BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menjadi bagian dari dunia perpolitikan di Indonesia,
diharapkan seorang perawat mampu mewakili banyaknya aspirasi dan menyelesaikan
permasalahan yang ada di profesi keperawatan salah satunya seperti yang
disebutkan diatas yaitu mengenai bagaimana meregulasi pendidikan keperawatan
yang hasil akhirnya diharapkan tercapainya kualitas perawat bias dipertanggung
jawabkan.
Regulasi pendidikan akan menjadikan tidak bermunculnya institusi pendidikan keperawatan yang hanya mencari untung, politik uang, dan institusi yang tidak melakukan penjaminan mutu akan output perawat yang di luluskan setiap periodenya. Dengan regulasi pendidikan keperawatan, semua menjadi terstandarisasi, profesi keperawatan yang mempunyai nilai tawar, nilai jual, dan menjadi profesi yang dipertimbangkan.
Regulasi pendidikan akan menjadikan tidak bermunculnya institusi pendidikan keperawatan yang hanya mencari untung, politik uang, dan institusi yang tidak melakukan penjaminan mutu akan output perawat yang di luluskan setiap periodenya. Dengan regulasi pendidikan keperawatan, semua menjadi terstandarisasi, profesi keperawatan yang mempunyai nilai tawar, nilai jual, dan menjadi profesi yang dipertimbangkan.
B. Tujuan Penulisan
Tujuan Khusus
Agar Perawat mengetahui
keperawatan dalam perkembangan social politik
Tujuan Khusus
- Agar mahasiswa mengetahui bagaimana perawat dibidang politik dan sosial.
- Agar mahasiswa mengetahui arti perawat dalam bidang politik dan sosal.
- Agar mahasiswa mengetahui peran perawat dalam politik dan sosial
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A. Saatnya Perawat Terjun ke Dunia Politik
Akhir – akhir ini banyak masalah yang melanda profesi
keperawatan ini berkaitan dengan tidak adanya seseorang perawat yang menjadi
pemegang kebijakan baik di eksekutif maupun legislative.disamping itu juga
disinggung mengenai undang – undang keperawatan yang sampai kini belum juga
terselesaikan karena tidak adanya keterwakilan seorang perawat dalam posisi
tersebut.
Arti politik secara umum adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam Negara. Disebutkan juga bahwa politik adalah seni dan
ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan
sesuatu yang tidak dikehendakinya.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan
perundang-undangan dan perangkat structural yang akan terus mendorong
terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena
diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bias
dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh Negara
untuk bias teraktualisasikan, saat tiap individu lain sesuai dengan normadan
hukum yang berlaku.
Ada
banyak hal yang dapat dilakukan seorang perawat dalam berperan secara aktif
maupun pasif dalam dunia politik. Mulai dari kemampuan yang harus dimiliki
dalam bidang politik hingga talenta yang harus dimiliki mengenai “Sense of
Politic”. Dalam wilkipedia Indonesia
disebutkan bahwa seseorang dapat mengikuti dan berhak menjadi insane politik
dengan mengikuti suatu partai politik , mengikuti ormas atau LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat). Maka dari hal tersebut seseorang berkewajiban untuk
melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku
politik yang telah disusun secara baik oleh UUD dan perundangan hukum yang berlaku.
Dari hal tersebut, perawat yang merupakan bagian dari
insan perpolitikan di Indonesia
juga berhak dan berkewajiban ikut serta dan mengambil sebuah kekuasaan demi
terwujudnya regulasi profesi keperawatan yang nyata. Dari hal tersebut juga
terlihat bahwa perawat dapat memperjuangkan banyak hal terkait dengan umat maupun
nasib perawat itu sendiri.
Pentingnya dunia politik bagi profesi keperawatan
adalah bahwasanya dunia politik bukanlah dunia yang asing, namun terjun dan
berjuang bersamanya mungkin akan terasa asing bagi profesi keperawatan. Hal ini
ditunjukkan belum adanya keterwakilan seorang perawat dalam kancah perpolitikan
Indonesia.
Tidak dipungkiri lagi bahwa seorang perawat juga rakyat Indonesia yang juga memiliki hak pilih dan tentunya telah melakukan haknya untuk memilih wakil-wakilnya sebagai anggota legislative namun seakan tidak ada satu pun suara yang menyuarakan hati nurani profesi keperawatan. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena profesi kita pun membutuhkan penyampaian aspirasi yang patut untuk didengar dan diselesaikannya permasalahan yang ada, yang tentunya akan membawa kesejahteraan rakyat seluruh profesi keperawatan. Sulitnya menjadikan RUU Keperawatan seringkali dikaitkan dengan tidak adanya keterwakilan seorang perawat di badan legislative sana.
Tidak dipungkiri lagi bahwa seorang perawat juga rakyat Indonesia yang juga memiliki hak pilih dan tentunya telah melakukan haknya untuk memilih wakil-wakilnya sebagai anggota legislative namun seakan tidak ada satu pun suara yang menyuarakan hati nurani profesi keperawatan. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena profesi kita pun membutuhkan penyampaian aspirasi yang patut untuk didengar dan diselesaikannya permasalahan yang ada, yang tentunya akan membawa kesejahteraan rakyat seluruh profesi keperawatan. Sulitnya menjadikan RUU Keperawatan seringkali dikaitkan dengan tidak adanya keterwakilan seorang perawat di badan legislative sana.
Menjadi bagian dari dunia perpolitikan di Indonesia,
diharapkan seorang perawat mampu mewakili banyaknya aspirasi dan menyelesaikan
permasalahan yang ada di profesi keperawatan salah satunya seperti yang
disebutkan diatas yaitu mengenai bagaimana meregulasi pendidikan keperawatan
yang hasil akhirnya diharapkan tercapainya kualitas perawat bias dipertanggung
jawabkan.
Regulasi pendidikan akan menjadikan tidak bermunculnya institusi pendidikan keperawatan yang hanya mencari untung, politik uang, dan institusi yang tidak melakukan penjaminan mutu akan output perawat yang di luluskan setiap periodenya. Dengan regulasi pendidikan keperawatan, semua menjadi terstandarisasi, profesi keperawatan yang mempunyai nilai tawar, nilai jual, dan menjadi profesi yang dipertimbangkan.
Regulasi pendidikan akan menjadikan tidak bermunculnya institusi pendidikan keperawatan yang hanya mencari untung, politik uang, dan institusi yang tidak melakukan penjaminan mutu akan output perawat yang di luluskan setiap periodenya. Dengan regulasi pendidikan keperawatan, semua menjadi terstandarisasi, profesi keperawatan yang mempunyai nilai tawar, nilai jual, dan menjadi profesi yang dipertimbangkan.
Regulasi kewenangan perawat di lahan kliniktidak kalah
pentingnya dengan regulasi pendidikan, dimana regulasi pendidikan merupakan
bagaimana kita melakukan persiapan yang matang sebelum membuat dan memulai
(perencanaan), dimana kita melakukan pembangunan fondasi yang kokoh dan system
yang mensupport akan terbentuknya generasi perawat-perawat yang siap tempur.
Regulasi kewenangan perawat dilahan klinik akan menjadiakan profesi keperawatan
semakin mantap dalam langkahnya. Kewenangan perawat yang mandiri, terstruktur
dan ranah yang jelas akan menjadikan perawat semakin professional dan
proporsional sesuai dengan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Selain itu,
dalam regulasi kewenangan ini di harapkan tidak terjadi adanya overlap dan
salah satu yang paling penting adalah menghindari terjadinya malpraktik yang
kemungkinan dapat terjadi.
Banyak hal yang dapat dilakukan oleh seorang perawat
sehingga mampu terjun ke dunia politik. Salah satu yang paling umum dilakukan
adalah mendukung salah satu partai politik. Partai politik ini akan menjadi
motor penggerak pembawa di kancah perpolitikan Indonesia. Banyak partai yang
menawarkan posisi legislative, ada partai yang melakukan pengkaderan dari awal
yang mampu menyiapkan calon-calon legislative dari embrio yang akan diberikan
suntikan ideology dari partai tersebut, ada juga partai yang memberikan
kesempatan kepada siapa saja yang siap untuk berjuang bersama-sama mendukung
partainya dan menjadi calon legislative.
B. Pentingnya dunia politik bagi profesi
keperawatan
Dunia politik bukan dunia yang asing, namun terjun dan
berjuang bersamanya mungkin akan terasa asing bagi profesi keperawatan. Hal ini
di tunjukkan belom adanya keterwakilan seorang perawat dalam kancah perpolitikan
Indonesia.
Tidak di pungkiri lagi bahwa seorang perawat juga
rakyat Indonesia
yang juga memiliki hak pilih dan tentunya telah melakukan haknya untuk memilih
wakil-wakilnya sebagai anggota legislative namun seakan tidak ada satupun suara
yang menyuarakan hati nurani profesi keperawatan. Akankah hal ini di biarkan
begitu saja? Tentunya tidak, karena profesi kita pun mebutuhkan penyampaian
aspirasi yang patut untuk di dengar dan di selesaikannya permasalahan yang ada,
yang tentunya akan membawa kesejahteraan rakyat seluruh profesi keperawatan.
Sulitnya menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Keperawatan seringkali dikaitkan dengan tidak adanya keterwakilan seorang
perawat di badan legislative sana.
C. Cara Perawat terjun ke dunia politik
Banyak hal yang dapat di lakukan oleh seorang perawat
sehingga mampu terjun ke dunia politik. Salah satu yang paling umum dilakukan
adalah mendukung salah satu partai politik. Partai politik ini akan menjadi
motor penggerak pembawa di kancah perpolitikan Indonesia.
Banyak partai yang menawarkan posisi legislative, ada
partai yang melakukan pengkaderan dari awal yang mampu menyiapkan calon-calon
legislative dari embrio yang akan di berikan suntikan idiologi dari pertain
tersebut, ada juga partai yang memberikan kesempatan kepada siapa saja yang
siap untuk berjuang bersama-sama mendukung partainya dan menjadi calon
legislative.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tidak di pungkiri lagi bahwa seorang perawat juga
rakyat Indonesia
yang juga memiliki hak pilih dan tentunya telah melakukan haknya untuk memilih
wakil-wakilnya sebagai anggota legislative namun seakan tidak ada satupun suara
yang menyuarakan hati nurani profesi keperawatan. Akankah hal ini di biarkan
begitu saja? Tentunya tidak, karena profesi kita pun mebutuhkan penyampaian
aspirasi yang patut untuk di dengar dan di selesaikannya permasalahan yang ada,
yang tentunya akan membawa kesejahteraan rakyat seluruh profesi keperawatan.
Sulitnya menjadikan Rancangan Undang - Undang ( RUU )
Keperawatan seringkali dikaitkan dengan tidak adanya keterwakilan seorang
perawat di badan legislative sana.
B. Saran
- Bagi mahasiswa semoga menjadi bahan pembelajaran keperawatan professional
- Bagi perawat semoga menjadi bahan acuan dalam membuat berbagai keputusan
- Bagi Akademi semoga menjadi literature bacaan
- Bagi golongan umum semoga menjadi bahan bacaan yang dapat menambah pengetahuan
DAFTAR PUSTAKA
www.pdf-search-engine.com/peranan-perawat-dalam-dunia-politik-pdf.html
Pioners07.blogspot.com/.../saatnya-perawat-terjun-ke-dunia-politik.html
www.scribd.com/.../Konsep-Kekuatan-Dan-Politik-Dalam-Keperawatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar