Keperawatan
secara terus menerus menghadapi isue etik terutama dalam proses perkembangan
riset ilmu keperawatan karena dalam beberapa situasi kebutuhan etik
bertentangan dengan pertimbangan metodologi riset.
A. Kebutuhan Akan Petunjuk Etik
Ketika
manusia ikut dilibatkan dalam riset penelitian, perhatian riset harus dapat
menjamin bahwa semua hak manusia itu dilindungi.
a.
Latar Belakang Histologi
Pelanggaran Etik
-
Nazi (percobaan medis dari
tahun 1930 – 1940)
è Tidak
memperhatikan prinsip etik, menggunakan tawaran perang dan musuh – musuh ras
dalam eksperimen untuk menguji daya tahan dan reaksi manusia terhadap obat yang
belum teruji dengan tidak memberi mereka kesempatan untuk menolak
-
AS (Tuskegee Syphilis thn
1932-1972)
è
Menyelidiki efek sipilis di antara 400 pria dari masyarakat kulit hitam yang
miskin-miskin dengan tidak memberikan perawatan medis sama sekali
-
Brooklyn
è
Suntikan sel kanker yang hidup kepada pasien yang lebih tua tanpa persetujuan
pasien
-
AS ( Komisi Pengawas Tenaga
Atom thn 1940-1993)
è
Mensponsori percobaan radiasi pada beratus-ratus narapidana dan pasien RS yang
tua-tua
b.
Dilema Etik Dalam
Pelaksanaan Riset
Permasalahan riset dimana hak
partisipan dan permintaan dari study riset yang berada dalam konflik yang
langsung, menghasilkan dilema etik bagi peneliti.
Situasi dimana kebutuhan peneliti
yang mutlak dapat dikompromikan dengan pertimbangan etik :
v Pertanyaan riset : Seberapa tegas sikap perawat dalam memperlakukan
pasien di ICU ?
Dilema
etik : Sebelumnya harus diminta kesediaan perawat untuk berpartisipasi dalam
study, tapi kemudian apakah sikap yang mereka munculkan akan normal karena
mereka sadar sedang diamati ?
v Pertanyaan riset : Apakah yang dirasakan dan bagaimana mekanisme
koping orang tua yang anaknya memiliki penyakit terminal ?
Dilema
etik : Peneliti harus menyelami bagaimana status psikologis dari orang tua
padahal mereka berada dalam situasi yang sangat sensitif sehingga penyelidikan
bisa menyakitkan dan traumatis
v Pertanyaan riset : Adakah suatu pengobatan baru yang memperpanjang
hidup pasien kanker ?
Dilema
etik : Kelompok yang diberi intervensi dengan obat baru, dapat mengalami efek
samping yang penuh resiko, sementara kelompok yang tidak diberi intervensi bisa
dianggap kehilangan suatu pengobatan yang bisa menguntungkan
v Pertanyaan riset : Bagaimana proses orang dewasa dapat beradaptasi
dalam menghadapi antara stres sehari-hari dengan mengawasi orang tuanya yang
memiliki penyakit terminal ?
Dilema
etik : Dalam studi kualitatif, peneliti dapat berhubungan secara akrab dengan
partisipan sehingga mereka mau berbagi rahasia, tetapi bagaimana mungkin suatu
ikrar kerahasiaan dilaporkan dalam laporan study ?
Dilema :
- Peneliti dilibatkan
dengan partisipan manusia, mereka diwajibkan untuk mengembangkan pengetahuan
dengan menggunakan metoda terbaik yang tersedia, tetapi mereka harus pula
bertahan pada aturan etik yang dikembangkan untuk melindungi Hak Asasi Manusia.
- Perilaku yang diharapkan
sebagai seorang perawat kadang mengalami konflik dengan perilaku yang
diharapkan sebagai peneliti.
Muncul
dilema seperti itu maka dikembangkan “kode etik” untuk memandu usaha peneliti.
c.
Kode Etik
Dimulai sejak 4 dekade yang lampau sebagai jawaban atas
pelanggaran Hak Asasi Manusia
·
Kode Nuremberg
è Dikembangkan setelah kekejaman Nazi
·
Deklarasi Helsinki
è Diadopsi pada tahun 1964 oleh World Medical Assembly, kemudian
ditinjau kembali tahun 1975
·
“Petunjuk Hak Asasi Manusia
Bagi Perawat dalam Penelitian Klinik dan Riset Lainnya” oleh Asosiasi Perawat
Amerika (1975)
·
“Kode Etik” oleh Asosiasi
Sosiologi Amerika tahun 1984
·
“Prinsip Etik dalam Menjalankan
Penelitian dengan Partisipan Manusia” oleh Asosiasi Psikologi Amerika (1982)
·
“Belmont Report” oleh Komisi
Nasional untuk Perlindungan Subjek Manusia dalam Penelitian Biomedis dan
Behavioral (tahun 1978)
Belmont Report mendeklarasikan 3 prinsip utama :
1. Prinsip Manfaat/Kebaikan
a) Kebebasan
dari Bahaya
-
Partisipan harus terhindar dari
resiko bahaya permanen atau serius
-
Riset harus diselenggarakan
hanya oleh orang-orang yang berkualitas/profesional terutama jika prosedur yang
digunakan berbahaya
-
Peneliti harus siap-siap untuk
mengakhiri riset jika dicurigai akan membahayakan partisipan
-
Tidak hanya fisik, secara
psikologis partisipan juga harus dihindari dari bahaya dengan cara : hati-hati
dalam pengutaraan pertanyaan, adakan sesi tanya jawab, informasi tertulis
tentang peneliti untuk kontak lebih lanjut
b) Kebebasan
dari Eksploitasi
-
Partisipasi harus diyakinkan
bahwa informasi mereka tidak akan digunakan untuk melawan mereka
Contoh : Orang
yang melaporkan penyalahgunaan obat mestinya tidak takut dilaporkan ke otoritas
penjahat
-
Walaupun peneliti masuk dalam
suatu hubungan khusus dengan partisipan, eksploitasi baik yang terang-terangan
maupun sembunyi tidak dibenarkan
Munhall (1988) berpendapat mengenai peran perawat
sebagai peneliti
“terapi yang mendesak atas keperawatan lebih didahulukan
dari riset yang mendesak (peningkatan pengetahuan) jika konflik terjadi”
c) Manfaat dari
Riset
Peneliti perlu bekerja keras untuk memaksimalkan manfaat
riset dan mengkomunikasikan resiko potensial dan manfaat study dengan
partisipan secara jujur
d) Perbandingan
Resiko/Manfaat
-
Penelitian harus mengkaji
resiko dan manfaat study bagi partisipan sehingga dapat mereka memutuskan
keikutsertaannya dalam study
-
Peneliti harus membandingkan
apakah resiko ke partisipan setaraf dengan manfaat ke masyarakat dalam kaitan
dengan pengembangan ilmu pengetahuan
-
Resiko Minimal: Resiko yang
dapat diantisipasi, tidak lebih besar dibandingkan dengan yang ditemukan dalam
kehidupan sehari-hari
-
Apabila resiko yang
diantisipasi diluar pertimbangan semula, penelitian harus dihentikan atau
dirancang ulang
-
Studi kuantitatif :
Perbandingan resiko/manfaat lebih jelas
-
Studi kualitatif : Perbandingan
resiko/manfaat sulit dikaji
Manfaat dan kerugian potensial dari riset terhadap
partisipan
a.
Manfaat potensial utama
-
Adanya akses kedalam suatu
intervensi yang mana sebelumnya tidak punya akses
-
Kepuasan karena terlibat dalam
diskusi mengenai situasi atau masalah yang mereka alami dengan orang yang
bersahabat dan tidak menghakimi
-
Meningkatkan pengetahuan,
kesempatan introspeksi dan refleksi dini melalui interaksi langsung dengan
peneliti
-
Keluar dari rutinitas normal,
bahagia dan kepuasan ikut terlibat dalam suatu study
-
Puas karena dapat memberikan
informasi yang bermanfaat bagi orang lain dengan masalah yang sama
-
Tambahan keuangan, seperti :
beasiswa, insentif
b.
Kerugian potensial yang utama :
-
Bahaya fisik, efek samping yang
tidak dapat diantisipasi
-
Ketidaknyamanan fisik, lelah, bosan
-
Distress psikologis setelah
menyingkap masalah pribadi dengan orang yang tidak dikenal, takut akan
reaksi/hasil akhirnya, malu/marah terhadap tipe pertanyaan
-
Kehilangan privasi
-
Kehilangan waktu
-
Biaya, seperti : untuk
transportasi, kehilangan waktu kerja
2.
Prinsip Hormat Terhadap
Martabat Manusia
a)
Hak untuk menentukan menentukan
sendiri
Prinsip : Calon partisipan punyak hak
untuk memutuskan secara sukarela untuk berpartisipasi dalam study tanpa resiko
atau perlakuan yang merugikan
Partisipan punya
hak :
-
Menghentikan partisipasinya
-
Menolak memberikan informasi
-
Minta klarifikasi mengenai
tujuan dan prosedur study
-
Bebas dari pemaksaan (koersi)
Non koersi : insentif, beasiswa, penghargaan
b)
Hak untuk mendapatkan paparan
secara lengkap
Prinsip menghormati martabat manusia meliputi hak
manusia untuk membuat keputusan tentang partisipasnya dalam study. Keputusan
seperti itu tak dapat dibuat tanpa pemaparan yang lengkap.
Pemaparan lengkap : Peneliti memiliki
kewajiban menerangkan dengan lengkap tentang sifat dasar penelitian,
tanggungjawab peneliti, hak partisipan untuk menolak berpartisipasi, dan resiko
dan manfaat yang akan datang
Dua
elemen utama sebagai dasar informed consent:
- Hak
untuk menentukan sendiri
- Hak
untuk memaparkan secara lengkap
Walaupun pemaparan lengkap secara
normal diberikan kepada partisipan sebelum study dimulai, kadang dibutuhkan
pemaparan lebih lanjut : dalam sesi tanya jawab atau dalam informasi tertulis.
Contohnya, issue yang timbul selama pengumpulan data mungkin butuh
diklarifikasi, atau partisipasi mungkin butuh diterangkannya aspek-aspek study
sekali lagi. Banyak peneliti juga menawarkan untuk mengirimkan partisipan
kumpulan dari temuan riset setelah dianalisa.
Dalam study kualitatif, proses
persetujuan mungkin membutuhkan negosiasi yang berkelanjutan antara peneliti
dan partisipan
Issue yang berhubungan dengan Prinsip Menghormati
Walaupun
hampir semua peneliti menyokong hak partisipan untuk menentukan sendiri dan
mendapatkan pemaparan lengkap, ada keadaan yang menyebabkan hal tersebut sulit
untuk dipraktekkan. Ada suatu issue yang memperhatikan ketidakmampuan individu
tertentu dalam membuat keputusan sehubungan adanya kerugian dan manfaat dalam
keikutsertaannya. Anak-anak sebagai contoh, mungkin tidak mampu untuk
memberikan informed consent dengan benar.
Keadaan lain
terjadi yang mana peneliti mungkin merasa bahwa hak untuk pemaparan lengkap dan
menentukan sendiri dapat diganggu untuk menghasilkan informasi yang berarti.
Peneliti yang konsern dengan validitas dari temuan study yang kadang-kadang
dicemaskan karena paparan yang lengkap, dapat menghasilkan 2 bias :
- Bias dihasilkan dari subjek yang memberikan informasi yang tidak akurat
- Bias dihasilkan dari kegagalan dalam mengambil sampel yang tepat
Peneliti yang merasa bahwa pemaparan secara lengkap
bertentangan dengan tujuan penelitiannya kadang-kadang menggunakan 2 teknik :
1)
Menyembunyikan data yang
dikumpulkan
è Mengumpulkan informasi tanpa sepengetahuan partisipan dan tanpa
persetujuan.
Misalnya :
Penelitian/observasi tentang tingkah laku secara alami,
dan bahwa dengan melakukannya secara terbuka akan menghasilkan perubahan dalam
tingkah laku.
Dalam situasi seperti itu, peneliti mungkin mendapatkan
informasi melalui metode tersembunyi seperti dengan audiotape, videotape atau
peralatan tersembunyi
-
Sebagai contoh lain, pasien di
RS mungkin tanpa disadari telah menjadi partisipan dalam study saat peneliti
menggunakan rekam medisnya
Secara umum, menyembunyikan kumpulan data dapat diterima
selama resiko dapat diabaikan dan tidak menganggu privasi partisipan.
Penyembunyian data yang dikumpulkan sepertinya diterima secara etis jika riset
difokuskan pada aspek sensitif dari tingkah laku manusia, seperti : penggunaan
obat, perilaku seksual atau perbuatan yang illegal
2)
Berbuat kecurangan/penipuan
(Deception)
Meliputi : tidak memberikan informasi yang diberikan
tentang study, memberikan informasi yang keliru.
Contoh : Penelitian tentang penggunaan obat di kalangan
siswa SMU, sebelumnya disebutkan bahwa penelitiannya hanya sebagai suatu study
tentang aktivitas siswa
Praktek penipuan merupakan problem dari titik acuan etis
karena mencampuri hak partisipan untuk setuju atau membuat keputusan sehubungan
dengan kerugian dan manfat dari partisipasinya. Beberapa orang berpendapat
bahwa penggunaan deception tidak pernah dibenarkan. Bagaimanapun, apabila study
melibatkan resiko minimal terhadap subjek dan jika ada manfaat yang
diantisipasi terhadap profesi dan masyarakat, deception mungkin bisa dibenarkan
untuk mempertinggi validasi temuan
Kode Etik Petunjuk penggunaan deception dan
penyembunyian (Asosiasi Psikologis Amerika tahun 1982)
Kebutuhan metodologi dari suatu study dapat menjadikan
penggunaan penyembunyian atau penipuan dibutuhkan sebelum melakukan study
tersebut, peneliti memiliki tanggungjawab khusus dengan cara:
a)
Tentukan apakah penggunaan
teknis seperti itu dibenarkan oleh bakal calon ilmu pengetahuan, pendidikan
atau nilai-nilai yang terpakai
b)
Tentukan apakah prosedur
alternatif lain tersedia
c)
Pastikan bahwa partisipan
disediakan informasi yang cukup sesegera mungkin
3. Prinsip Keadilan
a.
Hak terhadap perlakuan yang
adil
Partisipan memiliki hak terhadap perlakuan yang adil dan
wajar sebelum, selama atau sesudah keikutsertanyaan dalam study
Diantaranya :
·
Seleksi partisipasi dengan adil
dan non diskriminasi, seleksi partisipasi berdasarkan kebutuhan riset, bukan
atas kesenangan tertentu, penipuan atau kompromi
·
Perlakuan yang tidak merugikan
individu yang berpartisipasi atau yang
keluar dari study setelah setuju berpartisipasi
·
Penghormatan dari semua
persetujuan yang dibuat antara peneliti dan partisipan termasuk ketaatan
terhadap prosedur tergaris
·
Akses partisipan terhadap
personil peneliti study untuk mengklarifikasi informasi
·
Akses partisipan dengan ahli
profesional jika ada bahaya fisik dan psikologis
·
Tanya jawab jika dibutuhkan
untuk membuka informasi yang disembunyikan sebelum study atau untuk
mengklarifikasikan issue yang timbul selama study
·
Perlakuan yang hormat dan sopan
b.
Hak dan Privasi
Sebenarnya semua riset yang melibatkan manusia bersifat
menganggu kehidupan pribadi manusia. Jadi peneliti harus menjamin bahwa privasi
partisipan terjaga selama study.
Partisipan study punya hak untuk mengharapkan bahwa
informasi yang dikumpulkan selama study akan dipelihara kerahasiaanya dengan
ketat. Dapat terjadi dengan menggunakan anonim ataupun prosedur rahasia.
Anonim : Terjadi apabila peneliti
tidak dapat menghubungkan partisipan dengan informasi dari orang tersebut
Contoh :
·
Jika kuesioner disalurkan
kepada kelompok penduduk tentang keperawatan di rumah dan kemudian dikembalikan
tanpa informasi apapun tentang mereka, responnya bisa dipertimbangkan sebagai
anonim.
·
Jika seorang peneliti meninjau
rekam medis dimana semua identitas seperti nama, alamat dan lain-lain tertulis
dengan jelas, anonim juga akan melindungi hak privasi partisipan
Dalam situasi yang mana anonim tidak mungkin, prosedur
kerahasiaan cocok diperlukan. Janji kerahasiaan terhadap partisipan adalah
ikrar bahwa semua informasi yang diberikan partisipan tidak akan dilaporkan
secara umum dalam suatu cara yang dapat mengidentifikasi partisipan. Ini
berarti bahwa informasi riset tidak akan dibagi dengan orang asing dan orang
yang mengenal partisipan, seperti anggota keluarga, konselor, dokter pribadi
atau perawat lain, kecuali peneliti telah mendapatkan izin yang tegas untuk
membagi informasi. Peneliti dapat menjalankan sejumlah langkah untuk menjaga
kerahasiaan partisipan diantaranya :
1.
Dapatkan informasi identias
partisipan seperti nama, alamat hanya apabila diperlukan
2.
Tentukan nomor ID kepada masing-masing
partisipan dan bubuhkan nomor ID daripada identitas lain dalam informasi riset
3.
Pelihara informasi identitas
dan daftar nomor ID dalam file yang terkunci
4.
Batasi akses orang yang ingin
mengetahui dengan informasi identitas
5.
Jangan masukkan informasi
identitas ke dalam file komputer
6.
Musnahkan informasi identitas
secepatnya jika memungkinkan
7.
Semua orang yang terlibat
dengan informasi riset harus bersumpah
tentang kerahasiaanya.
8.
Laporkan informasi riset dalam
suatu kumpulan, apabila informasi tentang partisipan khusus dilaporkan, ambil
langkah untuk menyamarkan identitasnya, seperti menggunakan nama samaran dan
sedikit deskripsi tentang partisipan
INFORMED CONSENT
Isi dari informed consent yang lengkap adalah :
1.
Status partisipan
Calon partisipan harus diberi tahu bahwa data yang
mereka berikan akan digunakan dalam penelitian. Pasien harus diberitahu
aktivitas perawatan kesehatan mana yang bersifat rutin dan aktivitas mana yang
khusus dilakukan untuk mencapai tujuan dari riset.
2.
Tujuan penelitian
Seluruh tujuan melakukan riset harus dinyatakan serta
kegunaan dari data yang didapatkan
3.
Tipe data
Partisipan harus diberitahu tipe data yang akan
dikumpulkan dari mereka selama penelitian
4.
Sifat dengan komitmen
Informasi mengenai lamanya penelitian harus tersedia,
serta komitmen waktu pertemuan pada setiap kontak
5.
Sponsor
Informasi mengenai siapa yang mensponsori atau membiayai
penelitian harus dinyatakan jika riset ditujukan untuk mendapatkan gelar,
informasi ini harus disebarluaskan
6.
Seleksi partisipan
Peneliti harus menjelaskan bagaimana cara seleksi
partisipan untuk ikut serta dalam penelitian, serta mengindikasikan berapa
orang yang akan ikut serta dalam penelitian
7.
Prosedur
Calon partisipan harus diberi deskripsi prosedur yang
akan digunakan untuk mengumpulkan data dan experimental atau tindakan spesial
8.
Dana dan resiko potensial
Calon partisipan harus diberitahu resiko-resiko yang
mungkin terjadi atau biaya yang mungkin harus dikeluarkan oleh partisipan.
Resiko – resiko yang tidak terduga harus didiskusikan serta kompensasi yang
akan didapatkan oleh partisipan
9.
Keuntungan potensial
Keuntungan dari penelitian terhadap partisipan dan orang
lain harus dijelaskan.
10.
Kerahasiaan
Calon partisipan harus diyakinkan bahwa privasi mereka
akan selalu dilindungi.
11.
Persetujuan suka relawan
Peneliti harus secara jelas meindikasikan bahwa partisipan bersifat sukarela
12.
Hak untuk mengundurkan diri
Partisipan mempunyai hak untuk mengundurkan diri dari
penelitian dan menolak untuk memberikan informasi spesifik
13.
Alternatif
Jika mungkin penelitian harus menyediakan informasi
mengenai perawatan atau prosedur alternatif yang dapat berguna bagi partisipan
14.
Kontak informasi
Peneliti harus menyediakan informan yang dapat dihubungi
oleh partisipan untuk pertanyaan lebih lanjut, komentar, atau komplain
sehubungan dengan riset
Pada penelitian kualitatif sulit untuk menyediakan
informed consent yang lengkap sebelum penelitian dilakukan karena pada
penelitian ini riset di disain bersamaan dengan pengumpulan data dan prosedur
analisis, peneliti mungkin tidak tahu secara pasti sifat dari data yang akan
dikumpulkan, apa resiko dan keutungan bagi partisipan atau jumlah waktu yang
dibutuhkan selama penelitian
Dalam penelitian kualitatif didapati “process consent”
dimana pemberitahuan dilakukan sejalan dengan dilakukannya penelitian. Dalam hal ini partisipan
mempunyai peranan kolaboratif dalam pembuatan keputusan mengenai
keterlibatannya dalam riset.
Pemahaman Informed Consent
Di awal pertemuan
informasi diberikan secara lisan, pada terhadap selanjutnya informasi diberikan
dalam untuk format tertulis dan partisipan harus dipastikan mengerti tentang
isi format tersebut.
Dalam merancang
sebuah informed consent harus dipertahankan penggunaan bahasa yang simpel,
hindari jargon dan bahasa teknikal, perhatikan pula tingkat pendidikan
partisipan yang akan diberi informasi.
Untuk penelitian
dengan resiko cukup besar, peneliti harus yakin bahwa calon partisipan mengerti
bagaimana keterlibatannya dalam riset. Pada beberapa kasus dilakukan tes
tertentu setelah pemberian informed consent, sebelum menganggap mereka memenuhi
syarat untuk berpartisipasi.
Dokumentasi Informed Consent
Partisipan dapat diminta untuk menandatangani format pemberitahuan,
kecuali pada keadaan :
- Jika informed consent menjadi satu-satunya data bagi riset, dan partisipan setuju untuk tidak didokumentasi asalkan privasi mereka dilindungi
- Jika penelitian beresiko minimal dan tanpa prosedur, contoh: kuisioner
Format pemberitahuan harus berisikan semua informasi
penting dari informed consent. Partisipan harus diberi waktu untuk membaca dan
memahami isi format sebelum menandatanganinya. Format ini juga harus
ditandatangani oleh peneliti dan kedua belah pihak memiliki kopiannya.
Tanda tangan pihak ketiga diperlukan untuk :
1.
Format pendek yang disampaikan
secara lisan, harus disaksikan oleh pihak ketiga dan tandatangan dari pihak
ketiga harus ada pada format pendek tersebut.
2.
Jika penelitian mengakibatkan
lebih dari sekerdar risiko minimal, walaupun sudah ada format pemberitahuan
yang lengkap pada partisipan
SUBJEK YANG RENTAN
Secara umum, riset dengan menggunakan kelompok yang rentan dilakukan
hanya bila peneliti yakin resiko yang timbul rendah atau bila tidak ada
alternatif lain. Kelompok-kelompok yang dianggap rentan dalam penelitian
keperawatan yaitu :
1.
Anak-anak
Umumnya inform konsen pada anak ditandatangani oleh
orang tua atau wali, karena anak tidak mempunyai kompentensi secara legal dan
secara etik. Namun pada anak yang sudah cukup mengerti dan dapat mengambil
keputusan sendiri diperbolehkan untuk mendatangani informed konsennya sendiri
2.
Orang dengan kecacatan mental
atau emosional
Hampir sama seperti anak, orang-orang ini membutuhkan
wali untuk mewakilinya,sedapat mungkin informed consent diwakilkan oleh orang
yang benar-benar mengerti dan memahami partisipan dengan kecacatan mental atau
emosional.
3.
Orang dengan keterbatasan fisik
Mungkin dibutuhkan prosedur tertentu agar partisipan
dapat memahami dan menyetujui informed consent.
4.
Orang dengan penyakit terminal
Sangat sulit untuk melibatkan orang dengan penyakit
terminal dalam suatu penelitian. Peneliti harus yakin bahwa perawatan kesehatan
dan kenyamanan partisipan tidak terganggu dan tidak merugikan bagi partisipan.
Prosedur-prosedur tertentu mungkin dibutuhkan
5.
Orang-orang dalam pelembagaan
Tindakan/perawatan spesial mungkin dibutuhkan karena
orang-orang ini sering tergantung pada personel kesehatan dan mungkin mereasa
tertekan untuk berpartisipasi atau merasa perawatan /pengobatan mereka akan
membahayakan. Bagi orang di lembaga pemasyarakatan dan lembaga rehabilitasi
lainnya yang kehilangan otonomi dalam berbagai aktivitas, mungkin merasa tidak
leluasa untuk memberikan persetujuan. Penelitian yang melibatkan orang-orang
yang dilembagakan dalam risetnya harus menekankan sifat sukarela dalam rekrut
partisipannya.
6.
Wanita hamil
Di US dikenal “Code Federal Regulation 1983” yang
mengatur riset dengan wanita hamil
sebagai subjek. Dalam peraturan ini diatur bahwa wanita hamil tidak dapat
dilibatkan dalam penelitian kecuali tujuan dari penelitian adalah mengenai
kebutuhan kesehatan dari wanita hamil dengan risiko yang sangat kecil dan tidak
berbahaya bagi ibu dan janinnya.
REVIEW EXTERNAL DAN PERLINDUNGAN HAM
Kebanyakan
RS, universitas dan institusi lain yang mengadakan riset membentuk komite
formal dan protokol untuk meninjau proposal penelitian dan prosedur sebelum
diimplementasikan. Komite ini dapat disebut ; Human Subjects Committees atau
Research advisory Panels. Jika institusi menerima dana federal yang membantu
pembiayaan riset maka komite ini disebut Institutional Review Board (IRB)
Tugas IRB adalah untuk memasikan bahwa rencana
penelitian memenuhi syarat federal untuk etika riset yaitu (Code of Federal
Regulations 1983):
·
Resiko bagi partisipan minimal
·
Resiko bagi partisipan berlasan
sehubungan dengan keuntungan yang didapatkan
·
Seleksi partisipasi bersifat
adil/wajar
·
Informed consent dibentuk
sebagaimana dibutuhkan
·
Informed consent
didokumentasikan dengan tepat
·
Ketentuan yang adekuat dibuat
untuk memonitor riset untuk memastikan keamanan bagi partisipan
·
Ketentuan yang tepat dibuat
untuk melindungi privasi partisipan dan kerahasiaan data
·
Jika melibatkan kelompok yang
rentan perlindungan tambahan yang tepat diperlukan untuk melindungi hak dan
kesejahteraan mereka
IRB dapat menyetujui rancangan penelitian, mengusulkan
modifikasi bahkan menolak rancangan penelitian tersebut. IRB beranggotakan 5
orang atau lebih. Sedikitnya satu diantara anggotanya bukan tim peneliti dan
satu orang lagi tidak tergabung dalam
institusi yang melakukan penelitian.
Jika risiko dari penelitian sangat minimal atau bahkan
tanpa resiko IRB dapat mempercepat proses peninjauan atau meniadakan peninjauan
sama sekali.
TIPS DALAM MELETAKAN ISU-ISU ETIK DALAM PENELITIAN
Dibawah
ini beberapa anjuran untuk meletakkan aspek etik dalam penelitian :
·
Peneliti harus membuat gagasan
yang hati-hati terhadap syarat-syarat etik selama perencanaan proyek penelitian
dan mengevaluasi secara teratur apakah rencana perlindungan bagi partisipan
sudah cukup
·
Tidak semua riset memerlukan
bimbingan federal dan tidak semua riset perlu ditinjau IRB atau komite format
lain. Namun peneliti mempunyai tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa rencana
risetnya dapat diterima secara etik dan meminta pendapat dari pihak luar
mengenai dimensi etik dari riset yang akan dilakukan. Penasehat dapat berasal
dari anggota fakultas, kependetaan, perwakilan dari kelompok yang akan ikut
serta dalam riset atau penasehat untuk kelompok tersebut
·
Jika riset dipimpin oleh suatu
institusi, penting untuk segera mengetahui syarat-syarat yang dikeluarkan
institusi mengenai isu-isu etik, banyak agensi klinik mempunyai format dan
protokol spesifik untuk melindungi partisipan
·
Peneliti harus mempertimbangkan
prosedur yang tepat, jadwal untuk melakukan riview eksternal dan waktu yang
dibutuhkan sampai komite memberikan keputusan atas proposal penelitian yang
diajukan.
·
Tidak ada peraturan tetap
mengenai upah atau beasiswa secara umum beasiswa diberikan sebagai insentif
untuk meningkatkan jumlah partisipan dalam penelitian, terutama jika objek
penelitian dianggap sulit untuk direkrut sebagai partisipan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar