KESEPAKATAN TINDAK LANJUT
KEMITRAAN BIDAN DENGAN DUKUN BAYI
DESA........................................
Pihak Pertama (Dukun Bayi)
1. Dukun Bayi wajib melaporkan ibu hamil baru diwilayah
tempat tinggalnya kepada Bidan Desa atau Bidan Puskesmas.
2. Dukun Bayi wajib merujuk kasus resiko tinggi ibu hamil ke
polindes atau Puskesmas
3. Dukun Bayi wajib melaporkan ibu hamil yang akan
melahirkan kepada bidan desa
4. Dukun Bayi wajib merujuk kasus bayi umur dibawah 2 tahun
yang resiko tinggi
5. Dukun Bayi dilarang menolong persalinan sendiri
6. Dukun Bayi dilarang melakukan tindakan yang bukan
wewenangnya
Misalnya:
-
Memasukan tangan ke
vagina
-
Memecahkan ketuban
-
Melakukan tarikan -
tarikan
7. Dukun Bayi dilarang memandikan bayi segera setelah lahir (harus > 6 jam)
8. Dukun Bayi dilarang menganjurkan kepada ibu untuk
memberikan makanan tambahan sebelum bayi berumur 6 bulan.
9. a. Bagi Dukun Bayi yang tetap menolong persalinan akan
dikenakan sanksi berupa
teguran dari Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan.
b. Jika sampai 3 (tiga) kali teguran masih tetap menolong
persalinan, maka
penyelesaian
masalah diserahkan ke Pemerintah Tingkat Kecamatan.
Pihak Kedua (Bidan)
1.
Bidan wajib
melakukan pencatatan sasaran KIA & KB di Desa
2.
Bidan wajib
melaksanakan ANC sesuai standar kepada setiap Ibu Hamil di Desa
3.
Bidan wajib
melakukan pertolongan persalinan di Desa (Polindes/Poskesdes/Pustu/Puskesmas)
4.
Bidan wajib
melaksanakan pemantauan dan pengawasan pasca salin perawatan nifas.
5.
Bidan wajib
melakukan
kunjungann Neonatus I, II, III
6.
Bidan wajib
melakukan
pelayanan KB pada ibu pasca salin
7.
Bidan wajib membuat
pencatatan dan pelaporan program.
Disepakati
di.........................pada
hari...................tanggal...........................
Disepakati oleh :
Dukun Bayi Bidan Desa
( ) ( )
Mengetahui
:
Camat Seberida Kepala Puskesmas Kepala Desa
( ) ( ) ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar