Kode Etik Kep
: Merupakan bag dr etika kes y
menerapkan nilai etika thd bid pemeliharaan a pelayanan kes masy.
Tujuan : 1. merupakan dasar dalam
mengatur hub antar prw, klien, teman sejawat, masya d unsur profesi maupn bukan
Ns. Nina 2. Merupakan standar u
mengatasi masalah y dilakukan o praktisi kep y tdk mengindahkan dedikasi moral
3. u mempertahankan bila dalam
menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil o institusi mau Pun masy
4. Merupakan dasar dlm menysusn
kurikulum pddk kep
5. Memberikan pemahaman kpd masy.
KE Kep disusun o : dewan pimpinan pusat PPNI th 2000 terdiri 5 bab
d 17 pasal
Bab I terdiri
4 pasal : Menjelaskan tj perawat thd individu,klg d masy
senantiasa berpedoman pd tj y pangkal
rolaknya bersumber pd adanya kebutuhan thd per u iv, klg d masy.
Senantiasa memelihara suasana lingk y
menghormati nilai bud, adat, agama
Dilandasi dg rasa tulus iklas dg
martabat d tradisi luhu kep
Menjalin hub kerja sama y baik dg iv
d masy dlm mengambil prakarsa
Bab II terdiri
5 pasal : menjelaskan tj prw thd tugasnya
Memelihara mutu pel kep y tinggi
disertai kejujuran profesional
Merahasiakan segala sesuatu sehub
tugas kecuali diperlukan pihak y berwenang
Tidak akan menggunakan peng d
ketrampilan u tuj y bertentangan dg norma kemanusiaan
Tidak terpengaruh oleh pertimbangan
kebangsaan, kesukuan, agama, aliran pol, kedudukan sos, umur, kelamin
Mengutamakan perlindungan d
keselamatan px
Bab III terdiri
2 pasal : menjelaskan tj prw thd sesama prw d profesi kes lainnya
Memelihara hub baik, *
menyebarluaskan dan menerima pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman
Bab IV terdiri
4 pasal : menjelaskan ttg tj prw thd prof kep
Meningkatkan
kemampuan profesianal dg menambah ilmu d peng,
Menjunjung tinggi nama baik profesi
prwt dg menunjukkan tingkah laku d kepribadian y luhur
Berperan dalam menentukan pembakuan
pddk dan pel prwt d menerapkan dlm keg pel d pddk prwt
Membina d memelihara mutu org profesi
Bab V terdiri
2 pasal : menjelaskan tj prw thd pemerintah, bangsa d tanah air
Melaksanakan ketentuan sbg kebijakan
y digariskan pemerintah dlm bid kes d kprwt
Berperan aktif dlm menyumbangkan
pikiran kpd pemerintah dlm rangka meningk pel kes d kep kpd masy
KE Kep menurut ANA ( American
nurse assosiation )
1.
Menghargai hakikat
mns d keunikan klien, tidak membedakan sosek, keadaan pribadi d hakikat mas kes
2.
Perwt memelihara
klien / masy dg memelihara hak klien
3.
Prwt menyelamatkan
klien masy bila asuhan dan keamanan klien dijamah o org y tdk berwenang
4.
Prwt ber tj atas
keg d pertimbangan kep kpd sso
5.
Prwt membina
kompetensi kep
6.
Menggunakan
pertimbangan akan kualifikasi kompetensi org y akan diminta konsultasi a diberi
tj d menerima delegasi tugas
7.
prwt turut serta
dlm usaha profesi dalam mengadakan d membina tugas tenaga kerja u peningkatan
8.
prwt turut serta
dlm keg pengembangan profesi ip
9.
prwt turut serta
dlm usaha profesi u melindungi umum dr informasi y salah d penyajian y salah u
memelihara integrasi kep
10.
prwt berkolaborasi
dg agt profesi kes d warga lain dlm meningkatkan usaha nas d masy u memperoleh
kebutuhan kes masy
Persetujuan tindakan medik
(informed consent) :
Informed : telah
diberitahukan, telah disampaikan Consent
: Persetujuan y telah diberikan kpd sso u berbuat sst
PTM menurut Permenkes no. 589
th 1989 : adalah persetujuan y diberikan ps klg atas dasar penjelasan mengenai
tindk medik y akan dilakukan thd ps tsb.
Bentuk PTM : 1. tersirat a dianggab telah diberikan
(implied consent) : keadaan normal, keadaan darurat
Persetujuan y
diberikan ps secara tersirat tanpa pernyataan tegas, isyarat, tindkan sudah
diket umum
Dalam keadaan darurat
memerlukan tindakan segera ( Permenkes no 585 th 1989 pasal 11 bab IV)
2. Dinyatakan ( expressed consent)
persetujuan y dinyatakan secara lisan a tulisan u tindk biasa, bila beresiko
Atau prosedur
pemeriksaan a pengo invasif sebaiknya PTM tertulis
Org yg berhak memberikan
persetujuan :
Ps y telah dewasa > 21 th a sdh
menikah dan sehat mental
Informed resufel : Hak ps u menolak tindakan medik
Konsep umum hak d kewajiban Ns Alice : Tuntutan sso thd sst y mrpk
kebutuhan pribadinya sesuai keadilan, moralitas d legalitas
C. FAGIN, 1975 Tuntutan thd sst dimana sso memp hak
thdnya, spt kekuasaan d hak2 istimewa brp tuntutan y berdasarkan keadilan, moralitas a legalitas
Hak dr sudut umum : Hak memberik kekuasaan ttt u
mengendalikan situasi
Hak dr sudut pribadi : Disesuaikan perkembangan etis,
mengatur berdasarkan konsep y ada di link tpt ia tinggal dlm waktu ttt
Faktor mempengaruhi
perkembangan konsep pribadi dr hak2 sso :
* Hub sosial dg keluarga, antar keluarga maupun dg
lingk * pddk dr ortu * kebud *
infor y diperoleh
Hak azazi manusia : Hak u mengexpresikan dirinya
secara bebas agar dapat berkembang dg layak u tumbuh, menerima upah atas pekerjaan y dilakukan secara ber tj
Peranan hak : * Digunakan sbg pengekpresian
kekuasaan dlm konflik antara sso dg klp
* Memberi pembenaran pd st tindk * Menyelesaikan perselisihan
Jenis2 Hak : * Hak kebebasan : Hak sso u hdp
sesuai dg pilihannya dlm batas2 y ditentukan
* Hak kesejahteraan : Diberikan
secara hukum u hal y merupa standar keselamatan spesifik dlm st bang / wil ttt
* Hak legislatif : diterapkan o hukum
berdasarkan konsep keadilan
5 Syarat y mempengaruhi
penentuan hak2 sso :
1.
Kebebasan u menggunakan hak y dipilih o sso
2.
Sso have duty to give kemudahan bg orla u use hak2nya
3. Hak harus sesuai dg prinsip2
keadilan yaitu persamaan, tidak memohak d jujur
4. Hak u dpt dilaksanakan.
5. Jika hak sso bersifat membahayakan
à ditolak ybs diberi
konpensasi
Hak klien * Hak memperoleh askep sesuai
standar prof tanpa memandang tatanan kes y ada
·
Hak u diperlakukan
secara sopan tanpa memandang perbedaan ras, sex, derajat di masy
·
Hak memperoleh
info ttg peny nya, prognosis d pengobatan
·
Hak legal u
berpartisipasi dlm pembuatan keputusan ttg askep y diberikan
·
Hak u menolak
observasi dr tim kes y dtk terlibat langsung dlm askepnya
·
Hak mendapatkan
privacy slm wawancara * hak menerika
kunjungan
·
Hak menolak
pengobatan * Hak menerima peddk * Hak kerahasiaan thd dokumen
Kewajiban Klien : * adalah seperangkat tj sso u do sesuatu y
memang harus dilakukan agar dpt tj sesuai dg haknya
* Mentaati segala peraturan d tatib y
ada * Memberikan inf y lengkap d jujur
ttg kondisinya
* melunasi biaya * Memenuhi sgl sst y diperlukan selama
pengobatan
Hak Perawat : * Mendapat perlindungan hukum,
pengembangan diri, menolak keinginan klien y bertentangan dg UU,
* mendapat info lengkap dr klien,
diperlakukan jurdil, diikut sertakan dalam penysunan d penetapan kebijakan
* menuntut pencemaran nama baik, penghargaan,
imbalan,
Kewajiban Perawat : * mematuhi peraturan institusi, * memberikan
askep sesuai standar, menghormati hak2 klien, merujuk klien, *
memberikan kesempatan ibadah * berkolaborasi, memberi info akurat, meningkatkan
mutu pel, mendokumen
*
mengikuti perk iptek, menjaga kerahasiaan, mematuhi hal y telah disepakati
sebelumnya dg tempat bekerja
Hak kelompok Khusus :
Hak individu cacat fisik d
mental : Mendapatkan penghargaan d martabat, berpolitik, memperoleh pengobatan
medis, psikologis dan fungsional,
Memperoleh kesejahteraan sosek,
kebutuhan spesifik, u tinggal bersama klg, perlindungan thd diskriminasi,
bantuan huku
Hak iv y meninggal : diperlakukan sbg mana y hidup
sampai ajal, mempertahankan harapannya, mendapatkan perawatan, mengekspresikan perasaan
shb dg kematian y sedang dihadapinya, pengambilan keputusan, tidak meninggal
dalam kesendirian, bebas dr rasa
Sakit, memperoleh jawaban atas
pertanyaan scr jujur, mendapatkan prwt dr org profesional dalam menghadapi
kematian.
Hak iv retardasi mental :
menunjukkan tk max dr kemampuan y sama dg orla, memperoleh asuhan medis,
memperoleh standar hidup y layak,
Hak penjagaan, perlindungan,
perawatan
Hak wanita hamil : Memperoleh infoirmasi ttg obat y diberikan
kepadanya, pengaruhnya, mendapatkan inf ttg persiapan kelahiran d cara mengatasi ketidaknyamanan d stres serta inf sedini
mungkin ttg kehamilannya
Hak iv lansia : Harga diri d martabat, menikmati hari
tua tanpa tekanan, perlindungan, tinggal di lingk klg / panti sesuai keinginan,
Perawatan d pengobatan optimal, pddk,
menghabiskan hari tua, rekreasi, hobi, dihargai d menghargai, menerima kasih
syg
Hak anak2 : mendapat perlindungan fisik d
mental mulai dari kandungan, dihargai, kasih sayang, pendidikan, berkomunikasi,
mengmukakan pendapat, bermain,
tumbuh kembang y optimal, menolak u diperkerjak spt odew, diperlakukan baik
perhkm
Nilai d sikap etika keperawatan Hj Yaslinda, S.Kep
Nilai : Sesuatu y berharga, keyakinan y dipegang
sedemikian rupa o sso sesuai dg tuntunan hati nurani
Keyakinan sso ttg sst y berharga,
kebenaran a keinginan mengenai ide, objek, a prilaku khusus
Nilai tsb merupakan st ciri :
Membentuk dasar prilaku sso, Nilai2 nyata dr sso diperhatikan melalui pola
prilaku y konsisten, manjadi kontrol internal bagi prilaku sso, mrpk
komponen intelektual d emosional dr sso serta memegang teguh d
mempertahankannya
Nilai y sesuai dg KE profesi u
praktik sbg prw prof : Menghargai martabat iv tanpa prasangka, melindungi sso
dlm hal privasi, ber tj thd tindk
Nilai y sangat diperlukan o
prwt : Kejujuran, lemah lembut, ketepatan setiap tindk, menghargai orla.
Metode mempelajari nilai
: * menjunjung d menghargai keyakinan d
prilaku orla * Menegaskan didepan umum
bila cocok
·
Memilih berbagai
laternatif, memilih secara bebas, bertindak dg pola konsistensi
Keyakinan : Sst y diterima sebagai kebenaran
melalui pertimbangan d kemungkinan tidak berdasarkan kenyataan
Sikap adalah : suasana perasaan a sifat dimana
prilaku y ditunjukkan org, objek, kondisi a situasi baik scr tradisional maupun
nilai keyaki
Sikap dpt diajarkan melalui
cara : * memberi contoh teuladan, membujuk a meyakinkan, mengajarkan m/ budaya,
pilihan terbatas, menetapkan
m/ perturan2, mempertimbangkan dg
hatinurani
Hub nilai sosbud dg etika
profesi : * Prwt harus ramah, baik, bertabiat, jujur, cerdas, cakap, terampil,
moral y baik
·
Berprilaku yg dapt
dihargai o orla * keberhasilan prwt dalam kep bergantung pd konsep diri d tuj
jadi prwt
·
Kemampuan
intelektual sangat penting, integritas pribadi
Isu penyimpangan etika ; Sety Julita, S.Kep :
Penyimpangan E dpt terjadi si
Praktek mandiri/klinik, tenaga rpofesi y bekerja di RS, klinik dll
Istilah dalam etika : 1. Legislasi : Ketetapan hukum y mengatur hak
d kewajiban sso y berhub erat dg tindk d pengabdian
2. Lisensi : Pemberian ijin praktek
seb diperkenankan melakukan pekerjaan y telah ditetapkan
3. Dentologi / Tugas ; keputusan y
diambil berdasarkan keterkaitan berhub dg tugas dlam mengambil keptusan pd
tugas
4. Kept. Berdasarkan hak sso y tidak
dpt mengambil keputusan utama pd tugas
5. Institusionis : Keputusan y
diambil merugikan ps
6. Benefecience : keputusan y diambil
harus menguntungkan ps
7. maleficience ; keputusan y diambil
merugikan ps
8. Mal praktek/lalai ; gagal
melakukan tugas / kewajiban kpd klien, tidak melakukan tugas sesuai standar
Kewajiban telah diatur di PP
no 32 ttg tenaga kesehatan y neruakan pedoman y harus dipergunakan o tenaga kes
dlam mejalankan tugasnya.
Issu etika dan dilema : Agama/kepercayaan, hub dg ps, hub
bidan bidan dg dolter,kebenaran, pengambilan keputusan, pengambilan data, kerahasiaan.
Aborsi, aid. Dll
Peran profesi : sebagai pelaksana, pengelola, peneliti
Pelaku profesi : 1. bertindak sesuai dg penglaman serta
keterampilan y tingi
2. bermoral tinggi, jujur, baik kpd org
lain d diri, tidk melakukan tindk coba2 y tidak didukung o IP
3. tidak melakukan semata2 komersial. 4. tidak memberikan janji y berlebihan, 5.
Mengenal batas2 kemampuan
5. menyadari ketentuan hukum y
membatasi ruang geraknya
Ciri keputusan y etis : 1. mempunyai pertimbangan ttg apa
y salah 2. sering menaygkut
pilihan y sukar, 3. Tidak mungkin
dielakkan
4. dipengaruhi o norma, situasi, iman
d tabiat serta lingk sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar