Pengertian Jenazah adalah seseorang yang
meninggal karena penyakit
Tujuan
1. Upaya pencegahan standar atau pencegahan
dasar pada semua kondisi
2. Mencegah penularan secara kontak pada petugas
atau masyarakat umum
KEBIJAKAN
1. Semua
kendali dan tanggung jawab ada pada tenaga medis dan paramedis
2. Peralatan dalam
keadaan steril saat digunakan diawal dan dilakukan strilisasi
ulang saat setelah pemakaian sesuai prosedur
sterilisasi alat penanganan jenazah
3. Prosedur disini
dengan semua prosedur semua ditangani oleh petugas mulai saat
memandikan sampai menguburkan kecuali saat
mensholati yang akan dipimpin
oleh modin setempat
4. Pelaksana perawatan
jenazah adalah bidan dan perawat tumpang
5. kewaspadaan dini
dalam hal ini yang paling gencar saat ini adalah HIV-AIDS
dan FLU burung, tetapi tidak menutup kemungkinan
penyakit –penyakit lain
yang berbahaya.
Prosedur Alat Yang Disiapkan :
Alat pelindung diri diantaranya : sarung tangan,
pelindung muka (masker dan kaca
mata), gaun/jubah/apron dan pelindung kaki
Penatalaksanaan :
1. Petugas melakukan cuci tangan dengan
menggunakan antiseptik bisa pilih salah
satu antiseptik dan dilanjutkan dengan mencuci
tangan kembali dengan air
mengalir selama 2-5 Menit
2. Semua Petugas memakai
alat pelindung semua alat haru dipakai pada saat
menangani jenazah untuk mengurangi pejanan darah
dan cairan tubuh jenazah
3. Petugas yang
sudahberpakain lengkap mengangakat jenazah ke meja untuk
dimandikan
4. Setelah selesasi dimandikan
jenazah di siram dengan larutan kaporit , tunggu 5 –
10 menit dan bilas ulang dengan air sampai
kering dengan dosis kaporit dengan
konsentrasi 35 % : 14 dr kaporit dalam 1 liter
air, kaporit dengan konsentrasi
60% : 8 gr kaporit dalam 1 liter air, kaporit
dengan konsentrasi 70 % :7,1 % gr
kaporit dalam 1 liter air
5. Setelah jenazah
kering dilakukan pengkafanan dengan bungkus kain kafan yang
harus dilakukan oleh petugas yang berpakaian
lengkap
6. Setelah dikafani
pasien dibungkus dengan plastik
7. Setelah petugas
selesasi mengakfani petugas menyerahkan ke modin setempat
untuk disholatkan
8. Modin memimpin
pelaksanaan sholat jenazah sesuai pelaksanaan sholat jenazah
9. Selesai sholat,
Selanjutnya jenazah diangkat oleh petugas ke keranda mayat untuk
dibawa ke pamakaman
10. Pada saat sampai
petugas menyerahkan kepada modin untuk melakukan ritual
sesuai adat setempat , dan apabila lubang
kuburan sudah siap maka selanjutnya
pelaksanaan penguburan dapat dilaksanakan
11. Penguburan dilakukan
oleh petugas sampai jenazah berada di tanah untuk
selanjutnya sesuai penguburan di daerah setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar