BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Keperawatan sebagai suatu profesi
harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas. Para perawat harus tahu
berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktek keperawatan karena mereka
mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang mereka
lakukan. Secara umum terdapat dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu
tentang hukum yang mengatur prakteknya.
Alasan pertama
untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan keperawatan yang
dilakukan dengan prinsip- prinsip hukum. Yang kedua adalah untuk melindungi
perawat dari liabilitas ( tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang terhadap
setiap tindakan atau kegagalan melakukan tindakan).
Dengan
diberlakukannya standar praktek keperawatan maka institusi pelayanan kesehatan
memberi kesempatan kepada klien untuk mengontrol asuhan keperawatan yang
diberikan oleh perawat. Apabila klien tidak mendapatkan pelayanan yang
memuaskan atau klien dirugikan karena kelalaian perawat, maka klien dan
keluarga berhak untuk bertanya dan menuntut sesuai dengan pasal 53 ayat 2 dan 4
UU Kesehatan no 23 tahun 92 dinyatakan bahwa “ Tenaga Kesehatan ( Termasuk
Perawat ) dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi
dan menghormati hak pasien”.
Dalam
menjalankan tugas sehari-hari tidak menutup kemungkinan perawat berbuat
kesalahan atau kelalaian baik yang disengaja ataupun tidak, maka dari itu dalam
menjalankan praktek keperawatan secara hukum perawat harus dilindungi terutama
dari tuntutan Malpraktek atau Kelalaian ( Negligence ) pada keadaan darurat
tertentu. Hal ini tercantum pada UU Kesehatan No 23 tahun 92 tentang Kesehatan
dalam praktek Keperawatan.
B. Tujuan
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah
ini adalah:
1. Untuk menambah referensi
pengetahuan kita tentang malpraktek
2. Untuk meningkatkan
kesadaran kita sebagai tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas sesuai dengan
standar profesi.
BAB II
PEMBAHASAN
- Issu- Issu Etika Medis
Keperawatan
sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan undang –undang yang jelas.
Hal ini membantu dan menuntun perawat dalam menjalankan tugasnya memberikan
asuhan keperawatan sebagai bentuk tanggung jawab dan kebulatan tekadnya untuk
melindungi masyarakat.
Para perawat
harus memiliki konsep hukum yang berkaitan dengan praktek keperawatan karena
perawat mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional
yang mereka lakukan. Adapun alasan penting perawat mengetahui tentang hukum
yang mengatur prakteknya adalah untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan
tindakan yang dilakukan konsisten dengan prinsip- prinsip hukum, melindungi dan
leabilitas.
Perawat
profesional seperti tenaga profesional lainnya mempunyai tanggung jawab
terhadap setiap bahaya yang ditimbulkan dari kesalahan tindakannya. Kesalahan
yang dilakukan oleh perawat dapat berupa tindakan kriminal berat dan ringan.
Kriminal berat misalnya perawat yang salah memberikan obat sehingga menyebabkan
kematian pada pasien. Tindakan kriminal ringan misalnya menampar muka pasien.
Hal ini merupakan suatu bentuk masalah etika pelayanan di rumah sakit yang
lebih banyak dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya malpraktek.
- Malpraktek
Akhir- akhir
ini tuntutan hukum terhadap medis dan para medis dengan dakwaan melakukan
makpraktek makin meningkat, ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum
masyarakat. Untuk itu medis dan para medis dituntut untuk melaksanakan
kewajiban dan tugas profesinya dengan lebih hati- hati dan penuh tanggung
jawab.
Malpraktek sebenarnya adalah istilah hukum yang
berarti kesalahan dalam menjalankan
profesi. Malpraktek itu sendiri suatu bentuk kelalaian medis atau para medis
mempergunakan keterampilan dan ilmu pengetahuan dalam proses pengobatan klien
menurut ukuran dilingkungan yang sama. Maksud Kelalaian disini adalah sikap kurang hati- hati / dapat pula
diartikan melakukan tindakan dibawah stndar praktek keperawatan.
Kelalaian dapat
dilakukan oleh setiap orang, sedangkan malpraktek merupakan kelalaian yang
dilakukan oleh tenaga profesional yang menyebabkan kerusakan, cidera, atau
kematian. Kelalaian ini sering terjadi akibat kegagalan menerapkan pengetahuan
yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan yang berakibat kerugian pada klien.
Bila terjadi kelalaian maka institusi secara hukum tidak dapat bertanggung
jawab tetapi perawat yang bersangkutan yang bertanggung jawab dan dapat
dituntut melakukan malraktek. Adapun tindakan atau sikap perbuatan medis atau
para medis yang dikatakan sebagai mal praktek apabila :
- Bertentangan dengan etik dan moral.
Contohnya :
melanggar privasi klien, berupa atau mengancam orang lain misalnya mengancam
dengan kepalan tangan, memfitnah.
- Bertentangan dengan standar praktek keperawatan
Contohnya tidak
memberikan perawatan seperti seharusnya, misalnya perawat yang memberikan obat
tidak dengan prinsip 6 benar.
- Kurang pengetahuan atau ketinggalan ilmu,
Misalnya pengetahuan yang kurang akan standar
penetapan dosis obat.
Hal- hal diatas merupakan
beberapa contoh kelalaian ( Negligence ) dan malpraktek dalam peleyanan
kesehatan.
Malpraktek
dapat didukung oleh beberapa hal antara lain prilaku masyarakat terhadap tenaga
kesehatan serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hukum, hal ini
mendorong masyarakat mengajukan tuntutan bila merasa dirugikan oleh Rumah Sakit
atau tenaga kesehatan.
Medis dan para
medis dapat mencegah malpraktek antara lain dengan meningkatkan kewaspadaan
diri dengan mengetahui kelemahan dan kekuatan diri. Bila merasa kurang maka
segeralah mengambil langkah untuk meningkatkan kompetensi diri, mengetahui
beban tugas dan bila merasa kesulitan selekasnya konsultasikan kepada perawat
yang ahli, bekerja mengikuti kebijakan dan prosedur Rumah Sakit, dan menerapkan
pencatatan yang sah secara hukum dan dapat diterima.
Tabel
Penuntun
Terhadap Kelalaian Profesional
Merupakan
Malpraktek
|
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
1. Standar praktek keperawatan
adalah pernyataan yang absah dan realistis tentang mutu berbagai aspek
pelayanan keperawatan.
2. Standar keperawatan akan
melindungi klien terhadap tindakan yang merugikan dan melindungi perawat
terhadap kemungkinan terhadap terjadinya malpraktek atau penyimpangan.
3. Malpraktek adalah kelalaian
mempergunakan keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim menurut ukuran
dilingkungan yang sama.
4. Tindakan atau sikap yang
dapat dikatakan sebagai malpraktek apabila :
v Bertentangan dengan etik
dan moral
v Bertentangan dengan standar
praktek keperawatan
v Kurang pengetahuan atau
ketinggalan ilmu
5. Pencegahan Malpraktek
antara lain :
v Meningkatkan kewaspadaan
diri
v Meningkatkan kompetensi
diri
v Konsultasikan kepada
perawat ahli bila mengalami kesulitan
v Bekerja sesuai dengan
kebijakan dan prosedur RS
v Melakukan pencatatan yang
sah secara hukum
- Saran
Medis dan para
medis yang merupakan tenaga kesehatan profesional hendaknya dalam melakukan
tindakan mengacu pada standar pelayanan kesehatan yang ada dan meningkatkan
kopetensi diri baik dari segi IPTEK
maupun Skill dibidangnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar