Pengertian
Melayani permintaan
pembuatan visum et repertum.
Tujuan
Sebagai acuan membuat
visum setelah melakukan pemeriksaan pasien atau jenazah.
Kebijakan
Visum adalah sebagai
bahan bukti pengganti bila diperlukan dipengadilan.
Pelayanan visum
disini adalah visum hidup
Prosedur
1. UGD puskesmas
Tumpang melayani Visum hidup,
2. Permintaan Visum
diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada
Puskesmas.
3. Pengajuan
permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak
kejadian oleh petugas
kepolisian
4. Petugas UGD
meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat,
petugas menulis
tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.
5. Apabila penderita
/ korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan
Visum ada di UGD '
6. Visum dibuat
berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan
Visum Et repertum.
7. Bila penderita /
korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa
kondisi secara umum.
8. penderita yang
sudah meninggal dirujuk ke RRSA
9. Visum hidup dibuat
dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa /
menangani penderita
pada saat visum diterima.
10. Visum bisa
diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam.
11. petugas
menandatangani penerimaan laporan visum
catatan : dokumentasi
visum (menggunakan kamera khusus visum kemudian disimpan
dikomputer UGD)
Unit
terkait
Ambulance, Kepolisian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar