KESEPAKATAN PEMBAGIAN KERJA KEMITRAAN
BIDAN DESA DENGAN DUKUN BAYI BAYI
DESA..............................................
1.
PRA PERSALINAN
Dukun Bayi Bayi : Bidan
Desa
a.
Memberitahukan
kepada Bidan Desa a. ANC sesuai standar
Setiap ada ibu
hamil baru (diberi
Insentif
Rp.10.000,-)
2.
SAAT MELAHIRKAN
Dukun Bayi: Bidan
Desa
a.
Mengantarkan ibu
bersalin ke fasilitas a. PNC sesuai standar
Kesehatan /rumah
bidan (diberi b.
Menyambut kelahiran bayi
Insentif Rp.
100.000,-) c. Manajemen Aktif Kala III
b.
Membersihkan bayi
setelah lahir d. Pemantauan & Pengawasan Kala IV
c.
Memandikan bayi 6
jam setelah lahir e. Memberi obat - obatan
3.
PASCA PERSALINAN
Dukun Bayi Bayi : Bidan
Desa
a.
Memandikan bayi
tiga hari berturut-turut a. Kunjungan Neonatus
b. Kujungan / Perawatan Bufas
c. Pelayanan KB Pasca salin
Disepakati
di.........................pada hari...................tanggal...........................
Disepakati oleh :
Dukun Bayi Bidan Desa
( ) ( )
Mengetahui
Camat Kepala
Puskesmas Kepala Desa
( ) ( ) ( )