Pengertian
Memilah dan menentukan
derajat kegawatan penderita.
Tujuan
Sebagai acuan
menentukan prioritas dan tempat pelayanan medik penderita.
Kebijakan
Mendahulukan
penderita yang lebih gawat bukan yang datang dahulu.
Prosedur
1. Penderita datang
diterima petugas / paramedis UGD
2. in form concern
(penandatangan persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien.
3. Diruang triase
dilakukan anamnese dan pemeriksaan singkat dan cepat
(selintas) untuk
menentukan derajat kegawatannya. Oleh paramedis yang
terlatih / dokter.
4. Penderita
dibedakan menurut kegawatnnya dengan memberi kode huruf :
a. P III adalah
penderita tidak gawat dan tidak darurat.
Misalnya : Penderita
Common Cold, penderita rawat jalan, abses, luka robek,
b. P II adalah
penderita yang kegawat daruratan masih tidak urgent
Misalnya : Penderita
Thipoid, Hipertensi,DM,
c. P I adalah
penderita gawat darurat (pasien dengan kondisi mengancam)
Misalnya : Penderita
stroke trombosis, luka bakar, Appendic acuta, KLL ,
CVA, MIA, asma
bronchial dll
5. Penderita
mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna : P I-PII-PIII.
6. Pada waktu jam
kerja penderita dengan prioritas PIII dikirim ke BP / rawat jalan
Unit terkait
Poliklinik, Ruang
perawatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar