MEREKOMENDASIKAN PASIEN PADA DOKTER


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
perawat menghadapai dilemma bila klien menanyakan dokter yang menurut pendapat perawat tidak baik pelayanannya. dalam hal ini perawat secara hokum tidak boleh memberikan kritiknya tentang dokter kepada klien karena hal tersebut dapat dituntut oleh dokter yang bersangkutan.

Tidak setiap kontak dengan pasien menghasilkan hubungan dokter-pasien. Ketika seorang dokter melakukan pemeriksaan atas permintaan pihak ketiga untuk kepentingan pihak ketiga, sebagai contoh saat pemeriksaan dilakukan untuk menentukan kelayakan seorang pegawai atau untuk kepentingan asuransi, pengadilan berbeda pendapat dalam menginterpretasikan hal tersebut. Apabila dokter diminta melakukan pemeriksaan terhadap calon pegawai, maka tugas dokter sesuai dengan permintaan yang mempekerjakannya dan tidak ada hubungan dokter pasien. Hal yang dapat dijadikan pedoman yaitu ketiadaan maksud untuk melakukan pengobatan. Satu pengadilan mengatakan bahwa dokter tidak memiliki kewajiban terhadap orang yang diperiksa selain tidak menyebabkan cedera serta memberikan perhatian. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut dapat menyebabkan klaim atas dasar kelalaian biasa, bukan atas dasar malapraktik. Pengadilan lain menyatakan tidak ada tugas kecuali bila diberikan nasihat. Tidak ada tanggung jawab terhadap kelalaian dari pemeriksaan yang dilakukan, namun perusahaan bertanggung jawab terhadap tindakan lalai pada hubungan dokter-pekerja atas dasar doktrin respondeat superior. Dokter kemudian bertanggung jawab kepada perusahaan atas dasar teori kontrak karena kerusakan yang ditimbulkan.

C. Tujuan
      Penulisan makalah ini dilakukan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menambah ilmu pengetahuan dan wawasan.
Secara terperinci tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Menambah pengetahuan mahasiswa tentang masalah merekomendasikan pasein pada dokter yang ada di klinik.
2.      menambah pengetahuan mahasiswa tentang cara penyelesaian masalah merekomendasikan pasein pada dokter yang ada di klinik.
3.      Menambah pengetahuan mahasiswa tentang manfaat pembahasan masalah merekomendasikan pasein pada dokter yang ada di Klinik

D. Manfaat Penulisan
            Dengan mengetahui merekomendasikan pasein pada dokter yang ada di Rumah Sakit maka kita sebagai mahasiswa mengetahui cara untuk menyelesaikan masalah merekomendasikan pasein pada dokter tersebut.


BAB II
MEREKOMENDASIKAN PASIEN PADA DOKTER

Klien maupun orang lain sering menemui perawat dan minta petunjuk tentang dokter umum atau dokter ahli mana yang baik dan dapat menangani penyakit yang diderita oleh klien.

Bila mengetahui informasi ini, perawat dapat memberikan informasi tentang beberapa alternative, misalnya bila seorang klien ingin memeriksa ke dokter ahli kandungan, perawat dapat menyebutkan tiga nama dokter ahli kandungan dengan beberapa informasi penting, antara lain tentang keahlian dan pendekatan yang dipakai dokter pada klien

perawat menghadapai dilemma bila klien menanyakan dokter yang menurut pendapat perawat tidak baik pelayanannya. dalam hal ini perawat secara hokum tidak boleh memberikan kritiknya tentang dokter kepada klien karena hal tersebut dapat dituntut oleh dokter yang bersangkutan.

Bila klien tetap mendesak, perawat akan aman bila mengatakan, secara pribadi saya tidak memilih dokter… sebagai dokter saya, saya lebih suka memeriksakan diri kepada dokter…. bila klien meminta alas an,  secara hokum lebih aman perawat mengatakan bahwa ia tidak ingin membicarakan hal tersebut. Apabila perawat tidak tahu kepada siapa sebaiknya klien dirujuk, sebaiknya tidak membuat keputusan.

Tidak setiap kontak dengan pasien menghasilkan hubungan dokter-pasien. Ketika seorang dokter melakukan pemeriksaan atas permintaan pihak ketiga untuk kepentingan pihak ketiga, sebagai contoh saat pemeriksaan dilakukan untuk menentukan kelayakan seorang pegawai atau untuk kepentingan asuransi, pengadilan berbeda pendapat dalam menginterpretasikan hal tersebut. Apabila dokter diminta melakukan pemeriksaan terhadap calon pegawai, maka tugas dokter sesuai dengan permintaan yang mempekerjakannya dan tidak ada hubungan dokter pasien. Hal yang dapat dijadikan pedoman yaitu ketiadaan maksud untuk melakukan pengobatan. Satu pengadilan mengatakan bahwa dokter tidak memiliki kewajiban terhadap orang yang diperiksa selain tidak menyebabkan cedera serta memberikan perhatian. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut dapat menyebabkan klaim atas dasar kelalaian biasa, bukan atas dasar malapraktik. Pengadilan lain menyatakan tidak ada tugas kecuali bila diberikan nasihat. Tidak ada tanggung jawab terhadap kelalaian dari pemeriksaan yang dilakukan, namun perusahaan bertanggung jawab terhadap tindakan lalai pada hubungan dokter-pekerja atas dasar doktrin respondeat superior. Dokter kemudian bertanggung jawab kepada perusahaan atas dasar teori kontrak karena kerusakan yang ditimbulkan.
           
Pada dasarnya dokter yang dipekerjakan oleh pihak ketiga tidak harus mengatakan kepada orang yang ia periksa bila terdapat temuan yang abnormal. Namun, bisa terdapat pengecualian bila dokter memeriksa orang yang sebelumnya sudah memiliki hubungan dokter-pasien dengannya atau bila dokter berlaku sebagai dokter tidak tetap pada suatu perusahaan asuransi (berbeda bila dokter sebagai pegawai tetap). Pada keadaan demikian dokter berkewajiban memberitahu temuan kesehatan yang penting kepada pasien.
           
Jika dokter memutuskan untuk mendiskusikan temuan kesehatan yang penting dengan pasien maka dokter tidak boleh memberi persepsi yang salah tentang keadaan kesehatan pasien. Kemudian jika dokter merekomendasikan suatu pengobatan, maka dokter bertanggung jawab jika pasien mengalami cedera /kerugian akibat rekomendasi yang tidak sesuai standar. Pihak ketiga (selain dari pemilik perusahaan) dapat pula mempekerjakan dokter untuk memeriksa atau mengobati pasien. Pengadilan akan membedakan tanggung jawab dokter terhadap pihak ketiga atas pemeriksaan yang dilakukannya dan tanggung jawab dokter terhadap pasien atas pengobatan yang telah diberikan.

Jika dokter memiliki kontrak dengan pihak ketiga untuk mengobati pasien, maka hubungan dokter-pasien belum terjadi jika pasien belum secara sah diobati oleh dokter. Kalau dokter tidak merawat pasien yang ditugaskan kepadanya maka kewajiban terhadap pasien tersebut tidak ada. Dokter bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang mempercayakan pengobatan klien pihak ketiga oleh dokter tersebut. Jika pihak ketiga mengadakan kontrak dengan dokter untuk pengobatan seorang pasien dan pengobatan tersebut dilakukan oleh dokter maka terjadilah hubungan dokter-pasien dan sekarang dokter bertanggung jawab terhadap pasien bukan terhadap pihak ketiga. Jika persetujuan dokter untuk mengobati pasien menyebabkan pihak ketiga percaya bahwa pasien tersebut telah diobati secara kompeten dan oleh karena itu tidak akan mencari pengobatan di tempat lain maka dokter dapat bertanggung jawab terhadap kedua pihak, pasien dan pihak ketiga. Tanggung jawab terhadap pasien jika terjadi malpraktik kedokteran dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga jika terjadi pelanggaran kontrak.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tidak setiap kontak dengan pasien menghasilkan hubungan dokter-pasien. Ketika seorang dokter melakukan pemeriksaan atas permintaan pihak ketiga untuk kepentingan pihak ketiga, sebagai contoh saat pemeriksaan dilakukan untuk menentukan kelayakan seorang pegawai atau untuk kepentingan asuransi, pengadilan berbeda pendapat dalam menginterpretasikan hal tersebut. Apabila dokter diminta melakukan pemeriksaan terhadap calon pegawai, maka tugas dokter sesuai dengan permintaan yang mempekerjakannya dan tidak ada hubungan dokter pasien. Hal yang dapat dijadikan pedoman yaitu ketiadaan maksud untuk melakukan pengobatan. Satu pengadilan mengatakan bahwa dokter tidak memiliki kewajiban terhadap orang yang diperiksa selain tidak menyebabkan cedera serta memberikan perhatian. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut dapat menyebabkan klaim atas dasar kelalaian biasa, bukan atas dasar malapraktik. Pengadilan lain menyatakan tidak ada tugas kecuali bila diberikan nasihat. Tidak ada tanggung jawab terhadap kelalaian dari pemeriksaan yang dilakukan, namun perusahaan bertanggung jawab terhadap tindakan lalai pada hubungan dokter-pekerja atas dasar doktrin respondeat superior. Dokter kemudian bertanggung jawab kepada perusahaan atas dasar teori kontrak karena kerusakan yang ditimbulkan.
B. Saran
          Kami harapkan kepada mahasiswa untuk bisa memahami masalah-masalah merekomendasikan pasien pada dokter yang ada di Rumah Sakit dan bisa memberikan solusi atau saran yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
            

DAFTAR PUSTAKA

Suhaemi Mimin, Etika Keperawatan, Jakarta, EGC, 2003.



Tidak ada komentar: