin :  Apel pagi; Jam datang; Jam pulang;  Baju seragam
  5. Kompetensi : Diagnosa Perawatan; Standar Operating Procedur; Rencana Kerja;
  6. Loyalitas : Program rotasi;  Program bidang; Program ruang; Hubungan dengan atasan
  7. Tidak Tercela : Terlibat kasus etik; Complain pasien; Konflik dengan teman
  8. Manajemen : Melakukan orientasi perawat baru, perawat magang dan mahasiswa; Membuat program pengembangan staff; Melakukan penilaian kinerja; Melakukan manajemen tenaga; Rapat koordinasi; Morning meeting; Ronde keperawatan
Ke delapan poin alat ukur, dinilai setiap bulan dan kemudian direkap setiap satu semester. Khusus pin manajemen, hanya diberlakukan untuk menilai Kepala Ruang dan Supervisor.
Penilaian dilakukan berjenjang, yaitu Perawat Pelaksana dan Ketua Team dinilai oleh Kepala Ruang, Kepala Ruang dan Supervisor dinilai oleh Kasie/Kabid.
Dengan penilaian seperti ini, diharapkan obyektifitas penilaian terhadap staf perawatan yang dilakukan oleh Manajemen Perawatan, menjadi lebih obyektif dan mengurangi like and dislike dalam setiap moment yang ada di perawatan semisal pemilihan ketua team, pemilihan kepala ruang atau supervisor.
Bagaimana cara penghitungan harga indek/poin dan jasa langsung dalam pembagian jasa pelayanan bagi perawat?
Bila kebijakan rumah sakit telah memberikan porsi tersendiri bagi komunitas perawat dalam jasa pelayanan, maka penghitungan indek akan cukup mudah dan transparan, karena porsi yang diberikan oleh manajemen rumah sakit sudah jelas.
Sebagai simulasi begini.
Pada bulan Januari 2010, dari seluruh jasa pelayanan yang dihasilkan rumah sakit untuk dibagikan kepada seluruh karyawan sebesar 2 milyar. Dan berdasarkan kebijakan, umpamanya profesi perawat mendapatkan 33% dari 2 milyar. Maka uang yang dibagikan untuk seluruh perawat sebesar Rp. 666.000.000,-
Dari Rp.666.000.000,- dibagi menjadi dua, yaitu untuk Jasa Langsung dan Jasa Tidak Langsung. Prosentase Jasa Langsung dan Jasa Tidak Langsung disepakati bersama di komunitas perawat, apakah 20%:80% atau 30%:70% disesuaikan dengan selera masing masing.
Taruhlah kita ambil 30% untuk Jasa Langsung dan 70% untuk Jasa Tidak Langsung. Penghitungan indek/poin digunakan untuk membagi Jasa Tidak Langsung. Sehingga yang dibagi dengan indek/poin sebesar Rp.666.000.000 x 70% = Rp.466.200.000,-
Setelah didapatkan angka itu, langkah berikutnya adalah menghitung jumlah indek seluruh perawat di rumah sakit. Pada tulisan sebelumnya dicontohkan perawat Nurul memiliki indek sebanyak 40. Perawat lain ungkin ada yang 30, 35, 42, 38 dst. Seluruhnya di hitung, sehingga didapatkan jumah kumulatif seluruh indek perawat. Contoh saja, kalau rata rata indek adalah 40 dan di rumah sakit kita ada 400 perawat, berarti ada 40 x 400 = 16000 indek.
Nah untuk menghitung harga indek adalah dengan cara uang yang dibagi untuk Indek Tidak Langsung di bagi dengan total indek. Kalau menggunakan contoh di atas, berarti Rp. 466.200.000,- : 16.000 = Rp. 29.137,5,- Artinya satu indek harganya Rp. 29.137,5,-
Kalau diilustrasikan kepada perawat Nurul yang memiliki indek 40, maka tinggal dikalikan dengan harga indek. Sehingga didapatkan 40 x Rp.29.137,5 = Rp. 1.165.500,- Berarti dalam bulan Januari, perawat Nurul mendapatkan Jasa Pelayanan dari Jasa Tidak Langsung sebesar Rp.1.165.500,-
Masing masing perawat tentu berbeda, tergantung dari jumlah indek/poin yang dimiliki oleh perawat tersebut.
Lalu bagaimana menghitung Jasa Langsung?
Jasa Langsung didapatkan dari seberapa besar kinerja perawat dalam satu ruang. Bagi ruangan yang memiliki pendapatan per bulan dari tindakan perawatan tinggi, tentu Jasa Langsungnya akan lebih tinggi. Walaupun mungkin pada akhirnya prinsip kebersamaan musti dikedepankan.
Sebagai ilustrasi begini. Di ruang A, dari laporan bulan Januari menghasilkan pendapatan tindakan perawatan sebesar 25 juta. Ruang B sebesar 30 juta. Ruang C sebesar 28 juta dst. Dengan cara menghitung prosentase kontribusi terhadap pendapatan perawat, maka masing masing ruang bisa dihitung berapa besar kontribusi yang diberikan.
Contoh pendapatan seluruh tindakan perawatan adalah 200 juta. Maka ruang A yang memberikan kontribusi 25 juta berarti berkontribusi sebesar 12,5%. Ruang B yang menghasilkan 30 juta berarti berkontribusi sebesar 16% dst.
Di atas sudah diilustrasikan, bahwa jumlah Jasa Langsung adalah 30% x Rp.666.000.000 = Rp. 199.800.000 atau sama dengan Rp.666.000.000 – Rp.466.200.000 = Rp. 199.800.000,-
Ruang A yang berkontribusi sebesar 12,5%, maka Jasa Langsung yang diterima oleh ruang A berarti Rp.199.800.000 x 12,5% = Rp. 24.975.000. Nah bagaimana membagi ke masing masing perawat terhadap Jasa Langsung ini? Tentu diserahkan ke masing masing ruang. Apakah dengan cara menghitung seluruh aktifitas perawatan masing masing orang dalam satu bulan atau dibagi rata dalam satu ruang itu.
Bila dibagi rata dalam satu ruang, maka seumpama di Ruang A jumlah perawatnya 20 orang, maka Rp.24.975.000 : 20 = Rp.1.248.750,- Sehingga masing masing perawat mendapat Rp. 1.248.750,- dari Jasa Langsung.
Sehingga, seandainya perawat Nrul adalah seorang perawat di Ruang A, maka dalam bulan Januari, di mendapatkan Jasa Perawatan sebesar Rp.1.165.500,- (jasa tidak langsung) ditambah Rp. 1.248.750,- (Jasa Langsung) sehingga seluruhnya dia mendapatkan Jasa Perawatan sebesar Rp.2.414.250,-.

Organisasi Profesi Keperawatan


Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
Bidang pendidikan keperawatan
a. Menetapkan standar pendidikan keperawatan
b. Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
Bidang pelayanan keperawatan
a.Menetapkan standar profesi keperawatan
b. Memberikan izin praktik
c. Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
d.Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
Bidang IPTEK
a. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
b. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
Bidang kehidupan profesi
a. Membina, mengawasi organisasi profesi
b.Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
c. Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain
d. Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1. Mengembangkan dan memajukan profesi
2. Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
3. Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
4. Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Organisasi keperawatan tingkat nasional yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan saat itu.
PPNI pada awalnya terbentuk dari penggabungan beberapa organisasi keperawatan seperti IPI (Ikatan Perawat Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI (Ikatan Guru Perawat Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia). Dalam penggabungan ini IBI (Ikatan Bidan Indonesia) tidak ikut serta karena mempunyai anggapan bahwa bidan adalah profesi sendiri.
Setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang sah dapat mendaftarkan diri sebagai anggota PPNI dan semua siswa/mahasiswa keperawatan yang sedang belajar dapat disebut calon anggota.
Tujuan PPNI
1.  Membina dan mengambangkan organisasi profesi keperawatan antara lain : persatuan dan kesatuan,kerja sama dengan pihak lain dan pembinaan manajemen organisasi
2. Membina, mengambangkan dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan di Indonesia
3. Membina, mengembangkan dan mengawasi mutu pelayanan keperawatan di indonesia
4. Membina dan mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia
5. Membina dan mengupayakan kesejahteraan anggota
Fungsi PPNI
1. Sebagai wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan posisi jabatan, profesi dan lingkungan untukmencapai tujuan organisasi
2. Mengembangkan dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program pembangunan manusia secara holistic tanpa membedakan golongan, suku, keturunan, agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME
3. Menampung,memadukan,menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga keperawatan.

STRUKTUR ORGANISASI PPNI
Jenjang organisasi
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI
2. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) PPNI
3. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPP II) PPNI
4. Komisariat PPNI (pengurus pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)
Struktur organisasi tingkat pusat
1. Ketua umum
Ketua-ketua :
a. Pembinaan Organisasi
b. Pembinaan pendidikan dan latihan
c. Pembinaan pelayanan
d. Pembinaan IPTEK
e. Pembinaan kesejahteraan
2. Sekretaris Jenderal
Sekretaris berjumlah 5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan  Departemen
a. Departemen organisasi, keanggotaan dan kaderisasi
b. Departemen pendidikan
c. Departemen pelatihan
d.Departemen pelayanan di RS
e. Departemen pelayanan di puskesmas
f. Departemen penelitian
g. Departemen hubungan luar negeri
h. Departemen kesejahteraan anggota
i.Departemen pembinaan yayasan
Lama kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk :
1.Menyempurnakan AD / ART
2.Perumusan program kerja
3. Pemilihan Pengurus
PPNI juga menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat pimpinan daerah (rapimda) setiap 2 tahun sekali dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan program kerja berikutnya. Selain itu, PPNI juga mengadakan rapat bulanan atau harian sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan PPNI biasanya terdiri dari tenaga perawat. Namun demikian terdapat juga anggota non – perawat yang telah berjasa dibidang keperawatan dan mereka ini termasuk dalam anggota luar biasa/kehormatan.
Sumber dana PPNI : uang pangkal, iuran bulanan dan sumber-sumber lain yang sah.
Program kerja utama PPNI :
1. Pembinaan organisasi dan keanggotaan
2. Pengembangan dan pembinaan pendidikan
3. Pengembangan dan pembinaan serta pendidikan dan latihan keperawatan
4. Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di rumah sakit
5. Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di puskesmas
6.Pembinaan dan Pengembangan IPTEK
7. Pembinaan dan Pengembangan kerja sama dengan profesi lain dan organisasi keperawatan internasional
8. Pembinaan dan Pengembangan sumber daya/yayasan
9. Pembinaan dan Pengembangan kesejahteraan anggota
Antisipasi yang harus dilakukan PPNI dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan keperawatan yang berkualitas dan dalam rangka profesionalisasi keperawatan adalah dengan melakukan upaya antara lain :
1. Membenahi sistem pendidikan keperawatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelayanan kesehatan utama (PHC) dengan landasan yang kokoh yang meliputi wawasan keilmuan, orientasi pendidikan dan kerangka konsep pendidikan keperawatan profesional yang berfokus pada penguasaan iptek keperawatan
2. Membenahi sistem pelayanan keperawatan. Upaya ini dapat dilakukan dengan selalu berusaha memberikan asuhan keperawatan yang profesional dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan. Dalam rangka menopang keterlaksanaan asuhan keperawatan profesional diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk itu diperlukan pengembangan kemauan tenaga keperawatan secara kualitatif dan kuantitatif dan juga advokasi terhadap perawat.
3. Membenahi kinerja PPNI. Dalam hal ini sangat mendesak untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya,sehingga mampu mengangkat citra keperawatan,menyusun standar pelayanan/praktik keperawatan dan memelihara kesejahteraan anggota.
4. Mendesiminasikan pengertian keperawatan profesional serta lingkup peran,fungsi,tanggung jawab, dan kewenangan profesi keperawatan kepada masyarakat luas dan para penyusun/pengambil kebijakan.
Kewajiban Anggota PPNI
1. Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi.
2. Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan
3. Mentaati dan menjalankan segala keputusan
4.Menghadiri rapat yang diadakan organisasi
5. Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja
6.Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekwen
7. Setiap anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran
Hak Anggota PPNI
1. Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi
2. Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengambangkan ilmu serta kecakapannya yang diadakan oleh organisasi
3. Semua anggota berhak menghadiri rapat, memberi usul baik lisan maupun tulisan
4. Semua anggota kecuali anggota kehormatan yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan dipilih sebagai pengurus atau perawatan atau perwakilan organisasi
Tugas pokok PPNI
1. Bidang pembinaan organisasi
PPNI bertugas membina kelembagaan anggotanya dan akder kepemimpinan
2. Bidang pembinaan profesi
PPNI bertugas meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik perawat, mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan
3. Bidang kesejahteraan anggota
PPNI bertugas membina hubungan kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain didalam maupun diluar negeri
Keanggotaan PPNI ada 2 yaitu:
1. Anggota biasa
a. WNI, tidak terlibat organisasi terlarang.
b. Lulus bidang pendidikan keperawatan formal dan disahkan oleh pemerintah
c. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
d. Penyatakan diri untuk menjadi anggota
2. Anggota kehormatan
Syaratnya sama dengan anggota biasa yaitu pada butir a, c, d, dan bukan berasal dari pendidikan perawatan tetapi elah berjasa terhadap organisasi PPNI yang ditetapkan oleh DPP (dewan pimpinan pusat)

ORGANISASI KEPERAWATAN INTERNASIONAL
1. International Council of Nurses (ICN)
Merupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia. Tujuan pendirian ICN adalah memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh dunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk membicarakan berbagai maslah tentang keperawatan, menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan.
Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal. Keperawatan menjunjung tinggi kehidupan, martabat dan hak asasi mnausia. Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan kebangsaan, ras, warna kuliut, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama, dan status sosial.
ICN mengadakan kongres setiap 4 tahun sekali. Pusatnya di Geneva, switzerland.
2.American Nurses Association (ANA)
ANA adalah organisasi profesi perawat di Amerika Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dari negara-negara bagian. ANA berperan dlm menetapkan standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan serta menampilkan profil keperawatan profesional dengan pemberlakukan legislasi keperawatan.
3. Canadian Nurses Association (CNA)
CNA adalah asosiasi perawat nasional di Kanada. Mempunyai tujuan yang sama dengan ANA yaitu membuat standar praktek keperawatan, mengusahakan peningkatan standar praktek keperawatan, mendukung peningkatan profesionalisasi keperawatan dan meningkatkan kesejahteraan perawat. CNA juga berperan aktif meningkatkan mutu pendidikan keperawatan, pemberian izin bagi praktek keperawatan mandiri.
4.National League for Nursing (NLN)
NLN adalah suatu organisasi terbuka untuk semua orang yang berkaitan dengan keperawatan meliputi perawat, non perawat seperti asisten perawat (pekarya) dan agencies. Didirikan pada tahun 1952. Bertujuan untuk membantu pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dan pendidikan keperawatan.
5. British Nurses Association (BNA)
BNA adalah asosiasi perawat nasional di Inggris. Didirikan pada tahun 1887 oleh Mrs. Fernwick. Bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan seluruh perawat di inggris dan berusaha memperoleh pengakuan terhadap profesi keperawatan.
(* Disampaikan pada Pelatihan Clinical Instruktur Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Sigli,2005)