A. Definisi
Upaya-upaya bidang kesehatan selama ini seperti preventif,
promoti, kuratif dan rehabilitatif rupanya perlu mendapatkan refleksi dari
perawat. Kritisi tersebut bukan untuk menggugat cakupan pelayanan kesehatan,
melainkan perawat perlu menciptakan model praktik pelayanan perawatan yang khas
dan berbeda, sehingga meskipun perannya tidak langsung berdampak terhadap
peningkatan indeks pembangunan manusia, namun tetap berarti (mengisi sektor
yang kosong/tidak tergarap) karena perannya tidak identik dengan profesi lain
atau sebagai sub sistem tenaga kesehatan lainnya.
Mengingat hal – hal tersebut kita perlu mencermati
beberapa peristiwa di belahan dunia lain, akan perubahan – perubahan konsep dan
pengembangan kesehatan. Khususnya di negara maju seperti Amerika, hasil riset
yang dikemukakan oleh Bournet (dalam Jurnal Riset) tentang perkembangan
“Hospital At Home” atau perawatan pasien di rumah mereka sendiri, secara
kuantitatif menunjukan peningkatan dari tahun ke tahunnya. Pada tahun 1970an
rasionya adalah 291 ; 1 , kemudian tahun 1990an perbandingannya sekitar 120 ; 1
dan terakhir penelitian pada tahun 2004 perbedaannya menjadi semakin tipis
yaitu 12 ; 1. Masih penelitian tentang Hospital At Home dan di Amerika menunjukan
bahwa, tingkat kepuasan pasien yang di rawat di rumahnya sendiri lebih
memuaskan pasien dan keluarga dibandingkan dengan mereka yang dirawat di rumah
sakit. Bila kita melihat tren dan isu di negara lain tersebut kita dapat
membuat satu analisis bahwa, Hospital At Home akan menjadi salah satu model
anyar yang perkembangannya akan sangat pesat.
B. Klasifikasi
Implikasinya bagi perawat dan praktek keperawatan
jelas hal ini merupakan angin surga, karena dengan praktik dalam model Hospital
At Home, perawat akan menunjukan eksistensinya. Keuntungannya dalam
meningkatkan peran perawat antara lain;
(1) Otonomi praktik keperawatan akan jelas dibutuhkan
dan dibuktikan, mengingat kedatangan perawat ke rumah pasien memikul tanggung
jawab profesi,
(2) Perawat dimungkinkan menjadi manager/ leader dalam
menentukan atau memberikan pandangan kepada pasien tentang pilihan – pilihan
tindakan atau rujukan yang sebaiknya ditempuh pasien,
(3) Patnership, berdasarkan pengalaman di lapangan
kebersamaan dan penghargaan dengan sesama rekan sejawat serta profesi lain
memperlihatkan ke-egaliterannya ,
(4) Riset dan Pengembangan Ilmu, hal ini yang paling
penting, dengan adanya konsistensi terhadap keperawatan nampak fenomena
keunggulan dari Hospital At Home ini, ketika perawat mengasuh pasien dengan
jumlah paling ideal yaitu satu pasien dalam satu waktu, interaksi tersebut
selain memberikan tingkat kepuasan yang baik juga memberikan dorongan kepada
perawat untuk memecahkan masalah secara scientific approach.
Menerapka praktek Hospital At Home juga secara tidak
langsung dapat membantu beban biaya klien, karena dapat mengurangi berbagai
macam biaya, serta dapat membantu pendidikan kesehatan bagi klien dan keluarga.
Klien pun tidak canggung lagi untuk bertanya dan
berkonsultasi tantang penyakit dan perawatanya.
Tapi dalam hal ini perawat harus memperhatikan piranti
hukum. Sebab pembangunan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor :
(1). perlunya perawatan kesehatan diatur dengan
langkah-langkah tindakan konkrit dari pemerintah
(2). perlunya pengaturan hukum di lingkungan sistem
perawatan kesehatan
(3). perlunya kejelasan yang membatasi antara
perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.
Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk
melindungi pemberi dan penerima jasa kesehatan, agar ada kepastian hukum dalam
melaksanakan tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (Yan-Kes), pada
dasarnya merupakan hubungan “unik”, karena hubungan tersebut bersifat
interpersonal. Oleh karena itu, tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh
etika dan moral. Di dalam konteks ini, saya mencoba memberikan pemahaman kepada
kawan-kawan perawat tentang arti penting peraturan hukum di bidang kesehatan
dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan.
Dalam melaksanakan praktek Hospital At Home perawat
harus mempunyai perizinan seperti yang tertera pada BAB III Perizinan, Pasal 8
:
1. Perawat dapat
melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek
perorangan/atau berkelompok.
2. Perawat yang
melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki
SIK (garis bawah saya).
3. Perawat yang melakukan
praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP (garis bawah saya).
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan
praktek keperawatan berwenang untuk :
a. melaksanakan asuhan
keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan,
melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b. Tindakan keperawatan
sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi
keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
c. Dalam melaksanakan
asuhan keperawatan sebagaimana dmaksud huruf a dan b harus sesuai dengan
standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
d. Pelayanan tindakan
medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter (garis
bawah saya).
Pengecualian pasal 15
adalah pasal 20;
(1). Dalam keadaan darurat
yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan
pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2). Pelayanan dalam
keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk
penyelamatan jiwa.
Pasal 31
(1). Perawat yang telah
mendapatkan SIK aatau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktek
selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
b. melakukan perbuatan
bertentangan dengan standar profesi.
(2). Bagi perawat yang
memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah
terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) butir a.
Di
dalam praktek apabila terjadi pelanggaraan praktek keperawatan, aparat penegak
hukum lebih cenderung mempergunakan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan dan ketentuan-
Agar
dalam melaksanakan praktek Hospital At Home tercipta adanya pemahaman yang baik
dan benar tentang beberapa piranti hukum yang mengatur pelayanan kesehatan
untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang keperawatan dengan baik dan benar
serta sebagai payung perlindungan bagi perawat tersebut.
C. Penutup
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah bahwa ruang kosong
praktek Hospital At Home ini menjadi peluang bidang garap yang akan menambah
tegas betapa perawat memiliki peran yang tidak identik dan tidak tergantikan.
Pengalaman di lapangan membuktikan tentang betapa tingginya animo masyarakat
akan kehadiran Hospital At Home (Nursing At Home).
hanya saja ada beberapa tantangan yang menuntut keseriusan
untuk segera mengembangkan model ini. Tantanga tersebut diantaranya adalah
Infrastruktur Hospital At Home yang sangat mahal, salahsatunya adalah
keberadaan alat kesehatan, dengan konsep one tools one patien/home, maka bisa
dibayangkan kebutuhan alat kesehatan ini akan semakin membengkak, baik
kebutuhan secara jumlah ataupun mahalnya alat tersebut. Kedua adalah
sosialisasi, perlu adanya perumusan metoda sosialisasi yang efektif, ethic dan
legal dalam mengenalkan model pelayanan Hospital At Home tersebut agar tidak
terjadi misinterpretasi dan miskomunikasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://wwwnurse-sasono.blogspot.com/2009/09/tren-dan-isu-mutakhir-praktek-perawat.html
tren dan Isu Mutakhir
Praktek Perawat
http://blogs.unpad.ac.id/Kel1_FIK08/?page_id=51
http://cms.sip.co.id/hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar