BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Right Based Theory merupakan teori yang
memandang individu sebagai dasar bangunan dalam bermasyarakat. Dalam perspektif
hak individu adalah realitas tertinggi yang tidak dapat direduksi. Dalam pandangan
berbasis hak, individu sebagai pembawa hak otonom adalah pusat moral (Friesen, n.d.).
Liberal individualisme
berkaitan dengan kebebasan individu mendapatkan hak asasi manusia (Right Based Theory). Hak asasi manusia
dalam hal ini dilindungi undang-undang dan hukum baik nasional maupun
internasional. Di Indonesia hak asasi manusia tercantum di dalam pembukaan UUD
1945 dan dalam UU No. 39 tahun 2009. Menurut UU No. 39 Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia dalam memperoleh pelayanan kesehatan
tercantum dalam Universal Declaration of
Human Right pada pasal 22
tentang hak jaminan sosial menyatakan bahwa setiap orang, sebagai anggota
masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak atas terlaksananya hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan
pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama
internasional, dan sesuai dengan pengaturan dan sumber daya setiap negara.
Di Indonesia
akhir-akhir ini terdapat pemberitaan tentang penelantaran pasien. Hal ini
menjadi bahasan di kalangan masyarakat, penyelenggara pelayanan, pembuat
kebijakan dan pemegang kuasa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas
dan menganalisa peristiwa ini dilihat dari sisi etis dengan menggunakan teori
liberal individualme.
1.2
TUJUAN PENULISAN
1.2.1
Tujuan Umum
Tujuan umum dari
pembuatan makalah ini adalah untuk memahami dan menganalisa teori etika liberal
individualism dikaitkan dengan contoh kasus nyata.
1.2.2
Tujuan Khusus
a.
Memahami tentang teori liberal
individualism
b.
Memahami tentang hak asasi
manusia
c.
Memahami hak dan kewajiban
pasien
d.
Memahami hak dan kewajiban
perawat
e.
Menganalisa
kasus nyata dari segi teori liberal individualisme
|
TINJAUAN TEORITIS
2.1
LIBERAL INDIVIDUALISM
2.1.1
Sejarah Dan Pengertian Liberal
Individualism
Istilah liberalisme
dan individualisme muncul pada waktu yang hampir bersamaan. Liberalisme memasuki
Eropa Barat pada tahun 1810an dan individulisme kira-kira satu dekade kemudian. Makna dari dua
neologisme ini saling berkaitan dimana masing-masing memodifikasi dan
mengklarifikasi yang lain. Meski begitu individualism liberal dipahami sebagai
konsep tunggal yang selalu diperbincangkan antara definisi dan nilai-nilai
individu dalam pemikiran liberal (Dow & Ambivalences, 2015)
Banyak kaum liberal
berpendapat bahwa doktrin liberal individualism adalah teori tentang
masyarakat. Dengan kata lain konsep dari individu yang ditemukan di seluruh
tradisi liberal diciptakan untuk menjelaskan alasan mengutamakan kepentingan
diri sendiri diatas kepentingan negara. Sebagian besar ambiguitas liberal
individualism khawatir apakah konsepnya tidak mampu menyampaikan teori yang
komplek tentang kepribadian manusia (Dow & Ambivalences, 2015).
Individualism
berawal dari paham “aku” lah yang terpenting. Masyarakat dan negara harus menjamin
dan melindungi ke aku an tersebut. Apa yang aku pandang baik untuk diriku
adalah urusanku, orang lain tidak perlu ikut campur. Inilah dalil awal. Aku dan
kau tidak saling merugikan. Itulah dasar segala peraturan (Daldiyono, 2009). Liberalisme individualisme adalah paham kebebasan individu dan
kemerdekaan individu. Paham ini berawal dari pendapat “apabila semuanya
berlangsung apa adanya tanpa hambatan maka akan tersusun masyarakat ideal sejahtera”(Daldiyono, 2009).
3
|
Beberapa
arti kebebasan menurut (Bertens, 2002):
a.
Kebebasan Sosial Politik
Subyek kebebasan
sosial politik adalah suatu bangsa atau rakyat, berbeda dengan subyek kebebasan
individual adalah manusia perorangan. Kebebasan sosial politik bukannya sesuatu
yang selalu sudah ada, melainkan sebagian besar merupakan produk perkembangan
sejarah atau lebih tepat lagi produk perjuangan sepanjang sejarah. Dalam
sejarah modern dapar dibedakan dua bentuk. Bentuk pertama adalah tercapainya
kebebasan politik rakyat dengan membatasi kekuasaan absolute para raja. Bentuk
kedua terdiri dari kemerdekaan yang dicapai oleh negara-negara muda terhadap
Negara-negara penjajah.
1)
Kebebasan rakyat versus
kebebasan absolut
Perwujudan kebebasan
sosial politik tidak terbatas pada revolusi Inggris maupun Prancis tetapi
mempunyai relevansi yang universal. Inggris dan Prancis menjadi perintis di
zaman modern dalam mewujudkan demokrasi yang didasarkan atas kebebasan rakyat. Gagasan
yang melatar belakangi kebebasan sosial politik pada dasarnya bersifat etis.
Kebebasan rakyat tidak boleh dirampas oleh diktator. Kedaulatan harus tetap ditangan
rakyat dan tidak boleh berada pada instansi lain. Hal itu merupak tuntutan
etis.
2)
Kemerdekaan versus kolonialisme
Ide dekolonisasi
bersifat etis karena di zaman modern timbul keyakinan bahwa tidaklah pantas
suatu bangsa dijajah oleh bangsa lain. Dan karena itu situasi kolonialisme
tidak boleh terjadi lagi. Sistem kolonialisme ditolak secara umum karena tidak
etis.
b.
Anatomi Kebebasan Individual
(Bertens, 2002) menyatakan masalah kekebasan sosial politik dibahas dalam cabang etika yang
disebut etika politik, bukan dalam etik umum yang menekankan lebih ke kebebasan
individual.
1)
Kesewenang-wenangan
Kebebasan dalam arti
kesewenang-wenangan sebenarnya tidak pantas disebut kebebasan. Bebas
sesungguhnya tidak berarti lepas dari segala keterikatan. Kebebasan tidak
bertentangan dengan keterikatan sebaliknya kebebasan sejati mengandaikan
keterikatan dengan norma-norma. Norma-norma tidak menghambat adanya kebebasan,
tetapi memungkinkan tingkah laku bebas.
2)
Kebebasan fisik
Orang menganggap
dirinya bebas apabila bergerak kemana saja tanpa hambatan apapun, tetapi hal
tersebut masih sangat dangkal. Bisa saja orang tidak menikmati kebebasan fisik
tetapi sungguh-sungguh bebas. Banyak orang dipenjara dan tetap bebas
sepenuhnya.
3)
Kebebasan yuridis
Kebebasan yuridis merupakan
aspek dari hak-hak manusia. Hak disini disebut bersamaan dengan kebebasan.
Kebebasan yuridis dimaksudkan semua syarat hidup dibidang ekonomi, sosial,
politik yang diperlukan untuk menjalankan kebebasan manusia secara konkret.
a)
Kebebasan yang didasarkan hukum
kodrat dimaksudkan semua kemungkinan manusia untuk bertidak bebas terikat
dengan kodrat manusia. Kebebasan yang idasarkan pada hukum kodrat ini sama
dengan hak-hak asasi manusia.
b)
Kebebasan yang didasarkan pada
hukum positif diciptakan oleh negara dan merupakan buah hasil
perundang-undangan.
4)
Kebebasan psikologis
Yaitu kemampuan
mengembangkan dan mengarahkan hidup atau disebut juga kehendak bebas (free will).Kebebasan psikologis
berkaitan dengan kenyataan bahwa manusia adalah makhluk berasio. Jika manusia
bertindak berarti tahu apa yang diperbuat dan dan apa sebab berbuat. Kebebasan
ini memberi makna kepada perbuatan.
5)
Kebebasan moral
Kekebasan moral bila
orang tidak mengalami tekanan atau paksaan moral. Dalam arti tertentu,
kebebasan moral adalah kebebasan psikologi-plus. Kebebasan psikologis berarti
bebas begitu saja (free), sedangkan
kebebasan moral berarti suka rela (voluntary).
6)
Kebebasan eksistensial
Merupakan kebebasan
menyeluruh menyangkut seluruh pribadi manusia, tidak terbatas pada satu aspek
tetapi mencakup seluruh eksistensi manusia. Orang bebas secara eksistensial
seakan-akan “memiliki dirinya sendiri”. Ia mencapai tahap otonomi, kedewasaan,
otentisitas, dan kematangan rohani. Orang yang sungguh bebas dapat mewujudkan
eksistensinya secara kreatif.
Beberapa
masalah Mengenai Kebebasan:
a.
Kebebasan negatif dan kebebasan
positif
Kebebasan
negatif bisa dimengerti sebagai “ kebebasan dari. . . “ dan kebebasan untuk . .
.”. aspek negatif (bebas dari . . .) tampak paling jelas. Secara spontan kebebasan
dimengerti sebagai “terlepas dari tekanan atau paksaan
”.
Kebebasan banyak dijelaskan secara negatif. Jauh lebih sulit menjelaskan
kebebasan secara positif seperti “kebebasan untuk . . .” harus diisi oleh
manusia itu sendiri yang bisa diisi dengan banyak cara dimana kemungkinan sama
luasnya dengan kreativitas manusia.
b.
Batas-batas kebebasan
1)
Faktor-faktor dari dalam (fisik
dan psikis)
Selalu
terdapat struktur badani tertentu yang membatasi kemungkinan-kemungkinan
seseorang. Kebebasan juga dibatasi oleh semua yang manusia warisi dari gen-gen.
Kebebasan dibatasi oleh kutub pertama dalam oposisi nature-nurture. Nature berarti kodrat atau semua yang dimiliki
secara alami, sedangkan nurture meliputi
faktor yang ditambah pada nature seperti
pendidikan, asuhan, lingkungan tempat tinggal, makanan, dll.
2)
Lingkungan
Kebebasan juga dibatasi
lingkungan baik alamiah maupun sosial.
3)
Kebebasan orang lain
Kebebasan
dan gerak-gerik dibatasi oleh orang lain, maka diperlukan tatanan moral.
Mengakui kebebasan orang lain berarti menghargai hak-haknya.
4)
Generasi-generasi mendatang
Kebebasan
juga dibatasi oleh masa depan umat manusia, seperti kebebasan mengeksploitasi
alam yang hanya bisa sampai titik tertentu sehingga bisa menjadi dasar generasi
mendatang, hal ini disebut juga sustainable
development (pembangunan berkelanjutan).
c.
Kebebasan dan determinisme
Determinisme
yang dimaksud disini yaitu suatu sifat yang menandai alam, kejadian di alam
berkaitan satu sama lain. Dalam alam diluar manusia terdapat kemungkinan
sepenuhnya untuk mengadakan ramalan, hanya dibatasi teknik dan pengetahuan. Keputusan
yang diambil manusia pada prinsipnya tidak bisa diramalkan, terutama menyangkut
hal yang sangat penting.
.
2.2
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia di dunia diatur oleh PBB melalui Universal Declaration Of Human Right
tahun 1948. Yang isinya mencakup bahwa sesorang mempunyai hak untuk:
1.
Hidup
2.
Kemerdekaan dan keamanan badan
3.
Diakui kepribadiannya
4.
Memperoleh pengakuan yang sama
dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara
pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada
bukti yang sah
5.
Masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
6.
Mendapatkan asylum
7.
Mendapatkan suatu kebangsaan
8.
Mendapatkan hak milik atas
benda
9.
Bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
10.
Bebas memeluk agama
11.
Mengeluarkan pendapat
12.
Berapat dan berkumpul
13.
Mendapat jaminan sosial
14.
Mendapatkan pekerjaan
15.
Berdagang
16.
Mendapatkan pendidikan
17.
Turut serta dalam gerakan
kebudayaan dalam masyarakat
18.
Menikmati kesenian dan turut
serta dalam kemajuan keilmuan
Sedangkan di Indonesia hak asasi
manusia diatur oleh Pembukaan UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999. Menurut UU No.
39 tahun 1999 hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Negara Republik Indonesia
mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
sebagai yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia,
yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusiaan, kesejahteraan, dan kecerdasan serta keadilan.
2.3
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN MENURUT UU NO 44 TAHUN 2009
2.3.1
Hak pasien menurut UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit :
1
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku
di Rumah Sakit
2
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
3
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
4
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar
profesi dan standar prosedur operasional
5
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar
dari kerugian fisik dan materi
6
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
7
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
8
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter
lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah
Sakit
9
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk
data-data medisnya
10
Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan
medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang
mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan
biaya pengobatan
11
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan
oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
12
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
13
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama
hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
14
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di
Rumah Sakit
15
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap
dirinya
16
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan
kepercayaan yang dianutnya;
17
Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga
memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata
ataupun pidana
18
Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar
pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.3.2
Kewajiban pasien
Kewajiban pasien menurut UU
No. 38 tahun 2014:
1
Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai
dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan
ketentuan Peraturan Perundang undangan
2
Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau
keluarganya
3
Menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kesehatan yang telah diberikan
4
Menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode
etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau
ketentuan Peraturan Perundang-undangan
5
memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
2.4
HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT MENURUT UU NO 38 TAHUN 2014
2.4.1
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak
1.
Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai
dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan
ketentuan Peraturan Perundang undangan
2.
Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau
keluarganya
3.
Menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan
4.
Menolak keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode
etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau
ketentuan Peraturan Perundang-undangan
5.
Memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar
2.4.2
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban :
1.
Melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan
standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang undangan
2.
Memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar
Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan
3.
4.
Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga
kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya
5.
Mendokumentasikan Asuhan Keperawalan sesuai dengan standar
6.
Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah
dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai
dengan batas kewenangannya
7.
Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain
yang sesuai dengan kompetensi Perawat
8.
Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1
KRONOLOGIS KASUS
Suparman (60) salah
satu pasien RSUD A Dadi Tjokrodipo (Bandar Lampung) dibuang oleh pihak rumah
sakit. Kasubag Umum dan Humas Heriyansyah dan Kepala Ruang Rawat Inap E2
Mahendri menjadi otak pelaku dibuangnya kakek renta malang tersebut.
Berdasarkan dakwaan JPU, RSUD A Dadi Tjokrodipo pada Jumat (17/1/2014) sekitar
pukul 21.00 WIB menerima pasien bernama Suparman dan dirawat di bagian
Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berdasarkan diagnosa, pasien mengalami Dehidrasi Low Intake, atau kekurangan
asupan makanan serta minuman dan infeksi bakteril. Dia lalu dirawat di ruang
E2. Selama perawatan tersebut pasien sering mengamuk, berteriak-teriak, gelisah
dan sulit diajak komunikas, sehingga mengganggu pasien lainnya. Selain itu,
pasien juga tidak memiliki keluarga. Pada Senin (20/1/2014) sekitar pukul 10.00
WIB Mahendri selaku Kepala Ruangan E2 menemui Heriansyah yang merupakan Kasubag
Umum dan Kepegawaian.
Dari informasi yang
didapat Tribun di kepolisian, awalnya Muhaimin (sopir ambulan) mendapat telepon
dari Mahendri, pada Senin (20/1/2014). Mahendri memerintahkan Muhaimin untuk
membawa mobil ambulans ke belakang rumah sakit. Sesampainya di belakang rumah
sakit, Muhaimin bertemu dengan Mahendri dan Heriyansyah. Kedua orang itu
menyuruh Muhaimin membuang seorang pasien yang berada di ruang rawat inap E2.
Mereka kemudian
diperintah oleh Heriyansyah untuk membuang kakek itu ke pasar. Alasannya biar
ada yang memberi makan si kakek. Lantaran yang memerintahkan mereka merupakan
pimpinan, mereka pun langsung menurutinya.
Namun saat dalam perjalanan, keenam orang itu merasa kasihan. Akhirnya
mereka memutuskan membuang di sebuah gubuk di daerah Sukadanaham, Tanjungkarang
Barat. Usai membuang kakek Suparman, para pelaku diminta berkumpul di sebuah
ruangan oleh Heryansyah. Rupanya pada pertemuan itu, Heriyansyah memerintahkan
kepada para pelaku yakni, Rika, Andi, Adi, Mahendri dan Andika untuk merekayasa
kejadian tersebut bahwa kakek itu memberontak dan mengamuk, kemudian melompat
keluar dari mobil.
Menurut informasi
warga melihat si kakek diturunkan dari ambulans dan ditinggalkan di sebuah
gardu. Kondisinya kala itu sedang sakit parah dan sekarat. Ada bekas infus di
tangannya, dan ia nampak menahan sakit. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit
Abdul Moelok untuk segera mendapatkan pertolongan. Namun, ia kemudian meninggal
sehari setelah itu.
Warga mengenalnya
dengan nama kakek Edi. Ia dikenal sebagai sosok kakek yang ramah dan ringan
tangan. Diceritakan oleh seorang wanita bernama Yeti, yang sempat menampung
kakek Edi di garasi rumahnya, Almarhum adalah sosok rajin yang kerap menolong
warga dan diberi upah untuk makan sehari-hari. Dilansir Merdeka.com, menurut
Yeti, kakek Edi berasal dari Palembang, ia ditampung oleh Yeti karena merasa
kasihan. Ia merantau ke Lampung karena rumahnya di Palembang digusur PT KAI.
Selama lima tahun, ia kemudian tinggal di garasi rumah Yeti. Dua bulan sebelum
meninggal, kakek tersebut menghilang entah kemana.
Tanggal 25 Januari
2014, pemberitaan mengenai pembuangan Suparman heboh di media massa.
Heriyansyah menyuruh Muhaimin untuk merubah penampilan mobil ambulans yang
membuang Suparman. Muhaimin dibantu dengan Ruslan dan Subur merubah penampilan
ambulans. Mereka bertiga mencopot stiker ambulans, melepas rotator. Hal itu
dilakukan di workshop dekat Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo.
Pada Kamis (30/1)
sekitar pukul 15.30 WIB, polisi meringkus lima tersangka, yakni Muhaimin (sopir
ambulans), Rika Aryadi (perawat), Rudi Hendra Hasan (juru parkir), serta Andi
Febrianto dan Andika (cleaning service). Semuanya merupakan pegawai RSUD A Dadi
Tjokrodipo Bandar Lampung.
Direktur Utama Rumah
Sakit Umum Dadi Tjokrodipo (RSUDT) Bandar Lampung, dokter Indrasari Aulia dinonaktifkan
dari jabatannya. Heriansyah, mantan Kasubbag RSUD A Dadi Tjokrodipo
divonis dua tahun penjara. Sementara itu, rekannya mantan Kepala Ruangan Rawat
Inap E-2 RSUD, Mahendri, divonis satu tahun 10 bulan penjara. Enam orang lain (eksekutor)
divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negri Tanjungkarang.
Keenam tersangka tersebut adalah Muhaimin (sopir ambulan), Rika Ariadi (pegawai
honorer), Andika (office boy), Andi Febrianto (office boy), Adi Subowo (office
boy), dan Rudi Hendra Hasan (juru parkir).
3.2
ANALISA KASUS
Berdasarkan kasus diatas terdapat kesenjangan antara teori etika
liberal individualism dimana setiap manusia harus dilindungi hak-hak
individunya dalam hal ini merupakan hak sosial yang terdapat dalam kebebasan
yuridis. Hal ini juga tertuang dalam Universal
Declaration of Human Right tentang individu mempunyai hak terhadap jaminan
sosial, pembukaan UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan
UU No. 44 Tahun 2009 tentang kesehatan bahwa pasien berhak memperoleh layanan yang
manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. Tindakan yang dilakukan oleh
pihak RSUD Dr A Dadi Tjokrodipo merupakan tindakan yang
diorganisir oleh salah seorang pejabat RSUD Kasubag Umum dan Humas tersebut.
Seharusnya sebagai rumah
sakit umum daerah kota Bandar Lampung, RSUD Dr A Dadi Tjokrodipo yang
dibiayai dengan APBD Kota Bandar Lampung, note bene dibiayai dari warga Bandar Lampung
memberikan pelayanan terbaik kepada warga Bandar Lampung. Sebab fungsi rumah
sakit RSUD Dadi Tjokrodipo adalah sebagai rumah sakit umum daerah, tempat
rujukan puskesmas-puskesmas dan rumah sakit swasta di seluruh kota Bandar Lampung.
Apalagi menurut keterangan Walikota Bandar Lampung, Herman HN dalam dialog
Indonesia Law Yers Club malam itu, untuk tahun Anggaran 2014, Walikota sudah
mencadangkan dana sebesar Rp.30 miliar untuk biaya berobat orang miskin kota
Bandar Lampung.
Dalam kasus ini
perawat yang terlibat juga telah melanggar etika profesi keperawatan dimana
seharusnya seorang perawat itu memiliki rasa kepedulian yang tertuang dalam
bentuk empati terhadap penderitaan orang lain dalam hal ini pasien. Hal ini
juga bertentangan dengan isi UU No. 38 Tahun 2014 tentang keperawatan dimana
perawat mempunyai kewajiban memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan
keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Para tersangka
dijerat dengan pasal 306 KUHP mengenai meninggalkan orang yang memerlukan
pertolongan hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
BAB 4
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
1.
Liberalisme individualisme
adalah paham kebebasan individu dan kemerdekaan individu. Paham ini berawal
dari pendapat “apabila semuanya berlangsung apa adanya tanpa hambatan maka akan
tersusun masyarakat ideal sejahtera”
2.
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
3.
Hak dan kewajiban pasien
tertuang dalam UU No. 44 Tahun 2009
Tentang Kesehatan
4.
Hak dan kewajiban perawat tertuang
dalam UU No. 38 Tahun 2014 tentang keperawatan
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous, (2014).
Hanya di indonesia pasien dibuang. Http//: kompasiana.com
Bertens, K. (2002). Etika.
Yogyakarta: Kanisius.
Daldiyono. (2009). How to be a real and
sucsessfull student. Jakarta: Pt. Gramedia Pustaka Utama.
Dow, D. C., & Ambivalences, E. (2015).
Liberal Individualism. https://doi.org/10.1002/9781118474396.wbept0606
Friesen, C. (n.d.). A Theological Critique
of Rights- Based Theories of Justice. Journal of Mennonite Studies, (d).
Rimawan.r.(2014).
Kasus buang pasien dilampung,polisi tetapkan 6 tersangka. http//:tribunmanado.co.id
Sari,h.r.(2014). Ini kronologis kakek yang
dibuang dari ambulan.http//: merdeka.com
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang no 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
Undang-undang no 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit
Undang-undang no 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan
Universal Declaration Of Human Right tahun 1948
Tidak ada komentar:
Posting Komentar