BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam
pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat, sehingga
diharapkan adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan yang
aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka
masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.
Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukun
untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal
dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan
kesehatan.
B. Tujuan Penulisan
- Agar mahasiswa mengetahui isu legal dalam praktek keperawatan
- Agar mahasiswa mengetahui hak – hak dan kewajiban pasien
- Agar mahasiswa mengetahui hak – hak dan kewajiban perawat
- Agar mahasiswa mengetahui masalah legal dalam praktek keperawatan
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A. Issue Legal Dalam Keperawatan Berkaitan
Dengan Hak Pasien
Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam
pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat, sehingga
diharapkan adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan yang
aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka
masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.
Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukun
untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal
dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan
kesehatan.
Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur
yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan
yang dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk
meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam. Perhatian
lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan
semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan
keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.
B. Hak Asasi Manusia
Menurut sifatnya hak asasi manusia biasanya dibagi
atau dibedakan dalam beberapa jenis (Prakosa, 1988), yaitu :
·
Personal Rights (hak-hak asasi pribadi)
·
Property Rights (hak asasi untuk memilih
sesuatu)
·
Rights of legal equality
·
Political Rights (hak asasi politik)
·
Social and Cultural Rights (hak-hak asasi sosial
dan kebudayaan)
·
Procedural Rights.
C. Hak - Hak Pasien
·
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan
jujur
·
Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg
bermutu
·
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn
keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS
·
Meminta konsultasi pada dokter lain (second
opinion) terhadap penyakitnya
·
“Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita
termasuk data medisnya
·
Mendapatkan informasi yg meliputi : penyakitnya,
tindakan medik, alternative terapi lain, prognosa penyakit dan biaya.
·
Memberikan izin atas tindakan yang akan
dilakukan perawat
·
Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap
dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
·
Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis
·
Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
·
Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama
dalam perawatan
·
Hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun
spiritual
·
Hak didampingi perawat/keluarga pada saat
diperiksa dokter
·
Hak pasien dalam penelitian (Marchette, 1984;
Kelly, 1987)
D. Kewajiban Perawat
·
Wajib memiliki : SIP, SIK, SIPP
·
Menghormati hak pasien
·
Merujuk kasus yang tidak dpt ditangani
·
Menyimpan rahasia pasien sesuai dgn peraturan
perundang-undangan
·
Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai
dengan kewenangan
·
Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan
dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik scr tertulis maupun lisan
·
Mencatat semua tindakan keperawatan secara
akurat sesuai peraturan dan SOP yg berlaku
·
Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam
melaksanakan praktik
·
Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
·
Melakukan pertolongan darurat yang mengancam
jiwa sesuai dg kewenangan
·
Melaksanakan program pemerintah dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
·
Mentaati semua peraturan perundang-undangan
·
Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama
perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya.
E. Hak-Hak Perawat
·
Hak perlindungan wanita.
·
Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai
yang diatur oleh hukum.
·
Hak mendapat upah yang layak.
·
Hak bekerja di lingkungan yang baik
·
Hak terhadap pengembangan profesional.
·
Hak menyusun standar praktik dan pendidikan
keperawatan.
F. Masalah Legal Dalam Keperawatan
Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga
negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukun akan terikat secara hukum untuk
menanggung denda atau hukuman penjara. Beberapa situasi yang perlu dihindari
seorang perawat :
Kelalaian
Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan
cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak
melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan
cedera.
Pencurian
Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena
mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang
tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai pencurian.
Fitnah
Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang
tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda
menyatakan secara verbal atau tertulis.
False imprisonment
Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan
pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau
bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga
termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan
sesuai dengan perintah dokter.
Penyerangan dan pemukulan
Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh orang
lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti secara nyata
menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang kita berikan selalu atas ijin
pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan
menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita lakukan.
Pelanggaran privasi
Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan pribadinya.
Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu adalah
tindakan yang melawan hukum.
Penganiayaan
Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat
secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat
untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien.
Setiap orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan anak-anaklah yang
paling rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah yang bertanggung
jawab terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti mengapa seseorang
menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini terjadi. Beberapa
orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi hampir semua
penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan sebagai seorang
perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan pasiennya.
G. Isu Aspek Legal
Telenursing akan
berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan etik dan kerahasiaan pasien sama
seperti telehealth secara keseluruhan. Di banyak negara, dan di beberapa negara
bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telenursing dilarang (perawat yang
online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara
bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal) guna menghindari
malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas
dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursing masih dalam perdebatan dan sulit
pemecahannya.
Dalam memberikan asuhan
keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum kesehatan
(terintegrasi) yang mengatur praktek, SOP/standar operasi prosedur, etik dan
profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi yang
diberikan. Kegiatan telenursing mesti terintegrasi dengan startegi dan
kebijakan pengembangan praktek keperawatan, penyediaan pelayanan asuhan
keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan
model informasi kesehatan/berbasis internet.
Perawat memiliki komitmen menyeluruh
tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik
keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti
dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien
adalah:
Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari
informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga
Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth
harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan
informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya
Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien
(suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan
persetujuan) lewat email
Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan
dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal
aspek.
Dengan melihat potensi
dan perkembangan pelayanan keperawatan, sistem informasi kesehatan dan
penggunaan internet di Indonesia,
bukan tidak mungkin hal ini mendasari telenursing berkembang di Indonesia
(dalam berbagai bentuk aplikasi tehnik komunikasi) dan beragam tujuan. Hal ini
tidak lain agar pelayanan asuhan keperawatan dan perkembangan ilmu, riset dan
pendidikan keperawatan di Indonesia
dapat sejajar minimal dengan perkembangan tehnologi kesehatan, dan kedokteran
di Indonesia.
D. Pentingnya dunia politik bagi profesi
keperawatan
Dunia politik bukan dunia yang asing, namun terjun dan
berjuang bersamanya mungkin akan terasa asing bagi profesi keperawatan. Hal ini
di tunjukkan belom adanya keterwakilan seorang perawat dalam kancah
perpolitikan Indonesia.
Tidak di pungkiri lagi bahwa seorang perawat juga
rakyat Indonesia
yang juga memiliki hak pilih dan tentunya telah melakukan haknya untuk memilih
wakil-wakilnya sebagai anggota legislative namun seakan tidak ada satupun suara
yang menyuarakan hati nurani profesi keperawatan. Akankah hal ini di biarkan
begitu saja? Tentunya tidak, karena profesi kita pun mebutuhkan penyampaian
aspirasi yang patut untuk di dengar dan di selesaikannya permasalahan yang ada,
yang tentunya akan membawa kesejahteraan rakyat seluruh profesi keperawatan.
Sulitnya menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Keperawatan seringkali dikaitkan dengan tidak adanya keterwakilan seorang
perawat di badan legislative sana.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur
yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan
yang dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk
meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam.
Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan
kesehatan semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada
klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.
B. Saran
- Semoga makalah ini dapat menjadi acuan dalam menerapkan keperawatan professional
- Semoga makalah ini bermanfaat bagi perawat sehingga dapat menjadi perawat professional
- semoga makalah ini menjadi literature bagi pembaca terutama mahasiswa perawat
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zaidin. 2002. Dasar-Dasar Keperawatan
Profesional. Jakarta
: Widya Medika.
Hidayat, A Aziz Alimul. 2002. Pengantar Kosep Dasar
Keperawatan. Jakarta
: Salemba Medika.
Anthony F. Jerant, A Randomized Trial of Telenursing
to Reduce Hospitalization for Heart Failure: Patient-Centered Outcomes and
Nursing Indicators,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar