BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Menurut WHO, suatu sistem kesehatan
mencakup segala elemen dan faktor yang mempengaruhi kesehatan, memiliki sebuah
tujuan jelas yakni meningkatkan taraf kesehatan populasi, menjadi sebuah
pelayanan akan harapan masyarakat, dan memberikan proteksi. Sistem kesehatan
berkembang dari masa ke masa, termasuk sistem perawatan
kesehatan di Indonesia. Sistem kesehatan tidak hanya menilai
dan berfokus pada “tingkat manfaat” yang diberikan, tetapi juga bagaimana
manfaat itu didistribusikan.
Sistem pelayanan kesehatan dapat
kita lihat di lingkungan sekitar kita yaitu pelayanan di rumah sakit. Rumah
sakit merupakn suatu lembaga sosial pemberi pelayanan kepada masyarakat dengan
tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Agar sistem pelayanan kesehatan ini
berjalan lancar dan benar, kita butuhkan informasi dan komunikasi di dalam
lingkungan rumah sakit.
Selain itu, tercantumnya pelayanan kesehatan sebagai
hak masyarakat dalam konstituisi, menempatkan status sehat dan pelayanan
kesehatan merupakan hak masyarakat. Fenomena demikian merupakan keberhasilan
pemerintah selama ini dalam kebijakan politik di bidang kesehatan (health
politics), yang menuntut pemerintah maupun masyarakat untuk melakukan upaya
kesehatan secara tersusun, menyeluruh dan merata
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia?
2.
Bagaimana Sistem Pelayanan kesehatan di Indonesia?
3.
Bagaimana kebijakan pelayanan kesehatan di Indonesia?
4.
Bagaimana Kebijakan kesehatan terkait politik di Indonesia?
1.3 Tujuan
1.
Untuk Mengetahui Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia
2.
Untuk Mengetahui Sistem Pelayanan kesehatan di Indonesia
3.
Untuk Mengetahui kebijakan pelayanan kesehatan di Indonesia
4.
Untuk Mengetahui Kebijakan kesehatan terkait politik di Indonesia
BAB
II
KONSEP
2.1 Sistem Kesehatan
Nasional
Menurut WHO
(1984) system kesehatan nasional adalah kumpulan dari berbagai faktor yang komplek dan saling
berhubungan yang terdapat dalam suatu Negara,yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan dan tuntutan kesehatan perorangan, kelompok, masyarakat pada setiap
saat yang dibutuhkan. Tujuan sistem kesehatan nasional adalah terselenggaraanya
pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa baik masyarakat, swasta maupun
pemerintah secara sinergis,berhasil guna dan berdaya guna,sehingga terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
Landasan sistem kesehatan nasional meliputi :
1. Landasan idil, yaitu pancasila
2. Landasan konstitusional,yaitu UUD
1945,pasal 28A,28H ayat (1)dan ayat(3) serta pasal 34 ayat 2 dan ayat 3, pasal
28B ayat 2, pasal 28c ayat 1.
3. Landasan operasional yaitu seluruh
ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan
pembangunan kesehatan.
System
kesehatan nasional meliputi :
1.
Upaya kesehatan.
Ada beberapa upaya kesehatan yang yang diselenggarakan
dalam sistem kesehatan nasional yaitu upaya pendekatan (untuk mengetahui
kondisi masyarakat), pencegahan (sebelum terserang penyakit), pengobatan
(ketika terserang penyakit) dan pemulihan (pada masa penyembuhan).
2.
Pembiayaan kesehatan.
Pembiayaan kesehatan memiliki
peranan yang penting dalam peningkatan pembangunan kesehatan karena biaya
merupakan factor utama yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam memperoleh
pelayanan kesehatan.
3.
Sumber daya manusia kesehatan .
Masalah
strategis SDM Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan di masa depan adalah:
a)
Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan b)
Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah
c) Tidak
seimbangnya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan.
d)
Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas; serta
e) Pembinaan
dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan sumber daya SDM Kesehatan masih
kurang.
4.
Kesediaan farmasi,alat kesehatan dan makanan.
Yang termasuk
ke dalam kesediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan ini yaitu kegiatan untuk
menjamin aspek keamanan, pemanfaatan dan mutu kesediaan farmasi, alat kesehatan,
dan makanan yang beredar.
5.
Manajemen dan informasi kesehatan.
Diliputi oleh kebijakan
kesehatan, admnistrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan.
6. Pemberdayaan
masyarakat.
Untuk memaksimalkan sistem kesehatan
nasional, maka dibutuhkan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat dapat turut
serta berpartisipasi dalam pembangunan kesehatan.
2.2 Sistem
Pelayanan Kesehatan
Pelayanan
kesehatan adalah setiap
upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama dalam suatu organisasi
untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan
penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan,keluarga,kelompok,dan
masyarakat (levey dan loomba 1973 dalam Wahid 2005).
Pelayanan kesehatan hendaknya
diberikan dengan kualitas dan mutu terbaik, pelayanan yang diberikan dapat
memberi kepuasan bagi pelanggan (klien) baik secara fisik maupun psikologis
yang sesuai dengan stabdar yang telah ditetapkan. Pelayanan ini disebut juga
dengan pelayanan prima, yang memiliki beberapa prinsip sebagai berikut:
1. Mengutamakan
pelanggan
2. Sistem
yang efektif
3. Melayani
sepenuh hati
4. Perbaikan
berkelanjutan
5. Memberdayakan
pelanggan
Serta memenuhi syarat pokok
pelayanan kesehatan berikut:
1. Tersedia
dan berkesinambungan (mudah ditemukan).
2. Dapat
diterima dan bersifat wajar, artinya tidak bertentangan dengan keyakinan
masyarakat.
3. Mudah
dicapai
4. Mudah
dijangkau
5. Bermutu
Disamping itu ada beberapa faktor
yang menentukan bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yaitu:
1. Pengorganisasian
Pelayanan
2. Ruang
lingkup kegiatan
3. Sasaran
pelayanan kesehatan
Adapun jenis pelayanan kesehatan menurut Hodgetts
dan Cascio ( 1983 ) adalah:
1. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Merupakan
suatu pelayanan kesehatan yang memiliki cirri sebagai berikut tenaga
pelaksanaannya terutama ahli kesehatan masyarakat, perhatian utamanya pada
pencegahan penyakit, sasaran utamanya adalah masyarakat secara keseluruhan,
selalu berupaya mencari cara yang efisien, dapat menarik perhatian masyarakat
dengan penyuluhan kesehatan serta menjalankan fungsi dengan mengorganisir
masyarakat dan mendapat dukungan UU.
2. Pelayanan Kedokteran
Karakteristik pelayanan kedokteran adalah tenaga
pelaksanaanya terutama para dokter, perhatian utamanya pada penyembuhan
penyakit, sasaran utamanya adalah perseorangan dan keluarga, kurang
memperhatikan efisiensi, tidak menarik perhatian masyarakat karena bertentangan
dengan etika kedokteran serta menjalankan fungsi perseorangan dan terikat
dengan UU.
2.3
Kebijakan
Pelayanan Kesehatan
Analisis kebijakan kesehatan adalah
apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak dalam mengambil kebijakan
di bidang kesehatan berlandaskan atas menfaat yang optimal di dalam masyarakat.
Tujuan kebijakan kesehatan di Indonesia adalah untuk terselenggaranya pembangunan
kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka mencapai derajat
kesehatan masayrakat setinggi-tingginya. Hal ini dapat tercapai melalui
pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan serta pemantapan fungsi-fungsi
administrasi kesehatan yang didukung oleh system informasi kesehatan, ilmu
pengetahuan, dan tekhnologi kesegatan dan hukum kesehatan.
Adapun program kesehatan yang
terkait dengan kebijakan kesehatan diantaranya kebijakan program promosi dan
pemberdayaan msayarakat, lingkungan sehat, upaya kesehatan, pelayanan
kesehatan, upaya kesehatan perorangan, pencegahan dan pemberantasan penyakit,
perbaikan gizi masyarakat, sumber daya kesehatan serta kebijakan dan manajemen
pembangunan kesehatan.
Kebijakan pelayanan kesehatan meliputi:
1. Public goods
Public goods
berupa barang atau jasa yang pedanaanya berasal dari pemerintah, yang bersumber
dari pajak dan kelompok masyarakat. Contoh pelayanan
public goods dalam kesehatan adalah program peningkatan higine dan
sanitasi, penyuluhan kesehatan, program pembinaan kesehatan perusahaan,
imunisasi.
2. Privat
goods
Privat goods
digunakan untuk kepentingan pribadi/perseorangan karena barang atau jasa swasta
yang pedanaanya berasal dari perseorangan,
tidak bisa dimiliki sembarangan orang, terdapat persaingan dan
eksternalitas rendah. Contoh pelayanan private
goods adalah bangsal VIP rumah sakit, pelayanan bedah plastik, operasi
perorangan, dan lain sebagainya. Pelayanan jasa publik biasanya disubsidi oleh
pemerintah.
3. Merit goods
Merit goods
membutuhkan biaya tambahan sehingga tidak dapat digunakan sembarangan.
Didalamnya terdapat persaingan dan eksternalitas tinggi contohnya cuci darah,
pelayanan kehamilan, pelayanan kespro dan pengobatan PMS.
Untuk
menyederhanakan keijakan kesehatan yang kompleks maka dibuatlah sebuah segitiga
kebijakan kesehatan dimana setiap pelaku dapat dipengaruhi (sebagai
seorang individu atau seorang anggota suatu kelompok atau organisasi) dalam
konteks dimana mereka tinggal dan bekerja, proses penyusunan kebijakan –
bagaimana isu dapat menjadi suatu agenda kebijakan, dan bagaimana isu tersebut
dapat berharga – dipengaruhi oleh pelaksana, kedudukan mereka dalam strutur
kekuatan, norma dan harapan mereka sendiri. Dan isi dari kebijakan menunjukan
sebagian atau seluruh bagian ini.
2.4
Kebijakan
Kesehatan Terkait Politik
Keputusan
politik dibidang kesehatan yang tertulis dalam kepres no 7 tahun 2005 tentang
rencana pembangunan jangka menengah nasional sampai tahun 2009,dalam peraturan
ini dijelaskan bahwa kebijakan politik dibidang kesehatan bersifat strategis
yang bertujuan untuk merubah paradigma sakit dan sehat masyarakat Indonesia
serta cara pengobatannya.
Selain itu dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 dan pasal 34
ayat 3 dicantumkan bahwa pelayanan kesehatan dan status kesehatan merupakan hak
masyarakat. Sehingga menuntut pemerintah dan masyarakat untuk melakukan upaya
kesehatan secara tersusun, menyeluruh dan merata.
Lebih 30 tahun
sentralisasi diterapkan di Indonesia, namun pada tahun 2001 sistem sentralisasi
diubah menjadi desentalisasi. Desentralisasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana
terjadi pemindahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam
membuat keputusan dan manajemen daerah demi kemajuan daerah. Berdasarkan
pengertian tersebut maka pembangunan kesehatan juga menjadi wewenang
pemerintah.
Desentralisasi menimbulkan beberapa
perubahan di berbagai bidang termasuk kesehatan, perubahan ini terjadi karena
adanya program-program baru dari pemerintah dalam pembangunan, seperti
jamkesmas, posyandu, dll.
Adapun beberapa permasalahan yang
sering terjadi dalam penerapan esentralisasi adalah:
1.
Melemahkan sektor-sektor publik
2.
Melemahkan departemen kesehatan
3.
Ineguiti yaitu pemasukan pemerintahan daerah tergantung aktivitas ekonomi di
kota
4.
Konflik diakibatkan adanya kepentingan yang berbeda
5.
Peningkatan pengeluaran administrasi.
BAB
III
STUDI
KASUS
3.1 Sistem
Kesehatan Nasional
Perkembangan pelaksanaan Sistem Kesehatan
Nasional tentang TB cukup baik hal ini dapat dilihat dari Indikator sebagai
berikut:
1. Upaya kesehatan: dengan melaksanakan
program pembersihan lingkungan (pencegahan), pengobatan TB dg program DOT’s,
dll
2. Pembiayaan kesehatan.: Adanya
ASKES dan JAMKESMAS
3. Sumber daya manusia
kesehatan: di daerah perkotaan telah cukup memenuhi, namun belum tersebar
merata di daerah pedesaan.
4. Kesediaan
farmasi,alat kesehatan dan makanan: penyebaran obat generik telah di dalukan
meskipun belum optimal
5. Manajemen dan informasi
kesehatan: telah dilakukan penyuluhan-penyuluhan ke sekolah-sekolah dan ke
daerah, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami penyebaran,
pengobatan dan gejala TB
6. Pemberdayaan masyarakat:
Pengarahan terhadap masyarakt untuk ikut serta mengawasi pengobatan keluarga
yang menderita TB
3.2 Sistem Pelayanan Kesehatan
Sistem
pelayanan kesehatan TB di Indonesia dilakukan dengan strategi DOTS yang telah
diimplementasikan secara meluas dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat. Perkembangan
system pelayanan kesehatan dengan strategi DOTS dapat dilihat dari pemenuhan
syarat pokok pelayaan kesehatan sebagai berikut : 98% dari populasi penduduk
dapat mengakses pelayanan DOTS di puskesmas, Rencana strategis Penanggulangan
TBC selama lima tahun pemerintah Indonesia 2002-2006 dijadikan sebagai kerangka
konsep program penanggulangan TBC, Tanggung jawab dan manajemen program TBC
berada pada kabupaten/kota, dan dinas, Kesehatan kabupaten/kota untuk
mengalokasi dana penanggulangan TBC di wilayahnya kepada DPR.
3.3 Kebijakan
Pelayanan Nasional
Pembangunan kesehatan merupakan
bagian utama dari misi pemerintah pertama mengenai pembangunan ekonomi dan
peningkatan kesejahteraan rakyat serta misi kelima untuk mencapai pembangunan
kesehatan yang berkeadilan.
Misi tersebut
dikembangkan menjadi sasaran-sasaran yang lebih spesifik, termasuk sasaran
angka kesakitan penyakit menular. Sasaran-sasaran tersebut dituangkan dalam
sebuah target yang ingin dicapai pemerintah, adapun pencapaian target tersebut
adalah sebagai berikut:
Indikator
|
Acuan
|
Saat Dasar
|
Target Ini
|
Status Mdg’s 2011
|
Sumber
|
Angka kejadian TB
|
343 (1990)
|
228
(2009)
|
Dihentikan,
Mulai berkurang
|
Sudah tercapai
|
Lap. Global WHO, 2009
|
Tingkat
Prevalensi TB
|
443
(1990)
|
244
(2009)
|
|
Sudah tercapai
|
|
Tingkat kematian karena TB
|
92
(1990)
|
39
(2009)
|
|
Sudah tercapai
|
|
Proporsi jml kasus TB
|
20%
(2000)
|
73,1%
(2009)
|
70%
|
Sudah tercapai
|
Lap. Global WHO, 2009
|
Proporsi kasus TB yang diobati & sembuh
|
87%
(2000)
|
91%
(2009)
|
85%
|
Sudah tercapai
|
Laporan Kemkes
|
Kondisi saat target 2014
3.4. Kebijakan
Kesehatan Terkait Politik
Pemerintah bertanggung jawab dalam mengatasi masalah
TB di Indonesia, mulai dari tingkat kota sampai ke tingkat provinsi. Kebijakan
pemerintah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Strategi
Nasional Pengendalian Tuberkulosis Tahun 2011-2014 Pasal
3 yang menerangkan tentang tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi TB. Adapun
beberapa tanggung jawab pemerintah : penetapan kebijakan pengendalian tuberculosis, perencanaan program
pengendalian tuberculosis, pendanaan kegiatan pengendalian tuberculosis,
menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya
yang diperlukan, mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan sumber daya
manusia, koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan
institusi terkait, pemantapan mutu laboratorium tuberculosis, monitoring,
evaluasi, dan bimbingan teknis kegiatan pengendalian tuberculosis, pencatatan
dan pelaporan.
BAB
IV
ANALISA
KASUS
4.1 Sistem
Kesehatan Nasional
Sistem
Kesehatan Nasional tentang TB telah 80% sesuai dengan konsep, karena hamper
semua bagian yang meliputi SKN telah terlaksana, namun hanya sebagian yang
telah tersebar merata ke seluruh daerah, seperti bagian SDM Kesehatan,
Informasi Kesehatan dan Pembiayaan Kesehatan
4.2 Sistem
Pelayanan Kesehatan
Berdasarkan
system pelayanan yang telah ada, dapat diketahui bahwa system pelayanan TBC
telah dilakukan dengan baik dalam upaya penanggulangannya. Sistem DOTS yang
digunakan juga sesuai dengan syarat pokok pelayanan kesehatan yaitu tersedia dan berkesinambungan (mudah
ditemukan), dapat diterima dan bersifat wajar, artinya tidak
bertentangan dengan keyakinan masyarakat. Namun Desentralisasi
pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi tantangan baru bagi program
penanggulangan TBC untuk melakukan penyesuaian operasional di lapangan.
4.3
Kebijakan
Pelayanan Nasional
Berdasarkan konsep dan studi kasus diatas maka dapat
dilihat bahan sebagian besar kebijakan
pelayanan kesehatan tentang Tuberkulosis telah tercapai hal ini dapat dilihat
dari tabel laporan hasil pencapaian target, dimana semua rencana pembangunan
kesehatan yang berkaitan dengan TB telah memenuhi target bahkan melebihi.
4.4 Kebijakan
Kesehatan Terkait Politik
Kebijakan pelayanan kesehatan terkait politik pada kasus TB sesusai
dengan UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 dan pasal 34 ayat 3
dicantumkan bahwa pelayanan kesehatan dan status kesehatan merupakan hak
masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab akan kesehatan
masyarakat dan masyarakat dituntut untuk ikut bekerja sama dengan pemerintah
dalam mengatasi masalah TB.
BAB
V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Sistem dan Kebijakan Kesehatan
di Indonesia telah mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Terutama dalam
pembangunan kesehatan tentang TB, meskipun pelaksanaannya masih belum merata,
karena adanya penerapan sistem Desentralisasi dan luasnya wilayah Indonesia
5.2 Saran
Sistem
pemerintahan Desentralisasi dapat menjadi tantangan baru bagi pemerintah dalam
pembangunan kesehatan, untuk itu penulis menyarankan kepada pemerintah untuk
dapat menerapkan strategi baru yang lebih baik sehingga dapat dicapainya
pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata
DAFTAR
PUSTAKA
Anne Mills et
al. 1989. Desentralisasi Sistem Kesehatan . WHO
Downie.
2000. Health Promotion. New York :
oxford University
Jurnal
kebijakan social ditulis oleh edi Suharto, Ph.D
Mubarak, Wahid
Ikbal. 2005. Pengantar Keperawatan Komunitas.
Jakarta : CV sagung Seto
Pickett et
al. 1999. Public Health Administration and Practice. Missouri: Mosby Company
Rencana
pembangunan jangka menengah. Jakarta : 2000
Roger Detels et
al. 2002. The Scope of Public Health. New York : Oxford
Tidak ada komentar:
Posting Komentar