BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Sistem
pelayanan kesehatan merupakan suatu struktur multidisipliner yang bertujuan
mencapai derajat kesehatan yang optimal. Keperawatan, yang merupakan bagian
integral dari system pelayanan kesehatan, mempunyai tujuan meningkatkan
kesejahteraan manusia dengan cara memberikan asuhan keperawatan kepada
individu, keluarga dan masyarakat. Dengan demikian , semua aspek keperawatan
mempunyai komponen etika. Karena pelayanan keperawatan merupakan bagian dari
pelayanan kesehatan, maka permasalahan etika kesehatan menjadi menjadi
permasalahan etika keperawatan juga. Etika adalah kode perilaku yang
memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan
peraturan dan prinsip bagi perbuatan yang benar. Etika berhubungan dengan hal
yang baik dan hal yang tidak baik dan dengan kewajiban moral. Etika bias
diartikan juga sebagai, yang berhubungan dengan pertimbangan keputusan benar
atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak ada undang-undang atau peraturan
yang menegaskan hal yang harus dilakukan. pada saat ini masalah yang berkaitan
dengana etika ( ethical dilemmas) telah
menjadi masalah utama disamping masalah hukum, baik bagi pasien, masyarakat
maupun pemberi asuhan keperawatan. Masalah etika menjadi semakin kompleks
karena adanya kemajuan ilmu kedokteran dan teknologi yang secara dramatis dapat
mempertahankan atau memperpanjang hidup manusia. Pada saat yang bersamaan
pembahuran nilai social dan pengetahuan masyarakat menyebabkan masyarakat
semakin paham atas hak-hak individu, kebebasan dan tanggung jawab dalam
melindungi hak yang dimiliki. Dari berbagai factor tersebut, tenaga kesehatan
menghadapi berbagai dilemma. Setiap dilemma membutuhkan jawaban siapa yang
berhak menyatakan bahwa sesuatu hal baik dikerjakan untuk pasien dan keluarga ,
atau adakah tanggapan yang benar bagi mereka. Untuk itu, diperlukan etika dalam
membuat keputusan atau suatu tindakan.
1.2
Rumusan masalah
·
Definisi teori-teori
etik keperawatan.
·
Apa saja
istilah-istilah etika dan hukum dalam keperawatan
·
Perbedaan
istilah-istilah etika dan hukum dalam keperawatan.
·
Apa prinsip etik dalam
keperawatan
1.3 Tujuan
- Mengetahui teori etik dan hukum dalam profesi keperawatan
- Memenuhi tugas mata kuliah Etik dan Hukum Keperawatan
- Diketahuinya teori-teori etik dalam profesi keperawatan
- Diketahuinya istilah-istilah etik dan hukum dalam keperawatan
- Diketahuinya perbedaan istilah-istilah etik dan hukum dalam keperawatan
- Diketahuinya prinsip etik dalam keperawatan
BAB II
ISI
2.1 Teori-teori etik keperawatan
- Teori Teleologis
Teori teleologis berasal dari bahasa yunani,dari kata telos yang berarti akhir. Pendekatan
teleologis adalah suatu doktrin yang menjelaskan fenomena dan akibatnya, dimana
seseorang yang melakukan pendekatan terhadap etika dihadapkan pada konsekuensi
dan keputusan – keputusan etis. Secara singkat, pendekatan tersebut
mengemukakan tentang hal – hal yang berkaitan dengan the end justifies the
ineans ( pada akhirnya, yang membenarkan secara hukum tindakan atau keputusan
yang diambil untuk kepentingan medis ). Contoh : seorang perawat yang harus
menghadapi kasus kebidanan karena tidak ada bidan dan jarak untuk rujukan
terlalu jauh, dapat memberikan pertolongan sesuai dengan pengetahuan dan
pengalaman yang dimilikinya demi keselamatan pasien. Teleology dibedakan
menjadi :
ü
Rule utilitarianisme
ü
Act utilitarianisme
- Teori Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang
berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak
sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.Pendekatan deontologi
berarti juga aturan atau prinsip. Prinsip- prinsip tersebut antara lain
autonomy, informed consent, alokasi sumber- sumber, dan euthanasia. Yang
menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi
sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu
teori etika yang terpenting Ada tiga prinsip yg
harus dipenuhi :
- Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan
berdasarkan kewajiban.
- Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya
tujuan
dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik
yang mendorong seseorang untuk melakukan
tindakan itu, berarti
kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan
itu sudah dinilai baik
- Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal
yang niscaya dari tindakan yang dilakukan
berdasarkan sikap hormat
pada hukum moral universal
Bagi Kant, Hukum
Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang
berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan
tempat. Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau
orangmenghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang
diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah
perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa
mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan
berguna bagi orang tersebut atau tidak. Contoh penerapan deontology : seorang
perawat yang menolak pelaksanaan abortus karena keyakinan agama yang melarang
melakukan pembunuhan.
2.2 Istilah – istilah etika dan hukum dalam
keperawatan
Beberapa istilah dalam etik dan hokum keperawatan yaitu ;
1. Etik
2. Etika
3. Etiket
4. Kode etik
5. Moral
6. Profesional
7. Profesionalisme
8. Profesionalisasi
9. Hukum
2.3 Perbedaan masing – masing istilah
1. Etik
suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral
atau ilmu kesusilan yang menyangkut aturan /prinsip penentuan tingkah laku yang
baik dan buruk,kewajiban dan tanggung jawab.
2. Etika
peraturan/norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi prilaku seseorang
yang berkaitan dengan tindakan yang baik/buruk,merupakan suatu tanggung jawab
moral.
3. Etiket
merupakan sesuatu yang telah dikenal,diketahui,diulangi serta menjadi
suatu kebiasaan didalam masyarakat,baik berupa kata-kata/suatu bentuk perbuatan
yang nyata.
4. Moral
Perilaku yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar
prilaku/prilaku yang harus diperhatikan seseorang menjadi anggota
kelompok/masyarakat dimana ia berada.atau nilai yang menjadi pegangan bagi
seseorang suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
5. Kode etik
Kaedah utama yang menjaga terjalinnya interaksi pemberi dan penerima jasa
profesi yang wajar,jujur,adil dan terhormat.
6. Profesional
Seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu.
7. Profesionalisme
karakter,spirit/metoda profesional,mencakup pendidikan dan kegiatan
berbagai kelompok yang anggotanya
berkeinginan jd professional.
8. Profesionalisasi
merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi/mengubah karakteristik
kearah profesi.
9. Hukum
peraturan perundang-undangan yang di buat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat
2.4 Prinsip-prinsip Etik Keperawatan
- Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi
didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat
keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat
sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus
dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap
seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak
secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang
menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat
menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
- Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience
berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan
dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan
kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan
kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
- Keadilan (justice)
Prinsip keadilan
dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung
prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam
prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai
hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas
pelayanan kesehatan. Contoh : seorang perawat sedang bertugas sendirian disuatu
unit RS kemudian ada seorang klien yang baru masuk dimana pasien tersebut
berasal dari golongan menengah kebawah maka perawat seharusnya dapat
mempertimbangkan faktor - faktor dalam situasi tersebut, kemudian bertindak
berdasarkan pada prinsip keadilan.
- Tidak merugikan ( nonmaleficienci )
Prinsip ini
berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
- Kejujuran ( Veracity)
Prinsip veracity
berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan
kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan
bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan
kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi
akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan
penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang
segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani
perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya
batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien
untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best”
sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan
informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun
hubungan saling percaya.
- Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity
dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain.
Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia
klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan
komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap
kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk
meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan
meminimalkan penderitaan.
- Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam
prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien.
Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh
dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh
informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan.
Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau
keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
- Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas
merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai
dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Teori teleologis
adalah suatu doktrin yang menjelaskan fenomena dan akibatnya, dimana
seseorang yang melakukan pendekatan terhadap etika dihadapkan pada konsekuensi
dan keputusan – keputusan etis.
Teori deontology
adalah prinsip atau aturan yang menjadi dasar
baik buruknya perbuatan.
Ada beberapa
istilah dalam etik dan hukum keperawatan yaitu ;
1. Etika.
2. Etik
3. Etiket
4. Kode etik
5. Moral
6. Profesional
7. Profesionalisme
8.
Profesionalisasi
9. Hukum
prinsip dalam
etik keperawatan yakni :
a. Otonomi(A u to n o m y)
b. Berbuat baik
(Beneficience)
c. Keadilan
(Justice)
d. Tidak merugikan
(Nonmaleficience)
e. Kejujuran
(Veracity)
f. Menepati
janji (Fidelity)
g. Karahasiaan
(Confidentiality)
h. Akuntabilitas
(Accountability)
DAFTAR PUSTAKA
Kusnanto.(2004). Pengantar Profesi dan praktek keperawatan professional.EGC
: Jakarta
Zubair Achmad charris,(1990),Kuliah
etika,Rajawali pers :Jakarta
Ismani Nila.
Etika keperawatan,(2001), Widya medika L: Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar