Organisasi profesi
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri
mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi
sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai
individu.
Ciri-ciri
organisasi profesi
Menurut Prof. DR.
Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
Umumnya untuk satu
profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal
dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu
yang sama
Misi utama
organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi
serta memperjuangkan otonomi profesi
Kegiatan pokok
organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan
profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan
profesi
Peran
organisasi profesi
Pembina,
pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
Pembina,
pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
Pembina serta
pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
Pembina,
pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi
organisasi profesi
Bidang pendidikan
keperawatan
a. Menetapkan
standar pendidikan keperawatan
b. Mengembangkan
pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
Bidang pelayanan
keperawatan
a.Menetapkan
standar profesi keperawatan
b. Memberikan izin
praktik
c. Memberikan
regsitrasi tenaga keperawatan
d.Menyusun dan
memberlakukan kode etik keperawatan
Bidang IPTEK
a. Merencanakan,
melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
b. Merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
Bidang kehidupan
profesi
a. Membina,
mengawasi organisasi profesi
b.Membina
kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
c. Membina
kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain
d. Membina,
mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat
organisasi profesi
Menurut Breckon
(1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1. Mengembangkan
dan memajukan profesi
2. Menertibkan dan
memperluas ruang gerak profesi
3. Menghimpun dan
menyatukan pendapat warga profesi
4. Memberikan
kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam
mengembangkan dan memajukan profesi
Organisasi
keperawatan tingkat nasional yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia
adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal
17 Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai organisasi
keperawatan saat itu.
PPNI pada awalnya
terbentuk dari penggabungan beberapa organisasi keperawatan seperti IPI (Ikatan
Perawat Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI (Ikatan Guru
Perawat Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia). Dalam penggabungan
ini IBI (Ikatan Bidan Indonesia) tidak ikut serta karena mempunyai anggapan
bahwa bidan adalah profesi sendiri.
Setiap orang yang
telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang sah dapat mendaftarkan diri
sebagai anggota PPNI dan semua siswa/mahasiswa keperawatan yang sedang belajar
dapat disebut calon anggota.
Tujuan
PPNI
1. Membina
dan mengambangkan organisasi profesi keperawatan antara lain : persatuan dan
kesatuan,kerja sama dengan pihak lain dan pembinaan manajemen organisasi
2. Membina,
mengambangkan dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan di Indonesia
3. Membina,
mengembangkan dan mengawasi mutu pelayanan keperawatan di indonesia
4. Membina dan
mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia
5. Membina dan
mengupayakan kesejahteraan anggota
Fungsi
PPNI
1. Sebagai wadah
tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan posisi
jabatan, profesi dan lingkungan untukmencapai tujuan organisasi
2. Mengembangkan
dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program
pembangunan manusia secara holistic tanpa membedakan golongan, suku, keturunan,
agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME
3.
Menampung,memadukan,menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan
serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga keperawatan.
STRUKTUR
ORGANISASI PPNI
Jenjang
organisasi
1. Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) PPNI
2. Dewan Pimpinan
Daerah Tingkat I (DPD I) PPNI
3. Dewan Pimpinan
Daerah Tingkat II (DPP II) PPNI
4. Komisariat PPNI
(pengurus pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)
Struktur
organisasi tingkat pusat
1. Ketua umum
Ketua-ketua :
a. Pembinaan
Organisasi
b. Pembinaan
pendidikan dan latihan
c. Pembinaan
pelayanan
d. Pembinaan IPTEK
e. Pembinaan
kesejahteraan
2. Sekretaris
Jenderal
Sekretaris berjumlah 5 orang yang dibagi
sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan Departemen
a.
Departemen organisasi, keanggotaan dan kaderisasi
b. Departemen
pendidikan
c. Departemen
pelatihan
d.Departemen
pelayanan di RS
e. Departemen
pelayanan di puskesmas
f. Departemen
penelitian
g. Departemen
hubungan luar negeri
h. Departemen
kesejahteraan anggota
i.Departemen pembinaan yayasan
Lama kepengurusan
adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional
atau Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk :
1.Menyempurnakan
AD / ART
2.Perumusan
program kerja
3. Pemilihan
Pengurus
PPNI juga
menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat pimpinan daerah (rapimda)
setiap 2 tahun sekali dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan program kerja
berikutnya. Selain itu, PPNI
juga mengadakan rapat bulanan atau harian sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan
PPNI biasanya terdiri dari tenaga perawat. Namun demikian terdapat juga anggota
non – perawat yang telah berjasa dibidang keperawatan dan mereka ini termasuk
dalam anggota luar biasa/kehormatan.
Sumber dana PPNI :
uang pangkal, iuran bulanan dan sumber-sumber lain yang sah.
Program
kerja utama PPNI :
1. Pembinaan
organisasi dan keanggotaan
2. Pengembangan
dan pembinaan pendidikan
3. Pengembangan
dan pembinaan serta pendidikan dan latihan keperawatan
4. Pengembangan
dan pembinaan pelayanan keperawatan di rumah sakit
5. Pengembangan
dan pembinaan pelayanan keperawatan di puskesmas
6.Pembinaan dan
Pengembangan IPTEK
7. Pembinaan dan
Pengembangan kerja sama dengan profesi lain dan organisasi keperawatan
internasional
8. Pembinaan dan
Pengembangan sumber daya/yayasan
9. Pembinaan dan
Pengembangan kesejahteraan anggota
Antisipasi yang
harus dilakukan PPNI dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan
keperawatan yang berkualitas dan dalam rangka profesionalisasi keperawatan
adalah dengan melakukan upaya antara lain :
1. Membenahi
sistem pendidikan keperawatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta
pelayanan kesehatan utama (PHC) dengan landasan yang kokoh yang meliputi
wawasan keilmuan, orientasi pendidikan dan kerangka konsep pendidikan
keperawatan profesional yang berfokus pada penguasaan iptek keperawatan
2. Membenahi
sistem pelayanan keperawatan. Upaya ini dapat dilakukan dengan selalu berusaha
memberikan asuhan keperawatan yang profesional dengan menggunakan pendekatan
proses keperawatan. Dalam rangka menopang keterlaksanaan asuhan keperawatan
profesional diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk itu
diperlukan pengembangan kemauan tenaga keperawatan secara kualitatif dan
kuantitatif dan juga advokasi terhadap perawat.
3. Membenahi
kinerja PPNI. Dalam hal ini sangat mendesak untuk mengoptimalkan peran dan
fungsinya,sehingga mampu mengangkat citra keperawatan,menyusun standar
pelayanan/praktik keperawatan dan memelihara kesejahteraan anggota.
4.
Mendesiminasikan pengertian keperawatan profesional serta lingkup
peran,fungsi,tanggung jawab, dan kewenangan profesi keperawatan kepada
masyarakat luas dan para penyusun/pengambil kebijakan.
Kewajiban
Anggota PPNI
1. Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART
organisasi.
2. Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota
penghormatan
3. Mentaati dan
menjalankan segala keputusan
4.Menghadiri rapat
yang diadakan organisasi
5. Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang digariskan
dalam program kerja
6.Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekwen
7. Setiap anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar
uang pangkal dan uang iuran
Hak
Anggota PPNI
1. Semua anggota
berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal yang benar
dan adil dalam rangka tujuan organisasi
2. Semua anggota
berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengambangkan ilmu serta
kecakapannya yang diadakan oleh organisasi
3. Semua anggota berhak menghadiri rapat, memberi usul baik
lisan maupun tulisan
4. Semua anggota kecuali anggota kehormatan yang mempunyai
hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan dipilih sebagai pengurus
atau perawatan atau perwakilan organisasi
Tugas
pokok PPNI
1. Bidang
pembinaan organisasi
PPNI bertugas membina kelembagaan
anggotanya dan akder kepemimpinan
2. Bidang
pembinaan profesi
PPNI bertugas meningkatkan mutu pelayanan,
penghayatan dan pengamalan kode etik perawat, mengutamakan terbentuknya
peraturan perundang-undangan keperawatan serta mengembangkan ilmu dan teknologi
keperawatan
3. Bidang
kesejahteraan anggota
PPNI bertugas membina hubungan kerja sama
dengan organisasi dan lembaga lain didalam maupun diluar negeri
Keanggotaan
PPNI ada 2 yaitu:
1. Anggota biasa
a. WNI, tidak
terlibat organisasi terlarang.
b. Lulus bidang pendidikan keperawatan formal dan disahkan
oleh pemerintah
c. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan
organisasi
d. Penyatakan diri untuk menjadi anggota
2. Anggota
kehormatan
Syaratnya sama dengan anggota biasa yaitu
pada butir a, c, d, dan bukan berasal dari pendidikan perawatan tetapi elah
berjasa terhadap organisasi PPNI yang ditetapkan oleh DPP (dewan pimpinan
pusat)
ORGANISASI
KEPERAWATAN INTERNASIONAL
1.
International Council of Nurses (ICN)
Merupakan organisasi profesional wanita
pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs.
Bedford Fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh
dunia. Tujuan pendirian ICN adalah memperkokoh silaturahmi para perawat
diseluruh dunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk
membicarakan berbagai maslah tentang keperawatan, menjunjung tinggi peraturan
dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan
berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan.
Kode etik keperawatan menurut ICN (1973)
menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal. Keperawatan menjunjung tinggi
kehidupan, martabat dan hak asasi mnausia. Keperawatan tidak dibatasi oleh
perbedaan kebangsaan, ras, warna kuliut, usia, jenis kelamin, aliran politik,
agama, dan status sosial.
ICN
mengadakan kongres setiap 4 tahun sekali. Pusatnya di Geneva, switzerland.
2.American
Nurses Association (ANA)
ANA adalah organisasi profesi perawat di
Amerika Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari
organisasi perawat dari negara-negara bagian. ANA berperan dlm menetapkan
standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk meningkatkan mutu
pelayanan keperawatan serta menampilkan profil keperawatan profesional dengan
pemberlakukan legislasi keperawatan.
3.
Canadian Nurses Association (CNA)
CNA adalah asosiasi perawat nasional di
Kanada. Mempunyai tujuan yang sama dengan ANA yaitu membuat standar praktek
keperawatan, mengusahakan peningkatan standar praktek keperawatan, mendukung
peningkatan profesionalisasi keperawatan dan meningkatkan kesejahteraan
perawat. CNA juga berperan aktif meningkatkan mutu pendidikan keperawatan,
pemberian izin bagi praktek keperawatan mandiri.
4.National
League for Nursing (NLN)
NLN adalah suatu organisasi terbuka untuk
semua orang yang berkaitan dengan keperawatan meliputi perawat, non perawat
seperti asisten perawat (pekarya) dan agencies. Didirikan pada tahun 1952.
Bertujuan untuk membantu pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan
keperawatan dan pendidikan keperawatan.
5.
British Nurses Association (BNA)
BNA adalah asosiasi perawat nasional di
Inggris. Didirikan pada tahun 1887 oleh Mrs. Fernwick. Bertujuan untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan seluruh perawat di inggris dan berusaha
memperoleh pengakuan terhadap profesi keperawatan.
(* Disampaikan pada Pelatihan Clinical Instruktur
Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Sigli,2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar