BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
perawat menghadapai dilemma bila klien menanyakan dokter yang menurut
pendapat perawat tidak baik pelayanannya. dalam hal ini perawat secara hokum
tidak boleh memberikan kritiknya tentang dokter kepada klien karena hal
tersebut dapat dituntut oleh dokter yang bersangkutan.
Tidak setiap kontak dengan pasien menghasilkan hubungan dokter-pasien.
Ketika seorang dokter melakukan pemeriksaan atas permintaan pihak ketiga untuk
kepentingan pihak ketiga, sebagai contoh saat pemeriksaan dilakukan untuk
menentukan kelayakan seorang pegawai atau untuk kepentingan asuransi,
pengadilan berbeda pendapat dalam menginterpretasikan hal tersebut. Apabila
dokter diminta melakukan pemeriksaan terhadap calon pegawai, maka tugas dokter
sesuai dengan permintaan yang mempekerjakannya dan tidak ada hubungan dokter
pasien. Hal yang dapat dijadikan pedoman yaitu ketiadaan maksud untuk melakukan
pengobatan. Satu pengadilan mengatakan bahwa dokter tidak memiliki kewajiban
terhadap orang yang diperiksa selain tidak menyebabkan cedera serta memberikan
perhatian. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut dapat menyebabkan klaim atas
dasar kelalaian biasa, bukan atas dasar malapraktik. Pengadilan lain menyatakan
tidak ada tugas kecuali bila diberikan nasihat. Tidak ada tanggung jawab
terhadap kelalaian dari pemeriksaan yang dilakukan, namun perusahaan
bertanggung jawab terhadap tindakan lalai pada hubungan dokter-pekerja atas
dasar doktrin respondeat superior. Dokter kemudian bertanggung jawab
kepada perusahaan atas dasar teori kontrak karena kerusakan yang ditimbulkan.
C. Tujuan
Penulisan
makalah ini dilakukan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dan dapat
bermanfaat bagi kita semua dalam menambah ilmu pengetahuan dan wawasan.
Secara terperinci tujuan penulisan makalah ini
adalah :
1.
Menambah pengetahuan mahasiswa tentang masalah merekomendasikan
pasein pada dokter yang ada di klinik.
2.
menambah pengetahuan mahasiswa tentang cara
penyelesaian masalah merekomendasikan pasein pada dokter yang ada di klinik.
3.
Menambah pengetahuan mahasiswa tentang manfaat
pembahasan masalah merekomendasikan pasein pada dokter yang ada di Klinik
D. Manfaat
Penulisan
Dengan mengetahui merekomendasikan pasein pada dokter
yang ada di Rumah Sakit maka kita sebagai mahasiswa mengetahui cara untuk
menyelesaikan masalah merekomendasikan pasein pada dokter tersebut.
BAB II
MEREKOMENDASIKAN PASIEN PADA DOKTER
Klien maupun orang lain sering menemui perawat dan minta petunjuk tentang
dokter umum atau dokter ahli mana yang baik dan dapat menangani penyakit yang
diderita oleh klien.
Bila mengetahui informasi ini, perawat dapat memberikan informasi tentang
beberapa alternative, misalnya bila seorang klien ingin memeriksa ke dokter
ahli kandungan, perawat dapat menyebutkan tiga nama dokter ahli kandungan
dengan beberapa informasi penting, antara lain tentang keahlian dan pendekatan
yang dipakai dokter pada klien
perawat menghadapai dilemma bila klien menanyakan dokter yang menurut
pendapat perawat tidak baik pelayanannya. dalam hal ini perawat secara hokum
tidak boleh memberikan kritiknya tentang dokter kepada klien karena hal
tersebut dapat dituntut oleh dokter yang bersangkutan.
Bila klien tetap mendesak, perawat akan aman bila mengatakan, secara
pribadi saya tidak memilih dokter… sebagai dokter saya, saya lebih suka
memeriksakan diri kepada dokter…. bila klien meminta alas an, secara hokum lebih aman perawat mengatakan
bahwa ia tidak ingin membicarakan hal tersebut. Apabila perawat tidak tahu
kepada siapa sebaiknya klien dirujuk, sebaiknya tidak membuat keputusan.
Tidak setiap kontak dengan pasien menghasilkan hubungan dokter-pasien.
Ketika seorang dokter melakukan pemeriksaan atas permintaan pihak ketiga untuk
kepentingan pihak ketiga, sebagai contoh saat pemeriksaan dilakukan untuk
menentukan kelayakan seorang pegawai atau untuk kepentingan asuransi,
pengadilan berbeda pendapat dalam menginterpretasikan hal tersebut. Apabila
dokter diminta melakukan pemeriksaan terhadap calon pegawai, maka tugas dokter
sesuai dengan permintaan yang mempekerjakannya dan tidak ada hubungan dokter
pasien. Hal yang dapat dijadikan pedoman yaitu ketiadaan maksud untuk melakukan
pengobatan. Satu pengadilan mengatakan bahwa dokter tidak memiliki kewajiban
terhadap orang yang diperiksa selain tidak menyebabkan cedera serta memberikan
perhatian. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut dapat menyebabkan klaim atas
dasar kelalaian biasa, bukan atas dasar malapraktik. Pengadilan lain menyatakan
tidak ada tugas kecuali bila diberikan nasihat. Tidak ada tanggung jawab
terhadap kelalaian dari pemeriksaan yang dilakukan, namun perusahaan
bertanggung jawab terhadap tindakan lalai pada hubungan dokter-pekerja atas
dasar doktrin respondeat superior. Dokter kemudian bertanggung jawab
kepada perusahaan atas dasar teori kontrak karena kerusakan yang ditimbulkan.
Pada dasarnya dokter yang dipekerjakan oleh pihak ketiga tidak harus
mengatakan kepada orang yang ia periksa bila terdapat temuan yang abnormal.
Namun, bisa terdapat pengecualian bila dokter memeriksa orang yang sebelumnya
sudah memiliki hubungan dokter-pasien dengannya atau bila dokter berlaku
sebagai dokter tidak tetap pada suatu perusahaan asuransi (berbeda bila dokter
sebagai pegawai tetap). Pada keadaan demikian dokter berkewajiban memberitahu
temuan kesehatan yang penting kepada pasien.
Jika dokter memutuskan untuk
mendiskusikan temuan kesehatan yang penting dengan pasien maka dokter tidak
boleh memberi persepsi yang salah tentang keadaan kesehatan pasien. Kemudian
jika dokter merekomendasikan suatu pengobatan, maka dokter bertanggung jawab
jika pasien mengalami cedera /kerugian akibat rekomendasi yang tidak sesuai
standar. Pihak ketiga (selain dari pemilik perusahaan) dapat pula mempekerjakan
dokter untuk memeriksa atau mengobati pasien. Pengadilan akan membedakan
tanggung jawab dokter terhadap pihak ketiga atas pemeriksaan yang dilakukannya
dan tanggung jawab dokter terhadap pasien atas pengobatan yang telah diberikan.
Jika dokter memiliki kontrak
dengan pihak ketiga untuk mengobati pasien, maka hubungan dokter-pasien belum
terjadi jika pasien belum secara sah diobati oleh dokter. Kalau dokter tidak
merawat pasien yang ditugaskan kepadanya maka kewajiban terhadap pasien
tersebut tidak ada. Dokter bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang
mempercayakan pengobatan klien pihak ketiga oleh dokter tersebut. Jika pihak
ketiga mengadakan kontrak dengan dokter untuk pengobatan seorang pasien dan
pengobatan tersebut dilakukan oleh dokter maka terjadilah hubungan
dokter-pasien dan sekarang dokter bertanggung jawab terhadap pasien bukan
terhadap pihak ketiga. Jika persetujuan dokter untuk mengobati pasien
menyebabkan pihak ketiga percaya bahwa pasien tersebut telah diobati secara
kompeten dan oleh karena itu tidak akan mencari pengobatan di tempat lain maka
dokter dapat bertanggung jawab terhadap kedua pihak, pasien dan pihak ketiga.
Tanggung jawab terhadap pasien jika terjadi malpraktik kedokteran dan tanggung
jawab terhadap pihak ketiga jika terjadi pelanggaran kontrak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tidak setiap kontak dengan pasien menghasilkan hubungan dokter-pasien.
Ketika seorang dokter melakukan pemeriksaan atas permintaan pihak ketiga untuk
kepentingan pihak ketiga, sebagai contoh saat pemeriksaan dilakukan untuk menentukan
kelayakan seorang pegawai atau untuk kepentingan asuransi, pengadilan berbeda
pendapat dalam menginterpretasikan hal tersebut. Apabila dokter diminta
melakukan pemeriksaan terhadap calon pegawai, maka tugas dokter sesuai dengan
permintaan yang mempekerjakannya dan tidak ada hubungan dokter pasien. Hal yang
dapat dijadikan pedoman yaitu ketiadaan maksud untuk melakukan pengobatan. Satu
pengadilan mengatakan bahwa dokter tidak memiliki kewajiban terhadap orang yang
diperiksa selain tidak menyebabkan cedera serta memberikan perhatian. Kegagalan
untuk melakukan hal tersebut dapat menyebabkan klaim atas dasar kelalaian
biasa, bukan atas dasar malapraktik. Pengadilan lain menyatakan tidak ada tugas
kecuali bila diberikan nasihat. Tidak ada tanggung jawab terhadap kelalaian
dari pemeriksaan yang dilakukan, namun perusahaan bertanggung jawab terhadap
tindakan lalai pada hubungan dokter-pekerja atas dasar doktrin respondeat
superior. Dokter kemudian bertanggung jawab kepada perusahaan atas dasar
teori kontrak karena kerusakan yang ditimbulkan.
B. Saran
Kami
harapkan kepada mahasiswa untuk bisa memahami masalah-masalah merekomendasikan
pasien pada dokter yang ada di Rumah Sakit dan bisa memberikan solusi atau
saran yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Suhaemi
Mimin, Etika Keperawatan, Jakarta,
EGC, 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar